GROBOGAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) RI melalui Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) mengadakan verifikasi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Verifikasi ini berupa pendataan kelompok tani yang sudah lama melakukan penggarapan tanah di atas lahan milik Perum Perhutani.
Kegiatan ini dilaksanakan di kediaman Ketua Gapoktan Tani Makmur di Desa Taruman RT 02 RW 02 Kecamatan Klambu, Rusmin, Kamis (31/10).
Hadir dalam kegiatan verifikasi ini, Kepala Desa Taruman, Kasir dan ratusan warga Desa Taruman. Sebelum diadakan verifikasi, tim dari PSKL melakukan sosialisasi kepada warga terkait maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini.
Suasana sempat memanas saat puluhan warga yang menolak penjelasan yang disampaikan tim verifikasi. Mereka mengira bahwa tujuan dari verifikasi ini dimaksudkan agar lahan yang selama ini menjadi penghidupan mereka akan dijual ke pihak lain.
Suasana panas tersebut akhirnya kembali normal saat anggota tim verifikasi Dirjen PSKL Kemen-LHK, Hanafi menjelaskan, tujuan dilaksanakan verifikasi tersebut memang untuk memastikan lahan hutan yang dimaksud untuk dikelola warga. Bukan untuk dijual kepada pihak lain.
“Verifikasinya nanti lebih kepada subjek dan objek. Nantinya petani juga difoto di lahan yang akan digarapnya,” kata Hanafi, memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Di samping itu, lanjut Hanafi, IPHPS ini ditujukan untuk lahan hutan yang sebelumnya memang gundul. Sementara, pengakuan perlindungan kemitraan hutan (Kulin KK) menyasar pada hutan yang kondisinya masih dalam keadaan baik.
Pihaknya menjelaskan, permintaan verifikasi ini sudah diajukan Gapoktan Tani Makmur satu setengah tahun lalu. Dipastikan, kementerian tidak mengajukan biaya yang harus dibayarkan petani.
Jika itu ada, maka itu hanya sebatas iuran untuk urusan operasional pengurusan SK (surat keterangan) pengelolaan lahan sesuai dengan kesepakatan masing-masing Gapoktan.
“Dari Kementerian itu tidak memungut biaya alias gratis. Kalau ada yang menarik, itu mekanisme internal. Silakan tanyakan ke Gapoktan,” ujar dia.
Kades Mempertanyakan
Sebagai kepala desa Taruman, Kasir mempertanyakan legalitas pembentukan Gapoktan dan terjadinya gesekan di sebagian masyarakat.
Kasir mengklaim, pembentukan Gapktan terjadi saat dirinya sedang cuti sehingga hanya ditandatangani pelaksana tugas alias plt. Meski demikian, Kasir akhirnya menyetujui verifikasi ini terkait subjek dan objeknya.
“Yang penting IPHPS ini sesuai dengan lahan garapan masing-masing. Tidak lahan yang tidak mengikuti program,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Tani Makmur Rusmin, mengaku dirinya tidak mendapat dukungan dari kades Taruman beserta perangkatnya. Menurut dia, program ini tidak disetujui pemerintah desa dengan alasan illegal.
“Sudah satu setengah tahun ini mengajukan verifikasi, tetapi kades serta perangkat tidak ada yang mendukung. Katanya ini illegal,” ujar Rusmin.
Rusmin menambahkan, ada 30 kelompok tani yang terdata. Dimana, verifikasi ini ditujukan untuk menentukan luas lahan, letak dan pihak yang akan menggarap.
“Nanti dicocokan oleh tim verifikasi. Yang mendaftar ada 973 orang, yang kami ajukan hampir 1.900 hektare,” ungkap Rusmin.
suarabaru.id/Hana Eswe.