blank
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi Siswanto saat memberikan paparannya dalam evaluasi fasilitasi kampanye pemilu serentak 2019 di Hotel Front One Purwodadi, Senin (5/8). Foto: Hana Eswe.

GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menggelar kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang telah digelar 17 April 2019 lalu. Kegiatan evaluasi ini digelar di Front One Hotel Purwodadi, Senin (5/8).

Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Provinsi Jateng Diana Ariyanti, Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, serta sejumlah narasumber dari Satpol PP Grobogan, Bawaslu Grobogan, dan Polres Grobogan juga diikuti perwakilan partai politik dan juga media massa.

Dalam kegiatan ini, berbagai paparan disampaikan para narasumber. Sebagai moderator, anggota komisioner KPU Grobogan Divisi SDM dan Partisipasi Pemilih, Ngatiman, memulai acara diskusi tersebut.

Beragam isu strategis menjadi topik diskusi dalam evaluasi ini antara lain, pemasangan APK di sekitar fasilitas umum, pemasangan APK di kantor partai politik, pembuatan APK dari segi desain dan materi, pemasangan APK yang didesain KPU dan dipasang partai politik, serta tata letak pemasangan APK.

Menurut perwakilan Bawaslu Grobogan Ari Desi mengungkapkan, pihaknya melakukan penertiban APK yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Penertiban tersebut dikoordinasikan dengan Satpol PP Grobogan.

Sementara itu, narasumber dari Satpol PP, Gunawan Widodo memaparkan hasil evaluasi dari penertiban APK yang sudah dilaksanakan selama masa kampanye. Menurut dia, secara umum pemasangan APK tertib, sesuai peraturan berlaku.

“Untuk penertiban APK dilakukan di jalur-jalur hijau seperti bawah jembatan, penempelan stiker APK di tiang listrik, fasilitas umum dan jembatan. Untuk penanganan APK berkoordinasi langsung dengan Bawaslu,” ujar Gunawan.

Menyikapi evaluasi pemilu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi Siswanto menjelaskan masing-masing pihak terkait khususnya peseserta pemilu harus menaati peraturan pemilu terkait aturan-aturan yang ada sehingga tidak terjadi pelanggaran pemilu. Terutama money politics dan kampanye di luar jadwal.

“Apabila ada dugaan pelanggaran pemilu agar dilaporkan ke Gakkumdu yang berada di kantor Bawaslu agar bisa diselesaikan dengan mekanisme aturan yang ada dan tidak main hakim sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Partispasi Pemilih Diana Ariyanti mengungkapkan, partisipasi pemilih di wilayah Provinsi Jawa Tengah ini mencapai 80 persen melampaui target nasional sebesar 77,5 persen. Berkaitan dengan evaluasi fasilitasi kampanye ini, Diana menjelaskan, evaluasi ini dilakukan terkait efisien atau tidaknya metode kampanye yang dipergunakan pada masa kampanye pemilu serentak 2019 kemarin.

Terkait dengan APK, Diana menjelaskan, hal itu juga menjadi bahan evaluasi KPU Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, APK difasilitasi KPU selaku penyelenggara pemilu mulai tahun 2014 dan 2019. Dengan adanya evaluasi, pada pilkada nanti, APK masih dapat difasilitasi atau tidak.

“Dan di beberapa tempat sudah ditentukan tempat pemasangan APK, namun tidak ditempati atau dipergunakan. Melalui forum ini akan menghasilkan nanti bagaimana, apakah ada rekomendasi teknis maupun rekomendasi-rekomendasi terkait untuk ke depan menjdi lebih baik,” jelas Diana.

Sementara itu, Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menjelaskan, adanya kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye ini ditujukan untuk mengumpulkan chemistry dari narasumber dan para peserta diskusi forum ini mengenai apa saja kekurangan dan hal-hal yang diperbaiki selama pemilu serentak 2019 untuk pemilu di tahun mendatang.

suarabaru.id/Hana Eswe.