BLORA – Satreskrim Polres Blora, Kamis (18/7/2019), menggelar reka ulang atau penggambaran kembali (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di hutan jati Randublatung.
Reka ulang berlangsung di sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP), dipimpin Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo, dengan memperagakan kembali 33 adegan.
Untuk memperlancar reka ulang, harus dengan penjagaan ketat sejumlah personil keamanan dari Polres, karena masyarakat memadati TKP ingin melihat dari dekat jalannya rekonstruksi dan wajah para pelaku.
“Rekonstruksi ini untuk sinkronisasi BAP dengan fakta, sekaligus untuk kroscek keterangan yang kurang benar bisa diperbaiki,” jelas AKP Hery Dwi Utomo.
Lokasi pertama untuk reka ulang berlangsung di rumah salah satu pelaku bernama Am (masih buron), di desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora.
Di lokasi tersebut, tiga orang pelaku sempat mengajak korban minum obat batuk komik. Dari rumah Amek, tiga pelaku berkumpul dengan empat pelaku lainnya di sebuah poskampling berpesta minuman keras.
Dari poskamplin (pos ronda), mereka menuju sebuah embung kecil di tengah sawah. Di lokasi ini, pelaku dan korban kembali pesta minuman keras (miras). Usai pesta miras, ketujuh pelaku menganiaya korban, Deny Triatama (16).
Belum Sempurna
Ada 33 adegan yang diperagakan tiga tersangka pelaku penganiayaan Deny Triatama yang sudah tertangkap, semuanya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, ada empat lokasi untuk reka ulang, dan 33 adegan, hanya saja rekonstruksi kali ini masih belum sempurna, karena ada empat pelaku yang belum tertangkap.
“Besok kami gelar peragaan ulang lagi, jika pelaku lainnya tertangkap,” tambah Hery.
Sebelumnya, tim reserse mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Blora berhasil menyingkap pelaku dan motif pembunuhan Deni Triatama (16). Sudah tiga orang pelaku dibekuk dan empat pelaku masih dalam pencarian.
Tiga pelaku tersebut, Al, H, dan Y, semua warga Blora dan masih di bawah umur. Soal motifnya, korban disebut-sebut mencuri hand phone (HP) kawannya, lantas mabuk, dan terjadilan penganiayaan hingga tewas.
Pada Sabtu, (13/7), tim Resmob berhasil menangkap tiga dari tujuh orang pelaku penganiayaan
Korban luka parah dan tewas. Jasad Deny, dimasukkan dalam karung dengan cara dinaikkan sepeda motor berboncengan tiga, dan dibuang di hutan jati.
Orang tua korban, Sarju, mengetahui tentang kondisi anaknya, setelah mendapat informasi adanya temuan mayat, dengan ciri-ciri antara lain bertato.
Mayat terbungkus dalam karung zaak (glangse), ditemukan di hutan jati petak 113 RPH Jati Kusumo, KPH Randublatung, wilayah Dukuh Loji Ijo, Desa Kalisari, Kecamatan Radublatung, Blora.
Mayat dalam karung zaak warna putih, pertama kali ditemukan Ramijan alias Gowang, seorang pengembala sapi.
Pelaku diancam hukuman sesuai ketentuang perundangan yang berlaku, undang-undang perlindungan anak (UUPA) junto pasal 170 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Suarabaru.id/Wahono
|
|||||