SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta, Vena Meylinda, resmi melaporkan dua rekannya ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.
Laporan yang diajukan pada Kamis (13/3/2025) ini didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, yang berlokasi di Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang.
Diketahui, dua terlapor yakni Aurelia Friscilla Polak dan Julia Clarissa Noya juga merupakan mahasiswi UPH Jakarta. Saat ini ketiga mahasiswi tersebut tengah menjalani program magang di sebuah sekolah di Kota Semarang.
Kuasa hukum Vena, Walden Van Houten, SH, MH, mengatakan, kliennya merasa dirugikan setelah kedua terlapor merekam video secara diam-diam saat kliennya berada di kamar kost bersama pacarnya.
Video tersebut kemudian dikirimkan ke pihak kampus tanpa sepengetahuan kliennya, yang berujung pada pencabutan beasiswa serta pengeluaran diri Vena dari UPH Jakarta.
Walden menyebut, dampak dari tersebarnya video tersebut sangat besar terhadap masa depan kliennya. Tidak hanya kehilangan beasiswa, kliennya juga diharuskan mengembalikan seluruh dana bantuan pendidikan sebesar Rp 250 juta.
“Tidak hanya pencabutan beasiswa, klien kami juga diwajibkan mengembalikan seluruh beasiswa yang telah diterima selama kuliah,” terang Walden saat ditemui di Kedai Kopi Law, Jalan Seroja III, Kota Semarang.
Walden mengatakan, pihak kampus UPH Jakarta bahkan mengambil langkah lebih jauh dengan mengeluarkan Vena dari universitas. Keputusan ini membuat Vena tidak dapat mengikuti wisuda yang dijadwalkan pada Mei 2025 mendatang.
“Masa depan klien kami benar-benar terancam. Tanpa gelar sarjana dan dengan catatan akademik yang tercoreng, tentu akan sulit baginya untuk mencari pekerjaan di masa depan,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 18 Februari 2025, ketika Vena sedang menjalani aktivitas magang di sekolah seperti biasanya. Ia tiba-tiba dipanggil oleh kepala sekolah dan diberitahu terkait tuduhan asusila berdasarkan video yang direkam secara diam-diam.