Zonasi PPDB 2019 Akhirnya Ditetapkan
PPDB - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri. (doc./humas)

SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah akhirnya menetapkan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk penerimaan SMA/SMK. Oleh karena itu, masyarakat diminta mencermati sistem zonasi ini dan tidak melakukan pelanggaran hukum seperti memalsukan data.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri mengatakan, para orang tua tidak perlu khawatir dan menempuh berbagai cara agar anaknya bisa bersekolah di sekolah incaran, salah satunya dengan memalsukan Surat Keterangan Domisili (SKD).

“Jangan berupaya melakukan pemalsuan data demi mengincar sekolah favorit. Sebab, hal itu dapat berakibat fatal baik bagi diri sendiri maupun bagi anak,” katanya, Selasa (28/5).

Kepada SuaraBaru.id Jumeri menjelaskan bahwa selain dapat diproses melalui jalur hukum, pemalsuan data dapat berdampak bagi masa depan anak peserta didik. Dirinya menegaskan, apabila dikemudian hari ditemukan ada siswa yang memalsukan data, maka siswa tersebut akan langsung dikeluarkan dari sekolah.

“Jadi lebih baik mengikuti proses yang ada. Yakinlah, bahwa melalui sistem zonasi ini, tidak ada lagi sekolah favorit karena semua sekolah itu sama,” katanya.

Meski perubahan ini belum bisa diterima oleh masyarakat, namun Jumeri berharap masyarakat mau berlatih untuk menerima perubahan ini. Dirinya meyakinkan, bahwa sistem zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memeratakan pendidikan.

“Banyak hal positif dari sistem zonasi ini, salah satunya siswa menjadi dekat dengan sekolah sehingga biaya transportasi menjadi murah. Selain itu, pengawasan terhadap anak juga semakin mudah,” imbuhnya.

Jawa Tengah lanjut dia, akan menerapkan sistem zonasi pada PPDB tahun ini. Dengan sistem itu, maka nilai UN tidak berlaku lagi, karena yang menentukan siswa diterima atau tidak adalah dari zonasi yang ada.

“Dengan sistem zonasi ini, sekolah wajib menerima siswa yang ada di sekitar sekolah atau di dalam zonasi minimal 90 persen. Sisanya, sebanyak 5 persen digunakan untuk jalur prestasi dan 5 persen sisanya untuk jalur perpindahan orang tua,” terangnya.

Terkait mekanisme sistem zonasi, kuota sekolah dan informasi lainnya, masyarakat lanjut Jumeri diminta mengakses situs resmi PPDB Pemprov Jateng di www.pdkjateng.go.id. Di website tersebut, sudah disematkan semua informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait PPDB 2019.

“Kalau memang masih kebingungan, silahkan mengunjungi sekolah-sekolah teredekat untuk mendapatkan informasi. Atau bisa juga mengunjungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan di sejumlah daerah dan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jateng,” ucapnya.

Sementara terkait proses pendaftaran PPDB, akan dilakukan secara online dan dibuka mulai 1 Juli 2019 pukul oonoo WIB. Pendaftaran akan ditutup pada 5 Juli 2019 pukul 23.59 WIB.

“Sementara pengumuman hasil seleksi pada 9 Juli dilanjutkan proses daftar ulang 10-11 Juli dan hari pertama masuk sekolah pada 15 Juli 2019,” pungkasnya.

Di lain kesempatan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta masyarakat mengedepankan integritas dalam PPDB tahun ini. Setelah SKTM dihapuskan, muncul isu adanya masyarakat yang memainkan surat keterangan domisili untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah-sekolah favorit.

“Tolong orang tua tidak melakukan itu, jaga integritas sejak dini. Saya juga meminta seluruh masyarakat mengawasi proses PPDB ini agar semua berjalan sesuai aturan,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini