blank
ilustrasi pilkades

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melarang semua panitia Pilkades di 116 Desa yang ada di Kudus untuk menarik uang jaminan ke para calon kades. Pasalnya, uang yang biasanya ditarik sebagai jaminan agar calon Kades tidak mundur di tengah tahapan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono Muwanto, Rabu (2/10). Penegasan tersebut menjawab adanya indikasi dari panitia Pilkades di sejumlah desa yang akan menerapkan penarikan uang jaminan tersebut.

“Saya minta agar praktik penarikan uang jaminan tersebut tidak dilakukan karena memang tidak ada dasar hukumnya,”kata Adhi.

Praktik penarikan uang jaminan, sempat lazim dilakukan pada Pilkades-pilkades sebelumnya. Uang jaminan tersebut berdasarkan kesepakatan antara panitia dengan calon. Setiap calon Kades yang mendaftar diwajibkan membayar belasan hingga puluhan juta sebagai jaminan dia tidak mundur saat tahapan. Uang jaminan akan menjadi hak panitia pilkades jika yang bersangkutan mundur. Sementara jika tidak, uang tersebut akan dikembalikan.

Sebab, sesuai aturan setiap calon kades memang dilarang mengundurkan diri setelah penetapan. Pengunduran diri seorang calon bisa terjadi sebagai sebuah strategi agar Pilkades berlangsung dengan satu calon saja untuk melawan kotak kosong.

“Dalam Perda atau Perbup, seluruh pembiayaan Pilkades dibebankan APBDes. Jadi, kalau ada penarikan uang dari calon,  saya khawatir akan menjadi temuan pelanggaran hukum,”tukasnya.

Selain meminta tidak melakukan pungutan uang jaminan, Adhi juga meminta agar panitia tidak melakukan pembagian doorprize kepada pemilih. Doorprize tersebut biasanya dibagikan untuk menarik perhatian pemilih.

Hanya sayangnya, kata Adhi, pembagian doorprize tersebut rawan menjadikan permasalahan hukum. Sebab, dalam anggaran Pilkades tidak dicantumkan alokasi untuk pengadaan doorprize.

“Pun jika doorprize tersebut dibeli dari iuran para calon, menurut saya lebih baik tidak dilakukan,”tandasnya.

Sesuai jadwal, Pilkades serentak di Kudus akan digelar pada 19 November 2019 mendatang. Total ada 116 desa dari 123 desa di Kudus yang akan menyelenggarakan Pilkades. Menurut Adhi,  saat ini tahapan Pilkades masuk pada pendaftaran bakal calon yang sudah dibuka sejak 25 September lalu dan akan ditutup pada 4 Oktober mendatang.

Meski demikian, suhu politik di masing-masing desa sudah mulai memanas. Persaingan merebut simpati warga mulai dilakukan para calon agar bisa memenangkan Pilkades mendatang.

Suarabaru.id/Tm