KUDUS – Plt Bupati Kudus Hartopo menyatakan hasil seleksi calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat kepala dinas di lingkungan Pemkab Kudus akan dikocok ulang. Hal tersebut terkait situasi terkini di Kudus usai OTT KPK atas Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil.
“Kalau bisa saya mau kocok ulang,” kata Hartopo, usai menghadiri sidang paripurna DPRD Kudus tentang penandatanganan KUA PPAS APBD Perubahan 2019, Selasa (30/7).
Menurut Hartopo, proses seleksi calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat kepala dinas di lingkungan Pemkab Kudus, pada saat ini memang sudah sampai tahap akhir. Proses assesment sudah dijalankan hingga tahap wawancara akhir.
Ada tiga calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat kepala dinas untuk masing-masing jabatan. Dan saat wawancara terakhir, Hartopo juga mengakui dirinya diminta Tamzil untuk ikut memberikan ikut penilaian.
“Ya saya berikan penilaian misalnya si A, si B atau si C. Hasil penilaian kami serahkan ke bupati waktu itu. Dan sebagai penentu akhir yang akan dilantik ya bupati,” kata Hartopo.
Namun, dengan perkembangan situasi yang ada menyusul kasus OTT KPK, kata Hartopo, dia ingin agar hasil yang sudah ada tersebut dikocok ulang alias ditinjau ulang. Apakah kocok ulang tersebut dilakukan sejak tahapan awal atau tidak, menurut Hartopo akan melihat regulasi yang ada.
“Kalau memungkinkan secara regulasi, mungkin dari tahapan hasil assesment saja yang dikocok ulang,” tandasnya.
Disinggung target waktu pengisian jabatan tersebut, Hartopo masih belum berani memastikannya. Pihaknya agar situasi di lingkungan Pemkab Kudus kondusif dulu. Apalagi sampai saat ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan lanjut terhadap sejumlah pejabat sebagai pengembangan dari OTT Bupati nonaktif Tamzil.
“Untuk waktunya belum tahu, tapi saya inginnya juga secepatnya karena pimpinan OPD tentu sangat penting untuk menjalankan roda pemerintahan,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, proses seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkab Kudus menjadi pemicu OTT KPK atas Bupati nonaktif Tamzil. Tamzil ditangkap KPK karena diduga menerima suap untuk memuluskan salah satu nama untuk menjadi pimpinan OPD.
Hasil akhir tahapan seleksi sebelumnya sudah memunculkan 12 nama calon pejabat yang mendaftar untuk posisi jabatan kepala empat OPD. Untuk jabatan kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, ada nama Rini Kartika Hadi Ahmawati, Catur Widiyatno, Sutrimo.
Lalu tiga nama pelamar jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penaatan Ruang diantaranya, Heru Subiyantoko, Arif Budi Siswanto, dan Udi Waluyono.
Selanjutnya, tiga nama pelamar jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di antaranya Rini Kartika Hadi Ahmawati, Teguh Riyanto, dan Eko Hari Djatmiko.Serta tiga nama pelamar jabatan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, di antaranya Sanca Dwi Supani, Eko Hari Djatmiko, dan Kasmudi.
Dalam kasus OTT KPK, Bupati nonaktif Tamzil diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari tersangka lain Ahmad Sofyan yang disinyalir untuk memuluskan isterinya yakni Rini Kartika Hadi Ahmadi untuk menjadi kepala dinas.
Suarabaru.id/Tm