MAGELANG- Diprediksi hanya empat pasangan calon yang bisa ikut pada Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Magelang yang pencoblosannya dilaksanakan pada 23 September 2020. Dari jumlah itu hanya PDI Perjuangan yang bisa mengajukan calon sendiri, karena memiliki 9 kursi di DPRD.
‘’Partai-partai lainnya harus koalisi. Karena partai yang bisa mengajukan calon sendiri minimal memiliki 5 kursi di Dewan,’’ kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, kemarin.
Dia menerangkan, dari 25 anggota DPRD Kota Magelang, hanya PDI Perjuangan yang memiliki 9 kursi. Partai lainnya maksimal mempunyai 3 kursi. Padahal persyaratan mengajukan calon sendiri harus memiliki 5 kursi.
‘’Jadi yang tersisa 16 kursi. Jika syarat mengajukan calon 5 kursi, maka hanya bisa tiga pasangan calon dan harus koalisi. Ditambah PDI Perjuangan maka maksimal hanya empat pasangan calon,’’ ujarnya sambil menambahkan, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada Juni 2020.
Mengenai calon perseorangan atau calon independen, Basmar menerangkan, minimal harus mendapat dukungan 10% dari daftar pemilih tetap 91.331 orang. Yaitu sebanyak 9.134 yang tersebar di dua dari tiga kecamatan di kota ini.
‘’Penyerahan suara dukungan dilaksanakan November 2019, karena akhir November 2019 harus dilakukan verifikasi. Jika kurang dibolehkan menambah lagi, dan Desember 2019 verifikasi kedua. Verifikasi dilakukan orang per orang,’’ tuturnya.
Mengenai tahapan Pilwakot Magelang, Basmar menjelaskan, tahun ini dilaksanakan sosialisasi dan penyerahan dukungan calon perseorangan. Tahun 2020 pembentukan PPK dan PPS serta pemutakhiran data pemilih. Juni 2020 pendaftaran pasangan calon wali kota dan Juli 2020 penetapan pasangan calon.
‘’Kampanye dilaksanakan 11 Juli – 19 September 2020 dan 23 September pemungutan suara,’’ ungkapnya. (hms)
Editor : Doddy Ardjono