TEGAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal menemukan adanya sejumlah dugaan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat proses pemungutan suara Pemilu 2019. Yakni, pelanggaran pada sisi teknis dan administrasi.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, selama pelaksanaan pemungutan suara, selain menempatkan petugas di tiap TPS, pihaknya juga melakukan patroli. Hasilnya, ditemukan ada sejumlah pelanggaran seperti pelanggaran administrasi berupa pemilih yang menggunakan HP berkamera untuk swafoto, serta tidak adanya pemeriksaan fisik terhadap pemilih.
Selain itu, juga masih kurangnya intensitas pemberitahuan terkait pemungutan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Saat ini kami masih melakukan rekapitulasi jumlah pelanggaran, baik teknis maupun administrasi. Dari pelanggaraan yang ditemukan kemudian akan dilakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk pemberian sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Wiwoho Kertarto menambahkan, pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu terkait adanya puluhan pemilih yang berada di RSUD Kardinah Kota Tegal diduga tidak bisa memberikan hak pilihnya saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019. “Kami akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan mekanisme. Kalau nantinya terbukti, bisa dimungkinkan adanya pencoblosan susulan bagi mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Menurut dia, mereka tidak bisa menyalurkan suaranya lantaran surat suara yang disediakan TPS terdekat tidak memenuhi pemilih yang membludak. Kejadian tersebut terjadi di RSUD Kardinah. Saat itu, jumlah pemilih yang akan memberikan hak suaranya sudah mencapai 80 persen. “Diduga karena kurangnya persiapan sehingga mereka yang terdiri dari pasien dan keluarganya tidak bisa memberikan suaranya,” katanya.(SuaraBaru.id/Hoed)