blank
GURU BESAR: Prof Dr Drs Suparno MSi, saat menerima ucapan selamat dari pejabat dan rekan, usai dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Administrasi, FISIP Untag Semarang. Foto: riyan

SEMARANG– Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Prof Dr Drs Suparno MSi menyatakan, memerlukan waktu yang lama untuk mempelajari dan mengamati tata niaga beras, agar bisa ditemukan dan dirumuskan usulan dan kebijakan yang memihak pada petani.

Hal itu disampaikan Suparno, pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam bidang Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, yang dilakukan di Gedung Graha Kebangsaan, kampus Untag, Sabtu (14/9).

blank

PIDATO PENGUKUHAN: Prof Dr Drs Suparno MSi, ketika menyampaikan pidato pengukuhan di hadapan senat terbuka Untag Semarang. Foto: riyan

Dalam kegiatan di kampus yang populer dengan sebutan Kampus Merah Putih itu terasa lebih istimewa lagi, karena selain Suparno, dikukuhkan pula Prof Dr Retno Mawarini Sukmariningsih SH MHum, sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Pada pidato pengukuhannya, Suparno mengambil judul, Kebijakan Tata Niaga Beras Yang Memihak Petani. Dalam uraiannya dia menyampaikan, Nilai Tukar Petani (NTP) Kabupaten Rembang dari 2014-2017 menunjukkan penurunan dibandingkan 2014 dari sebesar 105,12 menjadi 100,65 pada 2017.

BACA JUGA : Untag Semarang Dinilai Sangat Luar Biasa

”Hal ini dikarenakan naik turunnya indeks yang diterima petani. Sedangkan indeks yang dibayar petani juga mengalami hal yang sama. NTP sebesar 100.65, menunjukkan tingkat kesejahteraan petani masih rendah,” ungkap dia.

Ditambahkannya, dengan nilai NTP sebesar 100,65 rasio antara penerimaan dan pengeluaran petani hanya selisih 0,65 persen. ”Catatan penting ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui perbaikan tata niaga beras,” ungkap Suparno, yang sejak 2000 menjabat sebagai Ketua RW 04 Kelurahan Bendan Ngisor, Semarang, sampai saat ini.

blank
FOTO BERSAMA: Prof Dr Drs Suparno MSi (tengah) berfoto bersama Prof Dr Retno Mawarini Sukmariningsih SH MHum (kedua dari kiri), usai dikukuhkan sebagai guru besar Untag Semarang. Foto: riyan

Sementara itu, Prof Dr Retno Mawarini Sukmariningsih SH MHum dalam pidato pengukuhannya menyampaikan judul, Konstruksi Mediasi Internal: Model Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Dalam Prinsip Negara Hukum.

Prof Dr Drs Suparno MSi mengungkapkan, saat ini di Fakultas Hukum sudah mempunyai lima Guru Besar. Dan tiga gelar profesor itu di antaranya disandang di tahun yang sama, 2019. Selain Suparno dan Retno Mawarini Sukmariningsih yang baru saja dikukuhkan sebagai guru besar, sebelumnya Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum, telah dikukuhkan pula pada 10 Agustus lalu.

suarabaru.co.id/Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini