blank
Mantan Direktur Bank Salatiga Muh Habieb Sholeh (MHS) yang divonis 6 tahun penjara dengan potongan tahanan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan terlihat diskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum menyatakan banding di Pengadilan Tipikora, Semarang, Selasa (28/5). Foto : ist 

SALATIGA – Mantan Direktur Bank Salatiga, Muh Habieb Sholeh (MHS), divonis enam tahun penjara. Yang bersangkutan langsung menyatakan banding di tengah persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Selasa (28/5).

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Andi Astara dengan hakim anggota Edi Sepjengkaria dan Kalimatul Jumroh itu juga menyebutkan jika vonis dipotong masa tahanan terdakwa selama menjalani persidangan.

Terdakwa MHS juga dinyatakan harus menangung denda yakni Rp 300 juta subsidair 2 bulan. Melalui tim kuasa hukumnya, Handyar Rhadity, terdakwa MHS akan mengajukan banding pada Jumat (31/5).

Sebelumnya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Salatiga yakni delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. MHS ditengah persidangan sesaat setelah pembacaan vonis oleh majelis hakim, sempat diberi waktu untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Subhan saat dikonfirmasi di Salatiga, Selasa (28/5) di Salatiga menyebutkan dengan vonis tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Salatiga masih menyatakan pikir-pikir.

“Untuk putusan hari ini Jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Kita mau pelajari putusan hakimnya dulu mengenai pertimbangan hukumnya dan fakta-fakta hukumnya,” tegas Subhan singkat.

Karena dinilai tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, JPU kemungkinan diakuinya akan banding. “Ya ada kemungkinan kita banding, katana vonis tidak sesuai tuntutan jaksa, namun kita pelajari lebih dahulu putusannya,” pungkasnya.

JPU mendakwanya MHS dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa telah merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat/nasabah yang telah menabung dan percaya kepada Bank Salatiga,” tandas Subhan.

Sebelumnya, majelis hakim yang menyebutkan hal memberatkan terdakwa bahwa kejahatan dalam kasus ini luar biasa meresahkan masyarkat. “Perbuatan yang tidak dapat di percaya lagi di masyarakat,” kata Majelis hakim.

Sedangkan, yang meringankan terdakwa yakni masih mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah di pidana sama sekali.

suara baru.id/Erna

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini