Untuk pengusutan kasusnya, tersangka dua perkara tindak kriminal tersebut, kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Rumah perusahaan mebel Pendowo Jati yang juga membuka usaha toko ini, berlokasi di Jalan RM Said Kilometer 3 Wonogiri-Solo, tepatnya di Lingkungan Joho RT 3/RW 11, Kelurahan Giriwono, Kabupaten Wonogiri.
Kasus pembobolan rumah mebel dan toko alat pertukangan ini, dilaporkan oleh Eko Susanto (41). Betapa kagetnya pelapor, ketika pagi-pagi datang ke toko mendapati pintu besi telah dibongkar secara paksa. Dampak dari pembobolan tersebut, telah kehilangan sejumlah dagangan alat-alat pertukangan dan komoditas rokok aneka merk sebanyak 30 slop. Nilai kerugiannya mencapai Rp 33 juta lebih.
Kejadiannya berlangsung Jumat malam (28/6) lalu, dan kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Wonogiri. Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo, Selasa (9/7), menyatakan, kasus pembobolan rumah mebel Pendowo Jati, masuk dalam kategori perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Terkait ini, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri telah menangkap tersangka pelakunya, yakni Midi alias Ali (32), warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Bersama penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita alat bukti berupa sejumlah komoditas alat pertukangan, satu buah karung warna putih dan sepeda motor Honda Vario dengan plat nomor AD 4535 KA warna hitam dan sebuah celana panjang merk Black Hawk warna krem sebagai sarana tersangka melakukan pencurian.
Sementara itu, jajaran Polsek Karangtengah pimpinan Kapolsek Iptu Sentot Giswantoro, berhasil menangkap tersangka pelaku Curanmor. Yakni Naim (18), warga asal Dusun Tempurkali RT 1/RW 1, Desa Bulurejo, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan dilakukan Senin (8/7), di rumah rekan tersangka di Dusun Wates, Desa Giriwoyo, Kec Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Mengetahui kedatangan petugas, Naim sempat lari berusaha kabur, dan kemudian dilakukan kejar-kejaran.Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan alat bukti berupa sepeda motor Honda GL dengan plat nomor AD 6930 RG warna hitam, sebuah tas gendong warna hitam berisikan jemper warna merah hati motif putih. Sepeda motor tersebut milik Habib Erdi Efendi (28) penduduk Dusun Joso RT 2/RW16, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri.(suarabaru.id/Bambang Pur)