MAGELANG– Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Magelang Kota menerapkan inovasi berbasis teknologi informasi (TI) berupa aplikasi ‘Elang Kota’. Yaitu Elektronik Layanan Masyarakat Polres Magelang Kota.
Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan menerangkan, aplikasi Elang Kota dapat diterapkan di telepon pintar berbasis android dan sudah bisa diunduh di playstore. Aplikasi berisi 9 macam fitur. Antara lain laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, permohonan SKCK dan permohonan izin keramaian.
Selain itu, dilengkapi pula fitur permohonan izin penyampaian pendapat, permohonan cek fisik kendaraan, pengaduan propam dan laporan data orang asing. Aplikasi ini diklaim baru pertama dan satu-satunya di jajaran Polda Jawa Tengah.
‘’Warga dapat menghemat waktu dan tenaga saat mengurus permohonan. Pemohon cukup mengisi permohonannya di aplikasi dan akan mendapat kode. Saat datang ke kantor polisi tinggal scan saja kodenya dan mendapat cetakannya,’’ kata AKBP Kristanto di kantornya, kemarin.
Dia menerangkan, di aplikasi ini pula pemohon bisa mengatur sendiri waktunya datang ke kantor polisi. Setiap jenis permohonan sudah ada petunjuknya di aplikasi, seperti syarat dan lainnya. Ketika di kantor polisi, pemohon tidak perlu lagi mencatat secara manual.
‘’Di sini kemudahannya bagi masyarakat. Tidak perlu lama mencatat permohonan secara manual. Meski sudah ada aplikasi berbasis daring, pemohon yang ingin dilayani luring (offline) juga bisa. Jadi, kita punya dua layanan yang semua bisa dilayani,’’ terangnya.
Kristanto mengaku, Elang Kota sudah mulai diterapkan meski belum secara resmi diluncurkan. Dalam pembuatan aplikasi ini, pihaknya menggandeng pihak ketiga, yakni PT Bara Cipta Laksana yang berkantor di Bandung.
Tim dari PT Bara Cipta Laksana, Abby Warma Pandoe mengungkapkan, pembuatan aplikasi ini terbilang cepat, yaitu sekitar dua minggu. Konsep aplikasi ini seperti receptionis online. Yakni menerima permohonan dari masyarakat secara daring untuk kemudian diproses.
‘’Sama seperti kita pesan tiket pesawat atau kamar hotel. Pemohon mengisi permohohannya apa di aplikasi, lalu datang ke kantor polisi untuk mendapatkan hasil permohonannya itu,’’ terangnya.
Abby menerangkan, sistem ini terbilang sederhana, karena tetap mengutamakan standar prosedur yang ada di kepolisian. Seperti pemohon harus datang untuk mendapatkan hasilnya. ‘’Jadi, pemohon datang ke kantor polisi untuk mendapatkan print out (cetakan) atas laporan/permohonannya itu,’’ tuturnya. (Suarabaru.id/dh)