blank
Tersangka HS yang kedapatan membawa sabu kini diamankan di Polres Wonosobo. Foto: Muharno

WONOSOBO-Seorang janda bernama HS (50) yang beralamat di Sambek Wonosobo ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Janda yang mengaku suaminya telah meninggal itu ditangkap petugas di Alun-Alun Wonosobo.

Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras SIK dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (28/3) siang, menyatakan tersangka ini merupakan pemilik dan pecandu narkoba dan sudah berkali-kali mengonsumsi barang haram tersebut.

“Berdasarkan penelusuran petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo, HS diketahui membawa narkoba jenis sabu saat berada di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Pendopo Bupati, Alun-Alun Wonosobo. Dia ditangkap Senin (18/3), sekitar jam 23.00 WIB tengah malam”, ujar Kapolres.

Pada awalnya, yang bersangkutan tidak mengaku jika malam itu membawa narkoba. Namun polisi tak sepenuhnya percaya, karena seorang perempuan, tengah malam masih berada di Alun-Alun, sementara di tempat tersebut sedang tidak ada keramaian.

“Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip. Plastik klip tersebut masih dibungkus dengan grenjeng warnah merah dan diisolasi warna hitam”, ungkap Abdul Waras.

Sempat Berkelit

HS sempat berkelit namun bungkusan narkoba yang sempat disembunyikan tersebut lalu dijatuhkan di bawah motor Beat Nopol AA-2911-UP warna putih yang, saat itu, ditumpangi tersangka. Dengan barang bukti tersebut dia pun tidak bisa menyangkal kalau memiliki sabu-sabu.

Perempuan janda yang telah memiliki dua anak yang sudah beranjak dewasa itu, mengaku mendapatkan barang terlarang dari seseorang di daerah makam Dusun Gondang Desa Winangun Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung.

Barang bukti berupa satu paket sabu, sebuah HP merk samsung warna perak, jaket jins warna biru dan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AA-2911-UP diamankan di Mapolres sebagai barang bukti.

Menurut Kapolres, Heny dijerat dengan pasal 112 ayat 91 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksiman 9 tahun. Karena yang bersangkutan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu).

Saat ini, pihak Polres Wonosobo telah melakukan pemeriksaan dan penahanan tersangka. Selanjutnya melengkapi pemeriksaan saksi dan melakukan rekontruksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SuaraBaru.id/Muharno Zarka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini