TEGAL – Sekitar 64 persen atau 194 responden berstatus penyalahguna narkoba berstatus pelajar dan mahasiswa. Hal itu dipicu karena rasa penasaran ingin tahu atau mencoba-coba. Data tersebut merupakan hasil survei BNN sepanjang tahun 2018 dengan menggunakan metode sampling di 13 provinsi dengan target pelajar, mahasiswa dan kalangan pekerja.
Hal itu disampaikan narasumber dari Balai Besar Rehabilitasi Lido BNN RI, dokter Hari Nugroho saat menyampaikan paparan Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi di Kantor BNN Kota Tegal, Selasa (23/4).”Berdasarkan hasil survei BNN tahun 2018 terdapat tiga kategori tipe penyalahguna narkoba meliputi mencari sensasi. Yakni, dengan alasan untuk relaksasi maupun fokus, kemudian kategori mengobati diri sendiri seperti meredakan nyeri dan mengatasi kecemasan serta penyalahguna menjadikan narkoba sebagai pelarian atas rasa penasaran atau hanya sekedar ingin mencoba-coba,” katanya.
Menurut dia, terkait persentase hasil survei terbagi menjadi beberapa responden dari total 303 responden berstatus pelajar dan mahasiswa. Alasan memakai narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa didominasi rasa ingin tahu, penasaran atau sekedar mencoba-coba. Kemudian, faktor ingin bersenang-senang mencapai 16,80 persen atau 51 responden dan faktor ajakan, bujukan dan dipaksa teman 6,60 persen atau 20 responden serta faktor stres akibat masalah pribadi 5,60 persen atau 17 responden. “Faktor lainnya, karena dijebak 2,30 persen atau 7 responden, stres akibat masalah keluarga 2 persen atau 6 responden, lainnya 2 persen atau 6 responden,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Tegal, Igor Budi Mardiyono mengemukakan, melalui Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi tersebut pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten yakni Kasi Pascarehabilitasi BNNP Jateng Sardiyanto dan Fasilitator Rehabilitasi Direktorat Penguatan Pembaga Rehabilitasi Kelompok Masyarakat BNN RI, Suhartini Saragi. “Terkait kebijakan rehabilitasi narkoba, bagi pecandu dan penyalahguna diberikan secara gratis dan tidak dipidana,” ujarnya.
Igor menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada UU 35/2009 tentang Narkotika dalam Pasal 54 yang menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dengan demikian, penyalahguna narkoba dengan ketentuan barang bukti kurang dari satu gram harus menjalani pengembangan Tim Asesment Terpadu (TAT). Pasalnya, proses rekomendasi rehabilitasi sangat ditentukan mengacu hasil pengembangan TAT dalam penentuan lamanya penyalahguna narkoba dan zat adiktif yang digunakan. “Rinciannya, rehabilitasi rawat jalan minimal delapan kali pemeriksaan dan untuk rawat inap minimal enam bulan yang difasilitasi Institusi Pemerintah Wajib Lapor berdasarkan hasil asesment,” tandasnya.(SuaraBaru.id/Hoed)