Jepara – Dalam persaingan global, perlindungan atas hasil karya sebuah daerah sangat diperlukan. Oleh sebab itu empat motif tenun Desa Troso, Kecamatan Pecangaan akan segera dipatenkan. Hal itu sebagai upaya perajin tenun untuk meningkatkan standardisasi dan perlindungan terhadap sebuah karya yang merupakan budaya lokal Kabupaten Jepara.
Sampai saat ini, sudah ada 111 motif tenun Troso yang sudah dipatenkan. Hal tersebut diungkapkan, Abdul Jamal salah seorang pengusaha Tenun Troso kepada wartawan. di sela-sela pemecahan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI), kategori penenun tradisional terbanyak dengan menggunakan alat tenun bukan mesin baru baru ini.
Lebih lanjut Abdul Jamal mengungkapkan empat motif yang dipatenkan dan didaftarkan ke Kemenkumham sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masyatakat Troso adalah motif Kedawung, motif Ampel, motif Belik Boyolali dan motif Sicengkir. Empat motif ini merupakan hasil karya asli para perajin tenun di desa Troso.
Motif Sicengkir misalnya, menggambarkan tentang kondisi geografis dukuh Sicengkir, yang menghasilkan tanaman kebun dan sebagian masih berbukit dan berbatu. “Didalam motif itu terdapat motif pohon kelapa, dan batuan yang menjadi ikon motif ini,” kata dia.
Jamal menjelaskan, di Desa Troso saat ini terdapat 282 unit usaha tenun dengan kurang lebih 6.000 pekerja. Adapun pangsa pasar tenun asal desa ini, terutama wilayah Indonesia bagian timur, mulai dari Bali, NTT dan Lombok.
Saat ini menurut Abdul Jamal, tenun Troso masih kekurangan 1.000 perajin. “Kami kesulitan untuk melakukan pengkaderan perajin muda, karena kelompok ini lebih tartarik bekerja di industri besar,” ujar Jamal. (SuaraBaru. Id/Ulil Abshor)