blank
Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu, Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak dan Perilaku Pornografi di Masyarakat, yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Kota Magelang, di Aula Adipura, Selasa (2/7),,(Humas Pemkot Magelang)

 

MAGELANG- Sampai Juni 2019, Pemkot Magelang menangani sedikitnya 6 kasus kekerasan seksual, satu di antaranya sampai ke ranah hukum.

Kepala Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB) Kota Magelang, Wulandari Wahyuningsih, mengatakan meski tergolong sedikit namun kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang harus ditangani sampai tuntas.

‘’Walaupun cuma 6, tapi tidak boleh diremehkan. Tetap harus kita perhatikan. Satu di antaranya sampai ke ranah hukum, kita berikan pendampingan, termasuk pendampingan pengacara,’’ kata Wulan, saat Penyuluhan Hukum Terpadu, Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak dan Perilaku Pornografi di Masyarakat, yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Kota Magelang, di Aula Adipura, Selasa (2/7).

Menurutnya, kasus kekerasan seksual tersebut meliputi pemerkosaan, pencabulan hingga pelecehan seksual. Adapun pelakunya ada orang dewasa terhadap korban dewasa, dewasa terhadap korban anak, bahkan anak terhadap anak.

Wulan menegaskan, kekerasan seksual berdampak tidak hanya fisik tapi juga mental atau trauma korban.
‘’Jadi jangan diremehkan, ada yang bilang ‘cuma pegang payudara saja (kasusnya) dibesar-besarkan’. Padahal dampaknya trauma itu yang sulit dihilangkan, dan ada konsekuensi hukum pidananya bagi pelakunya,’’ tegasnya.

Wulan menjelaskan, salah satu faktor pemicu terjadinya kekerasan seksual adalah maraknya pornografi yang sangat mudah diakses masyarakat melalui media sosial.

Terkait  itu, Wulan mendorong semua elemen masyarakat ikut peduli dan aktif melakukan pencegahan terhadap pornografi.
‘’Kalau semua elemen dan lembaga masyarakat peduli mau melaksanakan, terlebih keluarga, maka saya optimistis pornografi di Kota Magelang paling tidak bisa dihambat,’’ tuturnya.

Kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak dan Perilaku Pornografi di Masyarakat tersebut diikui  sebanyak 100 peserta. Meliputi organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi wanita, akademisi, pelajar, santri, pengasuh ponpes, lembaga pemberdayaan masyarakat, OPD, dan sebagainya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Maryanto, menuturkan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat, membentuk dan mewujudkan  perilaku masyarakat yang taat hukum, meningkatkan kualitas dan kuantitas pemahaman hukum, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta mencegah dan menanggulangi perilaku pornografi.

Wakil Wali Kota Magelang, Windarti Agustina, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut, karena materi pornografi mengalami pertumbuhan dan penyebaran yang pesat seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

‘’Ini menimbulkan efek yang beragam pada masyarakat. Ironisnya, kemudahan akses internet belum memberikan manfaat ilmu pengetahuan, tapi justru dimanfaatkan untuk mendapatkan konten pornografi dan melakukan aktivitas seks bebas,’’ katanya.
Menurutnya, pornografi sering menimbulkan fenomena kekerasan seksual, meski pemerintah telah membatasi bahkan memblokir konten pornografi tapi pertumbuhannya tetap subur.

Windarti mendorong masyarakat, terutama keluarga, untuk mengawasi dan mendampingi generasi muda terhadap akses internet.
‘’Kami pemerintah tentu memiliki kewajiban memberikan penyuluhan ini, agar bapak/ibu sekalian juga waspada dan melihat penyebaran pornografi yang dampaknya merusak moral dan etika generasi muda yang belum cukup usia,’’ tegasnya. (hms)

Editor : Doddy Ardjono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini