blank
Suasana eksekusi pengosongan rumah milik Plt Bupati Kudus Hartopo. Suarabaru.id

KUDUS – Puluhan aparat Polres Kudus dibantu TNI dan Satpol PP mengamankan proses eksekusi yang dilakukan PN Kudus atas rumah dan tanah milik Plt Bupati Kudus, HM Hartopo, di Desa Demaan, Kecamatan Kota, Selasa (8/10). Eksekusi dilakukan lantaran pemilik sebelumnya, Siti Rochimah dan keluarganya belum kunjung mengosongkan rumahnya.

Meski dibawah penjagaan ketat aparat, namun proses eksekusi tersebut berjalan lancar. Tanpa perlawanan, janda berusia 70 tahun dan keluarganya hanya bisa menatap saat petugas mengangkut semua perabot yang ada di rumahnya ke dalam truk untuk dipindahkan ke tempat lain.

Kuasa hukum Hartopo, Yusuf Istanto mengatakan, sengketa atas rumah tanah tersebut berawal ketika terjadi jual beli tanah dari Siti Rochimah kepada Hartopo di tahun 2006. Saat itu, kata Yusuf, Hartopo membeli tanah seluas 150 meter persegi beserta rumahnya dari Rochimah seharga Rp 300 juta. “Bukti akta jual belinya ada yakni di notaris Suryanto,”kata Yusuf.

Karena Rochimah belum memiliki rumah, maka dia meminta kepada Hartopo untuk mengontrak rumah tersebut hingga 2009.  Namun, setelah itu ternyata rumah tersebut tidak kunjung diserahkan ke Hartopo.

Bahkan, pada kelanjutannya ternyata muncul masalah ketika Rochimah malah dituntut oleh saudara-saudaranya atas tuduhan pemalsuan tanda tangan. Pasalnya, tanah yang seharusnya masih harus dibagi waris tersebut, disertifikatkan oleh Rochimah dengan memalsukan tanda tangan saudara-saudaranya yang juga berhak.

“Jadi, Rochimah juga sempat diadili atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Bahkan putusan pengadilan, dia juga dihukum dua tahun,”kata Yusuf.

Selang berjalannya waktu, kata Yusuf, ternyata Hartopo kesulitan menguasai tanah dan rumah tersebut. Hingga pada tahun 2018, Hartopo melakukan gugatan ke pengadilan, untuk pengosongan tanah dan rumah tersebut yang kemudian menang. Hingga kemudian eksekusi atas tanah dan rumah tersebut baru  bisa dilakukan.

“Pihak pak Hartopo sebenarnya sudah sempat menawarkan bantuan untuk membelikan rumah baru di belakang tanah yang disengketakan. Jadi, kami rasa klien kami sudah beritikad baik untuk membantu bu Rochimah,”kata Yusuf.

Pinjam uang

Terpisah, keterangan berbeda justru disampaikan Rochimah. Menurutnya, dia tidak pernah merasa menjual tanah dan rumah tersebut ke Hartopo. Persoalan muncul saat dia terjerat hutang oleh seseorang bernama Kristianti. ”Saat itu saya sering pinjam uang semisal Rp 5 juta, Rp 10 juta. Katanya bunganya 2,5 persen,”katanya.

blank
Rochimah (kaos biru) dan saudaranya Chofifah. Foto:Suarabaru.id

Hingga akhirnya, hutang Rochimah menumpuk hingga sekitar 160 juta. Dan pada tahun 2006, Rochimah mengatakan dirinya diajak ke notaris untuk tanda tangan. “Katanya hanya untuk formalitas. Jadi saya tidak tahu maksudnya apa,”katanya.

Petaka ternyata kemudian muncul. Menurut Rochimah, ternyata Kristianti saat itu menjual tanah dan rumahnya ke Hartopo.

Oleh karena itu, kata Rochimah, pihaknya kaget saat Hartopo meminta tanah dan rumahnya. Dirinya pun tidak bisa berbuat apa-apa saat PN Kudus menjalankan eksekusi.

Sementara, Nur Chofifah, saudara Rochimah juga menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, dalam proses jual beli tersebut ada permasalahan hukum yang terjadi yakni pemalsuan tanda tangan oleh Rochimah saat proses penyertifikatan.

“Dan itu sudah diputus pengadilan kalau Rochimah bersalah telah memalsukan tanda tangan,”ujarnya.

Chofifah juga kecewa dengan Hartopo yang notabene sekarang menjabat sebagai Plt Bupati Kudus. Menurutnya, seharusnya sebagai orang nomor satu di Kudus, Hartopo tidak bertindak semena-mena kepada rakyatnya.

Suarabaru.id/Tm

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini