JEPARA – Persaingan antardaerah menjadi salah satu ciri model perdagangan di era global. Karena itu hasil karya khas sebuah daerah harus mendapatkan perlindungan. Caranya dengan mengajukan hak paten
Hal tersebut diungkapkan Sekda Jepara Edy Sujatmiko pada SuaraBaru. Id Rabu ( 3/7) menanggapi tuduhan bahwa perajin Jepara menjiplak motif Sumba, NTT.
Hak paten itu menurut Edy dimaksudkan untuk melindungi karya para perajiin. “Teman-teman di Sumba tidak bisa serta merta mengklaim bahwa motif itu adalah motif asli daerahnya. Sebab bisa saja motif itu jusru berasal dari daerah lain yang telah menjadi kekayaan budaya Indonesia” ujarnya.
Menurut Edy dalam spirit untuk bersama-sama mengembangkan potensi daerah, pihaknya bersedia memfasilitasi, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan: ujar Edy.
Ia juga minta kepada Disperindag Kab Jepara untuk mengambil langkah kongkrit terhadap persoalan tersebut.
Baru Ukir
Salah satu langkah perlindung telah dilakukan terhadap seni ukir sebagai kekayaan geografis Jepara. “Sementara produk kerajinan yang lain belum, “ujar Edy. Karena itu ia mengajak semua fihak untuk mulai memikirkannya.
SuaraBaru. Id/ Hadi Priyanto