blank
Mahasiswi UPH Jakarta, Vena Meylinda bersama kuasa hukum usai laporan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Foto: Ning S

Menurut Walden, dalam video tersebut hanya terlihat pacar Vena yang juga pemilik kost masuk ke dalam kamar. Tidak ada adegan yang menunjukkan aktivitas yang melanggar norma atau asusila.

“Hanya dari video itu, klien kami langsung dituduh melakukan tindakan asusila. Padahal, dalam rekaman itu tidak ada bukti kuat yang menunjukkan hal tersebut,” tambahnya.

Sayangnya, pihak kampus yang menerima video itu langsung mengambil tindakan tegas tanpa melakukan klarifikasi lebih lanjut. Keputusan sepihak ini dinilai sangat merugikan Vena, baik secara materiil maupun immateriil.

Sementara itu, Vena mengaku keberatan atas tindakan kedua temannya yang merekam dirinya secara diam-diam tanpa izin. Ia merasa hak privasinya telah dilanggar dan berharap kasus ini bisa membawa keadilan bagi dirinya.

“Saya merasa dirugikan dan keberatan karena ini menyangkut privasi saya. Terlebih, tuduhan yang mereka buat tidak pernah dikonfirmasi langsung kepada saya,” ungkapnya.

Dengan laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian, Vena berharap status mahasiswanya dapat dikembalikan, termasuk haknya sebagai penerima beasiswa. Ia juga menginginkan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Ning S