GROBOGAN – Sat Sabhara Polres Grobogan kembali melakukan razia di tempat hiburan malam. Fokus utama dalam razia kali ini adalah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Gubug, Sabtu (2/11) malam.
Dari razia ini, petugas menemukan sebanyak tiga tempat karaoke tidak mengantongi izin dan menjual miras secara ilegal. Hal itu dibenarkan Kasat Sabhara Polres Grobogan AKP Haryono.
Menurut dia, tiga unit tempat karaoke ini sudah meresahkan masyarakat sekitar. Mayoritas tempat karaoke ini berada di Jalan Raya Gubug-Kedungjati.
Petugas akhirnya menutup paksa kafe-kafe tersebut. Diantaranya, kafe Mahkota, kafe Mahkota 2 dan Kafe Kwaron. Dikatakan AKP Haryono, penutupan paksa ini dilakukan untuk keamanan masyarakat.
Demi terjaminnya keamanan dan ketentraman masyarakat, maka kami menutupnya,”ujar AKP Haryono.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam razia imi. Yakni berbagai peralatan karaoke dan puluhan miras berbagai jenis. Para pemilik tempat hiburan ini didata dan digelandang ke Mapolres Grobogan.
Wilayah Rawan
Wilayah Kecamatan Gubug ini dikenal sebagai kawasan terlarang untuk pendirian tempat karaoke. AKP Haryono menegaskan, pemilik tempat karaoke ini tetap mengoperasikan usahanya, kendati acapkali dilakukan razia dari instansi terkait. Seperti Satpol PP Kabupaten Grobogan. Bahkan, salah satu kafe pernah ditutup dan disegel Satpol PP.
Akan tetapi, masih ada yang tetap nekat melakukan usaha hiburan malam tersebut. “Kami tetap berupaya mencegah dibukanya kembali karaoke di kawasan tersebut,” ujar AKP Haryono.
Suarabaru.id/ Hana Ratri.