BLORA – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Blora, Rabu (17/7/2019), menggelar prosesi pemusnahan barang bukti (BB) berbagai jenis hasil tindak kejahatan.
Barang bukti tersebut terkait kesehatan, narkotika, perjudian, kehutanan dan tindak pidana Umum lainnya. Pemusnahan dipimpin Kajari I Made Sudiatmika.
Hadir di prosesi pemusnahan BB yang dilaknakan di halaman Kejari, Kapolres Blora AKBP Antonius Anang dan sejumlah kepala dinas/instasi terkait.
Kajari I Made Sudiatmika, menjelaskan barang bukti yang dimusnakan merupakan barang yang telah memiliki ketetapan hukum tetap, terhitung mulai November 2018 hingga Juli 2019.
“BB yang dimusnahkan, terkumpul dari 55 perkara,” jelas Sudiatmika.
Dilarutkan
Perkara tersebut dari kesehatan tiga perkara, narkotika tiga perkara, perlindungan anak satu perkara, kehutanan 26 Perkara, pidana lainnya 22 perkara.
Menurutnya, barang bukti harus dimusnahkan dengan cara dibakar, agar tidak lagi bisa dimanfaatkan.
Untuk jenis obat-obatan terkait kesehatan, pemusnahannya dengan cara dilarutkan di dalam air, sehingga rusak dan tidak dapat dipergunakan.
Pemusnahan BB berlangsung aman dan lancar, disaksikan sejumlah wartawan dari berbagai media masa.