BLORA (SUARABARU.ID)— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan delapan orang, yang diduga melakukan perusakan rumah milik Lamidi, warga desa Kemantren Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.
Dari delapan orang tersebut, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan enam orang masih berstatus sebagai saksi, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AK,dan Ar keduanya adalah warga Kecamatan Kedungtuban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Selamet saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, belum lama ini.
Didampingi Kasi Humas AKP Gembong Widodo dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadian.
Pada Selasa 7 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, korban (Lamidi) mendengar suara bising. Selanjutnya korban melihat ada segerombolan orang mengendarai motor dengan menggeber motornya sambil teriak-teriak.
“Ada juga sebagian yang menyalakan kembang api dan batu yang diarahkan ke atap rumah korban,” ujar AKP Selamet.
Terancam 5 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Blora menjelaskan bahwa pada saat situasi sudah reda korban keluar rumah dan mengecek kondisi rumah Korban dan mendapati atap rumah/ genteng pecah sekitar tujuh genteng akibat terkena lemparan batu, kemudian korban mendapati batu kecil di dalam rumah, dan batu masih di atas atap rumah/genteng rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Blora. Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim Polres Blora, dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi akhirnya petugas berhasil mengamankan delapan orang dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan perusakan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu Tindak Pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dimuka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Blora.
Kudnadi Saputro