blank
Dishub Kota Magelang mengajak instansi terkait dan masyarakat saat pemasangan sebelas rambu larangan parkir di Jalan Urip Sumoharjo, (Suarabaru.id/dok)

 

 

MAGELANG- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang memasang  11 rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo.  Yaitu mulai dari traffic light pertigaan Kebonpolo hingga Rumah Sakit Tentara (RST) dr Soejono.

‘’Larangan parkir itu berlaku mulai pukul 06.00-22.00 WIB. Setelah jam itu, kendaraan yang mau istirahat di pinggir jalan terebut dibolehkan,’’ kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran, Dishub Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi, usai pemasangan rambu, kemarin.

Dia menuturkan, latarbelakangan pemasangan rambu larangan parkir itu karena banyak keluhan dan masukan dari warga masyarakat. Mereka terganggu dengan banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan.

Selama ini,  lanjutnya,  banyak kendaraan parkir di sepanjang jalan tersebut, terutama kendaraan besar. Mereka menjadikan jalan itu semacam rest area, padahal sepanjang lokasi itu masuk jalan arteri dengan kepadatan lalu lintas tinggi.

Candra mengemukakan, pada jam-jam sibuk terutama pagi hingga siang hari, arus lalu lintas di sepanjang jalan Urip Sumoharjo sangat padat. Akibatnya, keberadaan kendaraan besar yang parkir di pinggir jalan sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.

‘’Selain itu, juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Informasi dari masyarakat, selama ini sudah sering terjadi kecelakaan, karena ada kendaraan yang parkir di situ,’’ terangnya.

Sebelumnya, tambah Candra, pernah dipasang rambu larangan parkir berukuran cukup besar. Namun, rambu tersebut dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. ‘’Karena itu, kami kembali memasang rambu larangan agar diketahui oleh masyarakat, khususnya pengguna jalan,’’ungkapnya.

Dalam pemasangan rambu tersebut, Dishub juga mengajak sejumlah instansi terkait. Di antaranya Satpol PP, kepolisian, TNI dan masyarakat.

‘’Kami ajak instansi terkait dengan harapan agar masyarakat dan pengguna jalan bisa mematuhi aturan yang ada. Larangan parkir ini jangan dilanggar. Kami juga meminta pengertian masyarakat untuk membantu mengawasi rambu, apabila ada yang merusak tolong ditegur atau laporkan ke pihak berwajib,’’ pintanya.

Bagi pengguna jalan yang tertangkap tangan melanggar rambu larangan tersebut, tegas Candra, akan dikenai sangsi tilang.

‘’Kami menggandeng polisi, jadi bagi para pelaggar nanti ada penindakan berupa penilangan,’’ tandasnya. (Suarabaru.id/dh).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini