Magelang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang mempunyai cara sendiri memberi sanksi kepada para pelanggar parkir. Yakni dengan memasang stiker pelanggaran parkir pada kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
Pemasangan stiker sebagai sanksi sosial itu baru kali pertama dilakukan pada Operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) secara terpadu oleh Dishub, Polres Magelang Kota, Satpol PP, TNI dan beberapa instansi terkait, kemarin.
‘’Tujuan penempelan stiker tersebut aturan untuk memberikan sanksi sosial. Diharapkan ke depan pemilik kendaraan malu ketika melakukan pelanggaran lagi,’’ kata Kepala Dishub, Suryantoro.
Kabid Lalu Lintas dan Perpakiran Dishub Kota Magelang, Chandra Wijatmiko Adi, menuturkan, petugas gabungan menyasar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, utamanya parkir sembarangan dan ditinggal oleh pemilik. Kendaraan langsung ditempeli stiker oleh petugas.
Stiker yang ditempel terbuat dari kertas dengan tulisan ‘Peringatan, anda melanggar larangan parkir. Pelanggaran kendaraan ini telah dicatat, jika masih melanggar akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku’. ‘’Kalau ada pemilik kendaraan yang komplain atas penempelan stiker, saya yang menjawab,’’ tegasnya.
Menurutnya, penempelan stiker ini merupakan langkah antisipasi dan solusi. Karena selama ini kegiatan operasi KTL sudah berlangsung bagus. Selain itu, pelanggaran yang terjadi juga sudah ditangani sesuai aturan.
‘’Naun masih saja ada pelanggar yang melakukan kesalahan. Untuk itu, kita memberikan tindakan baik law inforcement maupun penyadaran mental,’’ terangnya.
Sasaran Operasi KTL adalah sepanjang Jalan Ikhlas, Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Mayjend Sutoyo, Jalan Ade Irma Suryani, Jalan Pahlawan dan Jalan Pemuda.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain parkir sembarangan di trotoar/jalur lambat, melawan arus, parkir di zona aman sekolah dan parkir di zebra cross.
‘’Penindakan yang dilakukan selain penempelan stiker juga tilang. Kami juga melakukan pembinaan kepada petugas parkir yang tidak menggunakan atribut, serta meminta supaya menarik tarif parkir sesuai aturan yang berlaku. Juga pembinaan kepada pedagang supaya tidak berjualan di area larangan,’’ ungkap Chandar,’’ jelas Chandra. (Suarabaru.id/dh)