KUDUS – Pengamen, gelandangan hingga pengemis dengan omzet ratusan ribu hingga jutaan rupiah per hari nampaknya bukan hal yang aneh lagi. Seperti halnya di Kudus, seorang wanita yang setiap hari beroperasi dengan membersihkan kaca mobil di pertigaan Ngembal, ternyata ,mengantongi uang hingga Rp 1,8 juta saat ditangkap petugas Satpol PP dalam sebuah operasi, Senin (20/5).
Razia penyakit masyarakat yang dilakukan petugas Satpol PP tersebut berhasil menangkap sejumlah pengamen dan gelandangan yang Petugas Satpol PP Kabupaten Kudus. Dan diantara yang berhasil diamankan adalah seorang wanita bernama Wulan.
”Kita periksa, di dalam tasnya, lumayan fantastis. Ada uang 1,8 juta. Pecahan 100 ribu, dan 50 ribuan. Ada juga 50 ribu, 20 ribu dan 10 ribu sekitar Rp 200 ribu. Selain itu, ada pula surat-surat pembelian perhiasan,” ujar Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah melalui Kasi Opsdal (Operasi dan Pengendalian) Badan Tibum Transmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ) Satpol PP Kudus, Zainuri.
Dalam kesehariannya, Wulan memang dikenal dengan bekerja membersihkan kaca mobil yang melintas di pertigaan Ngembal. Dengan berbekal kemoceng, Wulan yang penampilannya lebih bersih dan pakaiannya lebih bagus dibanding pengemis, pengamen atau gelandangan lain, dengan mudah dikenali.
Dan memang, Wulan yang tiap hari beroperasi dari pukul 08.30 WIB sampai siang hari, ternyata memiliki penghasilan yang cukup besar. Saat diamankan, Wulan baru mengamen sekitar 3 jam dan sudah berhasil mengumpulkan uang ratusan ribu rupiah.
”Dari hasil penelusuran petugas kami ternyata dia (Wulan) cukup memiliki harta yang banyak di kampungnya, ” tutur Djati.
Djati menambahkan Wulan yang sering mangkal di lampu merah Ngembal ini juga diketahui memiliki rumah berlantai dua. ”Rumahnya tingkat. Setelah tertangkap kami menggali infromasi dari lokasi tempat biasanya mengamen, katanya baru beli sepeda motor dengan cara tunai atau cash. Yang nganter yang punya warung itu,” katanya.
Menurut Djati, tertangkapnya Wulan merupakan kali kedua di bulan Mei. ”Kemarin kita sempat dibina, tapi karena sudah sering dapat uang banyak, ia kembali lagi mengamen,” tambahnya
Saat ini, pengamen tersebut melanggar perda Kabupaten Kudus nomor 15 tahun 2017 tentang penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan. “Ia juga melanggar perda nomor 8 tahun 2015 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban dalam wilayah Kabupaten Kudus. Hanya, saat ini pengamen tersebut diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya.
Oleh karena itu, kata Djati, operasi akan terus dilakukan untuk memberi pembinaan agar yang bersangkutan tidak mengulanginya kembali. “Kita bina dan kita antar ke keluarganya. Diketahui perangkat desa dan kita peringati agar kita tidak mengulanginya kembali,” pungkasnya.
Suarabaru.id/
Baca Juga: Puluhan Liter Miras Oplosan Disita Petugas