KUDUS –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus diminta memperbaiki layanan pemungutan suara di rumah sakit maupun tempat-tempat khusus lainnya. Jangan sampai banyak pasien di RS maupun keluarga yang menungguinya yang akan kehilangan hak pilih dalam hajatan demokrasi lima tahunan ini 17 April mendatang.
”Kami minta KPU benar-benar mengupayakan agar pasien di RS tidak akan kehilangan hak pilih. Sebab, pengalaman di pemilu-pemilu sebelumnya, banyak sekali pasien yang tidak bisa nyoblos,” kata Direktur RS Mardi Rahayu, Pujianto, Senin (15/4).
Menurut Pujianto, berdasarkan ketentuan, KPU hanya melayani pasien RS yang mengantongi surat pindah alias form A5 yang diurus maksimal tujuh hari sebelum coblosan. Namun, pada realitas di lapangan, banyak pasien yang kesulitan untuk mengurus form A5.
”Pasien RS juga tidak mungkin mengurus form A5 (pindah TPS) karena sakit memang tidak bisa direncanakan,” tandasnya.
Dikatakan, tidak maksimalnya pelayanan pemungutan suara di rumah sakit, juga tak lepas dari tidak adanya TPS khusus. Akibatnya, para pasien di rumah sakit hanya dilayani oleh petugas keliling dari TPS terdekat.
Padahal, cadangan surat suara di setiap TPS sangat minim yakni hanya 2 persen dari jumlah pemilih yang terdaftar. Sehingga, hal tersebut berpotensi membuat hak pilih para pasien RS terancam hilang.
Sementara, untuk pegawai RS dan pasien yang diprediksi akan berada di RS sampai coblosan berlangsung, kata Pujianto, tidak ada masalah. Bahkan, pihak RS, kata Pujianto telah melakukan pengurusan secara kolektif pengurusan form A5. “Kalau di RS Mardi Rahayu, ada sekitar 130 pegawai yang sudah mengurus A5 untuk nyoblos di RS,” tandasnya.
Sementara, Ketua KPU Kudus, Naily Syarifag mengakui kalau regulasi tentang pemungutan suara di rumah sakit memang masih belum maksimal. ”Sejauh ini ketentuan yang ada para pasien RS memang dilayani petugas dari TPS terdekat,” tandasnya.
Baca juga: Kekurangan Ribuan Surat Suara, KPU Kudus tetap Distribusikan Logistik
Terkait dengan minimnya cadangan surat suara di TPS dekat rumah sakit, menurut Syafiq hal tersebut bisa disiasati dengan koordinasi yang intens antar TPS. Sehingga, jika TPS yang melayani pasien RS kehilangan hak suara, mereka bisa menggunakan cadangan surat suara dari TPS lain.
”KPU sudah mengantisipasi dengan mengkhususkan beberapa TPS terdekat dengan RS untuk melayani pemilih pasien di RS. Jadi, tidak hanya satu TPS saja, tapi ada beberapa TPS yang memang diprioritaskan melayani pemilih di RS,” tandasnya.
Namun, khusus bagi keluarga pasien yang menunggui pasien, sebisa mungkin diharapkan untuk menyempatkan waktu pulang ke rumah untuk menyalurkan hak suaranya di TPS semula.
”Untuk keluarga, sebaiknya memang pulang lebih dulu. Sedangkan untuk petugas RS yang bertugas pada saat pelaksanaan pemungutan suara, alangkah lebih baik mereka mengurus form A5 agar bisa mencoblos di TPS terdekat tempat kerjanya,” tandasnya.
Suarabaru.id/tm