WONOGIRI – Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (26/7), menjatuhkan vonis masing-masing hukuman penjara selama 3 tahun potong masa penahanan, dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta atau hukuman pengganti satu bulan kurungan, serta ongkos perkara Rp 2 ribu. Vonis ini, dijatuhkan oleh Majelis Hakim pimpinan Hakim Ketua Lingga Setiawan, kepada dua orang terhukum yang melakukan ‘money politics’ pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng Tahun 2018.
Dua orang terhukum, terdiri atas Isbani (60) dan AH Faiq Alfathoni (65), keduanya warga Dusun Pundungan RT1/RW1 Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri. Pembacaan vonis dilakukan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan bersama dengan Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati dan Ni Kadek Ayu Ismawati Dewi didampingi Panitera Sabar Suprapto.
Dalam keputusannya Majelis Hakim, menyatakan, kedua terhukum terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana Pemilukada sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 a ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 juncto pasal 55 KUHP. Yakni secara bersama-sama, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, untuk mempengaruhi pemilih guna memilih Pasangan Calon (Paslon) Nomor Dua dalam Pilgub Jateng 2018, yaitu Sudirman Said-Ida Fausyiah, dengan membagi-bagikan uang masing-masing Rp 50 ribu yang diwadah dalam amplop, serta memberikan kaos bergambar Paslon Pilgub Jateng Nomor Dua. Juga melakukan pembacaan visi-misi Paslon Nomor 2, serta mengajak dan mengarahkan agar pemilih nyoblos Paslon yang memakai kerudung, dalam hal ini Ida Fausyiah.
Yang memberatkan pada diri kedua terhukum, karena perbuatannya tersebut telah mencederai demokrasi dan meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, karena terhukum belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta keberadaannya menjadi tulang punggung keluarga. Khusus pada diri terhukum Isbani, juga merasa malu bagai telah menerima hukuman dari masyarakat, setelah kasusnya ramai diberitakan di media massa dan diviralkan di media sosial (Medsos). Hal ini terkait dengan kedudukannya sebagai Kepala Sekolah (Kasek) salah satu SMK Swasta di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, dan kedudukan sosialnya di masyarakat karena menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT).
Perkara politik uang ini, diajukan oleh Tim JPU terdiri atas Bagyo Mulyono, Beni Prihatmo, Hafid Fathoni, Ummu Khalimatul, Tri Margono Budi Susilo dan Dewi H Legowo. Dalam persidangan, Isbani, didampingi Pembela Kurniawan dan Aminudin. Kemudian AH Faiq Alfathoni, didampingi pembela Surisman. Pembela sebelumnya minta agar klien-nya dibebaskan. Menyikapi vonis tersebut, terhukum melalui pembelanya menyatakan banding.
Dua orang terhukum, terdiri atas Isbani (60) dan AH Faiq Alfathoni (65), keduanya warga Dusun Pundungan RT1/RW1 Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri. Pembacaan vonis dilakukan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan bersama dengan Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati dan Ni Kadek Ayu Ismawati Dewi didampingi Panitera Sabar Suprapto.
Dalam keputusannya Majelis Hakim, menyatakan, kedua terhukum terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana Pemilukada sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 a ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 juncto pasal 55 KUHP. Yakni secara bersama-sama, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, untuk mempengaruhi pemilih guna memilih Pasangan Calon (Paslon) Nomor Dua dalam Pilgub Jateng 2018, yaitu Sudirman Said-Ida Fausyiah, dengan membagi-bagikan uang masing-masing Rp 50 ribu yang diwadah dalam amplop, serta memberikan kaos bergambar Paslon Pilgub Jateng Nomor Dua. Juga melakukan pembacaan visi-misi Paslon Nomor 2, serta mengajak dan mengarahkan agar pemilih nyoblos Paslon yang memakai kerudung, dalam hal ini Ida Fausyiah.
Yang memberatkan pada diri kedua terhukum, karena perbuatannya tersebut telah mencederai demokrasi dan meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, karena terhukum belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta keberadaannya menjadi tulang punggung keluarga. Khusus pada diri terhukum Isbani, juga merasa malu bagai telah menerima hukuman dari masyarakat, setelah kasusnya ramai diberitakan di media massa dan diviralkan di media sosial (Medsos). Hal ini terkait dengan kedudukannya sebagai Kepala Sekolah (Kasek) salah satu SMK Swasta di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, dan kedudukan sosialnya di masyarakat karena menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT).
Perkara politik uang ini, diajukan oleh Tim JPU terdiri atas Bagyo Mulyono, Beni Prihatmo, Hafid Fathoni, Ummu Khalimatul, Tri Margono Budi Susilo dan Dewi H Legowo. Dalam persidangan, Isbani, didampingi Pembela Kurniawan dan Aminudin. Kemudian AH Faiq Alfathoni, didampingi pembela Surisman. Pembela sebelumnya minta agar klien-nya dibebaskan. Menyikapi vonis tersebut, terhukum melalui pembelanya menyatakan banding.
Kasus politik uang ini, telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, termasuk di dalamnya Mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Wonogiri, Anding Sukiman. Ini terkait kapasitasnya sebagai pihak yang memberikan uang money politics dan kaos serta alat peraga kampanye. Mencermati fakta yang terungkap di persidagan, Majelis Hakim dan Pembela, menyebutkan, Anding Sukiman dapat dijadikan terdakwa. Ikut hadir mendengarkan vonis, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub dan Joko Kiswanto. Polisi yang mengamankan persidangan, membawa serta anjing pelacak dari Unit K-9.(suarabaru.id/bp)