MAGELANG- Gerakan pramuka memiliki satuan karya (Saka) baru yang menjadi wadah pendidikan di bidang kepedulian lingkungan, yakni Saka Kalpataru. Pengurus Saka Kalpataru ada di seluruh kwartir cabang (Kwarcab) Pramuka baik kabupaten maupun kota, termasuk di Kota Magelang.
Pengurus Saka Kalpataru Kwarcab Kota Magelang periode 2018-2021 dikukuhkan oleh Ketua Kwarcab Pramuka Kota Magelang, Sumartono.
‘’Saka Kalpataru ini menjadi wadah pendidikan dan pembinaan bagi pramuka penegak dan pramuka pandega untuk menyalurkan minat, bakat, kemampuan dan pengalaman, khususnya yang berkaitan dengan substansi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH),’’ tutur Sumartono, Rabu (26/9).
Dia menerangkan, melalui Saka Kalpataru anggota pramuka diharapkan dapat mengembangkan pengetahuan serta ketrampilan. Di antaranya terkait isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati.
Ketua Saka Kalpataru, Irwan Adhie Nugroho, mengatakan, satuan karya ini beranggotakan pramuka penegak dan pandega.
‘’Ada juga pembina pramuka sebagai pamong saka dan instruktur tetap, serta pemuda calon anggota gerakan pramuka berusia 16-25 tahun,’’ ujarnya.
Para anggota tersebut akan dibina agar memiliki kepedulian lingkungan dan rasa tanggungjawab dalam mengelola, menjaga, mempertahankan dan melestarikan lingkungan hidup.
Irwan menambahkan, sebagaimana layaknya satuan karya pramuka lainnya, para anggota akan dikelompokkan dalam krida-krida yang mengkhususkan pada materi tertentu.
‘’Setiap krida memiliki syarat kecakapan khusus (SKK) untuk memperoleh tanda kecakapan khusus kelompok kesatuan karyaan,’’ terangnya.
Adapun tiga krida kegiatan Saka Kalpataru terdiri atas krida 3 R (reduce/mengurangi, reuse/menggunakan kembali, recycle/mendaur ulang) yang meliputi SKK komposting, SKK daur ulang, SKK bank sampah. Kemudian krida perubahan iklim meliputi SKK konservasi dan hemat air, SKK hemat energi listrik, SKK transportasi hijau.
Juga krida konservasi keanekaragaman hayati yang meliputi SKK pelestari sumberdaya genetic dan SKK pelestari ekosistem. (Suarabaru.id/dh)