blank
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati didampingi Iptu Sugihantoro (kedua dan kesatu dari kiri), melakukan pemeriksaan barisan pada upacara apel gelar pasukan Operasi Zebra Candi 2019.

WONOGIRI – Tindak pelanggaran, menjadi masalah krusial pemicu terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa. Dari kecelakaan lalu lintas sebanyak 19.252 kali yang terjadi di Provinsi Jateng, Polda Jateng mencatat itu telah menyebabkan korban meninggal dunia sejumlah 3.167 orang.

Demikian ditegaskan Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Rabu (23/10), ketika membacakan amanat tertulis Kapolda Jateng, saat tampil menjadi inspektur upacara dalam apel gelar pasukan Operasi Zebra Candi 2019. Apel digelar di halaman Mapolres Wonogiri, diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) jajaran Polres Wonogiri, para Kabag dan Kasat, serta para Kapolsek se jajaran. Ikut menjadi peserta upacara, peleton kepolisian dari berbagai kesatuan, prajurit TNI dari Kodim 0728 Wonogiri, peleton dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, serta dari dinas dan instansi terkait.

Bertindak sebagai Perwira Apel Kabag Ops Kompol Agus Pamungkas, dan Komandan Apel dipercayakan kepada Kanit Regident Sat Lantas Iptu Sugihantoro. Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo dan Paur Subag Humas Aipda Iwan Sumarsono, menyebutkan, Operasi Zebra Candi 2019 digelar mulai Tanggal 23 Oktober sampai dengan 5 Nopember 2019. Operasi ini, dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi pasca-pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), guna menunjang perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, serta mendukung lancarnya pembangunan nasional dan prasarana infrastruktur.

Sasaran operasi, adalah dilakukannya penegakan hukum terhadap objek operasi, untuk mewujudkan ketertiban berlalulintas, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, serta terciptanya arus lalu lintas yang lancar. Operasi ini bersifat terbuka dan penegakan hukum dilakukan secara represif persuasif. Personel yang melakukan penegakan hukum harus disiplin, tidak arogan, berperilaku simpatik namun tegas, anti-KKN, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait.

suarabaru.id/Bambang Pur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini