BLORA – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2019), menggelar jumpa pers kasus pembunuhan berlatar belakang asmara dengan korban meninggal dunia, Ratmiyati (41).
Jumpa pers yang digelar di kompleks gedung Reskrim Polres setempat, Kapolres AKBP Antonius Anang didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utmo, menampilkan tersangka pelaku pembunuhan Doyo (50) dan barang bukti (BB)-nya.
“Saya diejek tidak jantan, tidak bisa memuaskan, itu yang membuat saya emosi,” beber Doyo, warga Dukuh Guyung, Desa Klagen, Kecamatan Kedungtuban, Blora.
Di hadapan Kapolres Anang dan wartawan, Doyo mengaku selingkuh dengan korban sudah sejak sekitar tiga tahun. Biasanya hubungan intim dilakukan saat suami korban sedang keluar rumah.
Baca Juga: Buang Sial dan Meraih Keberuntungan
Pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban. Buah dari hubungan gelap itu, keduanya memiliki satu anak, dan keduanya juga sudah memiliki keluarga masing-masing.
“Iya Pak, sering berhubungan, sudah sejak sekitar tiga tahun, dan punya satu anak umurnya 1,5 tahun,” ungkapnya kepada Kapolres Blora.
Agar aman dari keluarga masing-masing, dalam menjalin hubungan gelap keduanya melakukan dengan secara sembunyi-sembunyi, dan anak korban sudah diakui sebagai anak sendiri.
Dipukul Batako
Kapolres AKBP Anang menambahkan, korban dibunuh dengan cara dihantam dan dipukuli pakai batu batako sekitar delapan kali di kepala, setelah tidak sadarkan diri, pelaku keluar lewat pintu belakang.
“Ini barang buktinya (BB), setelah itu korban tidak berdaya dibiarkan tergeletak di dalam kamar mandi, dan pelaku kabur,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres AKBP Antonius Anang, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati atas pernyataan korban, pelaku dibilang tidak jantan dan tidak bisa memuaskan korban.
Pelaku sempat berniat mengakhiri hubungan gelapnya. Namun korban mengancam akan membongkar perselingkuhan. Jadilah hubungan terlarang itu masih berlanjut.
Seperti diberitakan Suarabaru.id sebelumnya, kurang dari 24 jam, tim Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Blora, berhasil menyingkap kasus kematian Ratmiyati (41), berikut motif dan pelakunya.
Tersangka pelaku bernama Doyo, penduduk satu dukuhan dengan korban. Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan dan pengembangan oleh tim Resmob, dan unit Reksrim Polsek Kedungtuban.
Awalnya Polsek kedungtuban menerima laporan dari petugas PKU Muhammadiyah di Cepu, ada korban meninggal dengan banyak luka (meninggal tidak wajar).
Setelah menerima informasi itu, Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto bersama sejumlah anggotanya meluncur ke RS Cepu untuk cek keberadaan mayat tersebut.
Selanjutnya, Resmob dan tim dari Polsek Kedungtuban melakukan penyelidikan, mengumpulkan beberapa alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi, menduga wanita itu korban penganiayaan.
Bahkan keluarga korban, sempat menduga Ratmiyati meninggal akibat terpeleset di kamar mandi, lantas keluarganya membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu.
Suarabaru.id/Wahono