blank
Perwakilan BEM se Kota Magelang foto bersama Forpimda setempat usai pertemuan di Kantor Pemkot Magelang, (Humas Pemkot Magelang)

 

MAGELANG – Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Magelang bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Magelang menggelar doa bersama untuk keamanan Kota Magelang. Doa dipimpin petugas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang di Ruang Sidang Lantai 1 Kantor Pemkot Magelang, kemarin (28/10).

Acara itu dihadiri Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, Sekretaris Daerah Joko Budiyono, Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi, Ketua DPRD Budi Prayitno dan pejabat lainnya.

Momentum itu sekaligus digunakan untuk mengingatkan mahasiswa sebagai generasi muda untuk ikut terlibat memajukan Indonesia, dan Kota Magelang khususnya. Mahasiswa harus bisa mengasah kemampuan diri sesuai dengan bidang masing-masing.

‘’Tingkatkan sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia unggul dan maju,” kata Kapolres Magelang Kota Idham Mahdi.

Dia menerangkan, Indonesia lahir dari kristalisasi pemikiran para pahlawan yang mengedepankan persatuan di antara kebhinekaan suku, agama, ras dan lainnya.  Untuk itu generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam menjaga toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa.

Idham melanjutkan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menghormati HAM. Saat ini masyarakat sedang dimanjakan dengan kebebasan berpendapat. Namun  harus disadari bahwa negara ini adalah negara hukum dan masyarakat   masih memegang kultur budaya ketimuran, dimana norma sosial, adat dan agama sebagai filter pengaruh negatif dari luar yang tidak sesuai dengan  kultur masyarakat Indonesia.

‘’Dengan semangat Sumpah Pemuda, kita menyongsong tantangan  global. Semoga kedepan masyarakat Indonesia semakin sejahtera dan maju,’’ harapnya.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, mahasiswa merupakan agent of change (agen perubahan) suatu bangsa atau daerah menjadi lebih baik. Sama halnya dengan masyarakat pada umumnya, mereka juga memiliki hak untuk bebas menyampaikan pendapat, kritik maupun masukan kepada pemangku kebijakan.

Hanya, lanjut Sigit, kebebasan bukan diartikan sebagai bebas tanpa batasan. Ada hal-hal yang harus dipatuhi sesuai aturas dan norma yang berlaku. Seperti tidak anarkis, tidak menyinggung SARA, serta tidak merusak fasilitas negara.

‘’Berpendapat, menyampaikan kritik, saran, itu boleh-boleh saja. Tidak dilarang, asal dilakukan dengan santun. Ada batasan yang harus dipatuhi, tidak anarkis, tetap mengedepankan kepentingan umum. Yang pasti juga jangan terpengaruh provokator,’’ ungkapnya. (hms)

Editor : Doddy Ardjono