BLORA – Selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Candi (OZC) 2019 yang digeber Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres, telah menindak dengan memberi surat bukti pelanggaran (tilang) untuk 1.695 pelanggar.
“Sudah 1.695 pelanggar telah kami tilang, kalau dengan teguran 2.011 pelanggar,” jelas Kasat Lantas Polres Blora AKP Edy Sutrisno, Kamis (31/10/2019).
Menurut Blora Zebra 1, sebutan Kasat Lantas Polres Blora, pelanggaran lalu lintas didominasi kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, dan mayotitas pelanggar pelajar dan muda-mudi.
AKP Edy Sutrino yang juga Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Operasi Zebra Candi 2019 Polres Blora menambahkan, sanksi tilang itu terinci pelanggaran ranmor 84 unit, SIM 91 pekanggaran, dan 1.520 STNK.
Menurut Edy, pelanggaran yang disanksi tilang adalah pelanggaran yang dinilai dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas, dan fatalitas kecelakaan di jalan raya.
“Pelanggaran yang kami tilang, adalah pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan maupun kemacetan, pelanggar lainnya diberi teguran,” jelasnya.
Medsos
Tidak hanya memberi sanksi kepada pelanggar lalu lintas, jajaran Satlantas Polres Blora gencar memberikan pembinaan, dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Sosialisasi dilakukan dengan banyak cara, antara lain blusukan ke sekolah-sekolah, melalui penerangan masyarakat melalui media sosial (medsos), media radio, dan pembagian pamflet untuk keselamatan.
“Operasi Zebra ini tidak hanya penindakan pelanggaran, tujuan utama untuk menekan fatalitas kecelakaan, dan meminimalisir pelanggaran,” jelas Kasat Lantas Polres Blora.
Ditambahkan, dengan banyaknya sanksi tilang dan teguran pelanggaran bagi pengguna jalan raya (pengendara ranmor), ini sebagai bukti kalau kasadaran tertib berlalu lintas warga Blora masih rendah
“Maka kami terus menggugah kesadaran warga Blora agar tertib berlalu lintas, demi keselamatan di jalan,” pungkas Blora Zebra 1, AKP Edy Sutrisno, SH. MH.
Suarabaru.id/Wahono