SALATIGA – Jika ditemukan tempat hiburan yang ngeyel beroperasional di luar jam ditentukan selama Ramadhan, Pemkot Salatiga tak segan mencabut izin SIUP-nya. Hal ini terungkap saat paparan kepada media terkait kesiapan jelang bulan Ramadan tahun 2019 di Pendapa Kantor Wali Kota, Pemkot Salatiga, Jumat (3/5).
Kegiatan ini, dipimpin Wali Kota Salatiga Yuliyanto dan dihadiri sejumlah kepala SKPD terkait yakni Kabag Humas Pemkot Salatiga Kusuma Aji, Kapala Dinas Pasar dan Perdagangan Ardiantara, Kepala Dinas Pariwisata Sri Danujdo dan Perwakilan Satpol PP Kota Salatiga.
Wali Kota meminta agar dinas terkait tegas dalam memberikan tindakan kepada tempat hiburan yang membandel. “Kepada pengelola tempat hiburan jika membandel atau ngeyel, dinas terkait dalam hal ini Satpol PP untuk mengambil langkah tegas. Jangan sampai, ada pengaduan masyarakat dulu baru bertindak. Sekarang ini jamannya medsos apa-apa cepat lewat medsos,” tegas Wali Kota.
Disampaikan Wali Kota, sesuai surat edaran tersebut, pelaku usaha umum diminta menutup usahanya pada 5 – 8 Mei 2019 dan 3 – 6 Juni 2019. Selama Ramadhan, pelaku usaha juga harus mentaati jam operasional tempat karaoke dan panti pijat.
“Jam operasional tempat karaoke pada buan Ramadan buka pada pukul 21.00 WIB dan tutup pukul 01.00 WIB. Sedangkan panti pijat buka pukul 10.00 – 17.00 WIB dan pukul 21.00 – 23.00 WIB. Pelaku usaha yang melanggar jam operasional akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Sedangkan, lanjutnya, jam operasional rumah biliard selama Ramadhan yakni pukul 12.00 – 17.00 WIB dan 21.00 – 01.00 WIB. “Untuk jam operasional gelanggang permainan ketangkasan mekanik/elektronil yakni pukul 10.00 – 17.00 WIB dan pukul 21.00 – 24.00 WIB,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha perhotelan dan penginapan untuk turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya perbuatan asusila oleh pasangan tanpa ikatan perkawinan.
Pengawasan
Sementara, Kabid Tibum Tranlinmas Dinas Satpol Kota Salatiga Kusdianto mengatakan, selama Ramadan, Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional tempat hiburan umum dan panti pijat.
Terkait pelanggaran, ungkapnya, akan ditindak tegas. Dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata memastikan jika tempat hiburan sudah melampuai batas melanggar ketentuan mengambil langkah tegas. “Selama bulan puasa, kami juga akan melakukan pantauan langsung ke tempat hiburan,” ujar Kusdiantoro.
Satpol PP Kota Salatiga akan berkoordinasi agar Dinas terkait untuk mengupayakan pencabutan izin usaha atau SIUP. Kasubag Humas dan Protokol Pemkot Salatiga Kusuma Aji menambahkan, Pemkot Salatiga menutup sementara dan membatasi jam operasional tempat hiburan umum serta panti pijat selama Ramadan.
“Kebijakan ini dibuat untuk menghormati warga muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana aman, tertib dan kondusif selama Ramadhan hingga lebaran nanti,” imbuh Aji.
Penutupan tempat hiburan umum, ujarnya, ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 003.2/139/417.1 tentang Operasional Usaha Hiburan Umum Hotel/Penginapan, Restoran, Rumah/Warung Makan, Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
suara baru.id/Erna