TEGAL- Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berukuran besar yang terpasang di jalan protokol di Kota Tegal ditertibkan petugas gabungan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Akbar Kusharyanto, meski APK yang terpasang tersebut di tempat reklame berbayar, namun pihaknya tetap melakukan penertiban karena pemasangannya melanggar aturan.
Sebagian besar APK yang terpasang berupa baliho berukuran raksasa dan terpasang di tempat yang cukup tinggi. Antara lain, bergambar Ketua Umum Partai Golkar dan Calon Presiden Nomor Urut 01 yang terpasang di perempatan Jalan Maya yang merupakan jalan nasional, serta APK berukuran besar bergambar Ketua Umum PKB. “Kami copot meski tempat itu merupakan reklame berbayar karena memang sesuai peraturan tidak diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye,” tegasnya.
Akbar mengemukakan, meski APK yang terpasang melanggar aturan, namun pihaknya tidak bisa menerapkan sanksi kepada caleg maupun partai politik. Sebab, dalam perudang-undangan maupun peraturan KPU, sanksi terakhir pelanggaran APK hanya berupa pencopotan atau penurunan.
Penertiban APK tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bawaslu dan selama ini telah menertibakan ratusan APK yang melanggar aturan. Sebelum melakukan penertiban berupa pencopotan atau penurunan kami telah lebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada partai politik. (Hoed)