JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan bupati Kudus HM Tamzil sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Selain tamzil, dua orang lainnya yakni staf khusus bupati Agus Suranto alias Agus Kroto dan Sofyan sebagai Plt Sekretaris BPPKAD.
Kepastian penetapan tersangka tersebut sebagaimana disampaikan Pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan persnya di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7).
Dalam keterangannya, Basaria menyebutkan penetapan tiga tersangka tersebut setelah KPK membawa dan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang sebelumnya di Kudus dan di Polda Jateng. Ketujuh orang yang diperiksa diantaranya Bupati Kudus HM Tamzil, Staf Khusus Bupati Agus Kroto, Plt Sekretaris BPPKAD Sofyan, staf BPPKAD Subekhan, dua ajudan bupati Uka Wahyu Setiaji dan Norman, serta Plt Kepala BKPP Catur Widiyanto.
”Setelah kami lakukan gelar perkara, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini,” kata Basaria.
Menurut Basaria, Tamzil dan Agus Kroto ditetapkan sebagai penerima suap, sementara Sofyan karena memberi suap. Untuk Tamzil dan Agus Kroto dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 b uu 31 tahun 1999 diubah uu 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara untuk Sofyan disangkakan dengan pasal 5 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Total barang barang bukti yang disita uang sebanyak Rp 170 juta. Konstruksi perkaranya adalah suap jual beli jabatan,” ujarnya.
Bupati Kudus Diciduk KPK, Pendopo Disegel
Terkait proses OTT sendiri, menurut Basaria bermula pada Jumat (26/7) pukul 09.30 WIB tim KPK melihat ajudan bupati Norman berjalan dari ruang kerja Tamzil ke rumah dinas Agus Kroto dengan membawa tas selempang. Tim KPK menduga tas tersebut berisi uang, dan langsung melakukan penangkapan terhadap Norman dan juga kepada Uka Wahyu.
Pada pukul 10.10 WIB, tim KPK mengamankan Agus Kroto di rumah dinasnya dan menemukan uang Rp 170 juta. Dan hanya selisih 5 menit kemudian, tim KPK mengamankan Bupati Tamzil di ruang kerjanya di belakang pendapa kabupaten.
Basaria menambahkan, tim KPK juga melakukan penangkapan yakni terhadap Catur Widiyanto dan Subekhan di tempat terpisah. Sementara pada pukul 19.00 WIB, gliran Sofyan yang juga ditangkap tim.
Untuk Bayar Mobil
Terkait dengan awal kasus ini, kata Basaria bermula dari pembicaraan Tamzil dengan Agus Kroto yang mana Tamzil meminta untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk membayar hutang pribadi. Setelah itu, Agus Kroto berdiskusi dengan Uka Wahyu untuk menentukan siapa yang akan dimintai uang. Dan ternyata Sofyan yang kemudian menjadi target.
Hingga pada Jumat (26/7), sekitar pukul 06.00 WIB, Sofyan membawa uang dibungkus godiebag ke rumah Uka Wahyu. Uka kemudian mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.
Sisa dari uang tersebut kemudian diberikan ke Agus Kroto di pendapa. Agus kemudian masuk ke ruangan bupati dengan membawa uang tersebut, dan kemudian keluar dengan membawa tas yang diberikan kepada Norman, ajudan bupati lainnya dengan disaksikan pula oleh Uka.
”Uang tersebut katanya untuk membayar mobil terano milik bupati beserta BPKB nya,” ujar Basaria.
Agus Kroto kemudian diamankan di rumah dinasnya beserta uang Rp 170 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, dilanjutkan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya tipikor yakni menerima hadiah terkait jabatan.
Suarabaru.id/