<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>unjuk rasa Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/unjuk-rasa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Sep 2025 12:48:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>unjuk rasa Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelaku Aksi Anarkis Pelemparan Batu dan Bom Molotov saat Unjuk Rasa Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/09/pelaku-aksi-anarkis-pelemparan-batu-dan-bom-molotov-saat-unjuk-rasa-ditetapkan-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2025 12:48:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bom Molotov]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Aksi Anarkis]]></category>
		<category><![CDATA[Pelemparan Batu]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=495085</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polda Jateng kembali menindak tegas pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa yang dilakukan di depan Mapolda Jateng beberapa waktu yang lalu. Hingga kini petugas Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan 10 orang tersangka yang terbukti dan terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Hal ini diungkapkan Wadir Reskrim Polda Jateng, AKBP Jarot Sungkowo didampingi Kabidhumas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/09/pelaku-aksi-anarkis-pelemparan-batu-dan-bom-molotov-saat-unjuk-rasa-ditetapkan-tersangka">Pelaku Aksi Anarkis Pelemparan Batu dan Bom Molotov saat Unjuk Rasa Ditetapkan Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Polda Jateng kembali menindak tegas pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa yang dilakukan di depan Mapolda Jateng beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>Hingga kini petugas Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan 10 orang tersangka yang terbukti dan terlibat dalam aksi anarkis tersebut.</p>
<p>Hal ini diungkapkan Wadir Reskrim Polda Jateng, AKBP Jarot Sungkowo didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).</p>
<p>Pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka baru yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.</p>
<p>Ketiga tersangka tersebut adalah DMY (22), karyawan swasta asal Genuk Kota Semarang yang melakukan perlawanan terhadap petugas yang melaksanakan tugas sahnya. Aksinya dilakukan dengan cara melempari petugas menggunakan batu berulang kali ke arah petugas unit Raimas sehingga mengakibatkan petugas mengalami sejumlah luka.</p>
<p>Selanjutnya MHF, pemuda asal Bogor berusia 21 tahun itu ditangkap petugas karena berperan membuat bom molotov, menyimpan dalam tas, menyalakan bom tersebut dan melemparkannya ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan hingga menimbulkan bahaya kebakaran.</p>
<p>Tersangka ketiga adalah VQA, remaja berusia 17 tahun asal Kota Semarang yang diamankan petugas usai melakukan aksi anarkis dengan melakukan pelemparan batu berulang kali terhadap petugas yang mengamankan aksi unjuk rasa serta merusak fasilitas umum.</p>
<p>“Terhadap tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan. Tersangka MHF kami jerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Dan tersangka VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara,” jelasnya.</p>
<p>“Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah yang telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga terhadap para tersangka tersebut dapat dilanjutkan perkaranya,” imbuhnya.</p>
<p>Hingga saat ini total sudah ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain mengingat proses penyelidikan terhadap aksi anarkis tersebut masih terus dilakukan.</p>
<p>“Untuk pelaku aksi anarkis di lokasi lain (pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi) juga masih kami dalami. Saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan,” kata Jarot.</p>
<p>Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. Namun seharusnya dilakukan secara bermartabat dan mematuhi aturan.</p>
<p>“Kehadiran petugas di lapangan adalah untuk memfasilitasi aspirasi yang disampaikan serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Kami imbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang santun, damai, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,&#8221; tandas Artanto.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/09/pelaku-aksi-anarkis-pelemparan-batu-dan-bom-molotov-saat-unjuk-rasa-ditetapkan-tersangka">Pelaku Aksi Anarkis Pelemparan Batu dan Bom Molotov saat Unjuk Rasa Ditetapkan Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AKAR Jateng Desak BK DPRD Kota Tegal Berhentikan Nur Fitriani</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/24/akar-jateng-desak-bk-dprd-kota-tegal-berhentikan-nur-fitriani</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jun 2025 14:18:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[akar]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[kota-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=480861</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Provinsi Jawa Tengah mendesak dan minta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal bisa tegas dan berani mengambil keputusan memberhentikan Anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani (NF). Desakan tersebut disampaikan AKAR Jateng melalui aksi damai di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa, (24/6/2025). Dalam aksi damai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/24/akar-jateng-desak-bk-dprd-kota-tegal-berhentikan-nur-fitriani">AKAR Jateng Desak BK DPRD Kota Tegal Berhentikan Nur Fitriani</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Provinsi Jawa Tengah mendesak dan minta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal bisa tegas dan berani mengambil keputusan memberhentikan Anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani (NF).</p>
<p>Desakan tersebut disampaikan AKAR Jateng melalui aksi damai di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa, (24/6/2025).</p>
<p>Dalam aksi damai sambil orasi, mereka juga membentangkan sepanduk yang bertuliskan antara lain : ‘Pecat Ani Sesuai UU NO. 17 TAHUN 2024,’ Hanya Penjahat yang Melindungi Penjahat,&#8217; BK Harus Tegas dan Berani Membuat Keputusan.&#8217;</p>
<p>Koordinator Aksi, Komar Raenudin alias Udin Amuk didampingi Edi Bongkar mendesak BK DPRD Kota Tegal segera memberhentikan Nur Fitriani (NF) selaku Anggota DPRD, karena telah mencederai seluruh masyarakat Kota Tegal. &#8220;Kami minta BK DPRD Kota Tegal bisa tegas dan berani mengambil keputusan,” ujar Udin Amuk.</p>
<p>Udin Amuk menegaskan bahwa yang bersangkutan NF jelas-jelas telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Anggota DPRD, yakni dengan sengaja menggunakan Gedung Paripurna untuk kepentingan bisnisnya sebagai Biro Pemberangkatan Haji dan Umroh yang ternyata nonprosedural.</p>
<p>&#8220;Nur Fitriani juga diketahui ikut andil di proyek pembangunan City Walk Jalan Jend A Yani Kota Tegal, yang seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan oleh seorang wakil rakyat,&#8221; terang Udin Amuk.</p>
<p>Selain itu NF juga telah mangkir dari pekerjaan sebagai Anggota DPRD Kota Tegal hanya untuk kepentingan pribadinya. &#8220;Sekali lagi, kami mendesak BK segera memberhentikan NF sebagai Anggota DPRD karena sudah merusak citra DPRD Kota Tegal dan masyarakat Kota Tegal,” terang Udin Amuk.</p>
<p>Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono SH menyampaikan, hari ini Nur Fitriani kita undang untuk klarifikasi, tapi ternyata berhalangan hadir karena ada kepentingan keluarga. &#8220;Jadi sementara BK masih menunggu hasil klarifikasi dari Nur Fitriani,” ujar Triono.</p>
<p>Triono menegaskan, BK DPRD Kota Tegal tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tegal hari Selasa, 24 juni 2025 untuk memanggil saudari Nur fitriani (NF) menghadap ke BK DPRD Kota Tegal. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan BK di karenakan ada kepentingan keluarga.</p>
<p>&#8220;BK DPRD Kota Tegal akan menjadwalkan kembali kepada Bamus untuk pemanggilan ulang saudari NF pada bulan Juli 2025, kira-kira satu minggu lagi. BK tetap terbuka dan akan menindaklanjuti semua aduan dari masyarakat,&#8221; terang Triono.</p>
<p>Sebelumnya Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Provinsi Jawa Tengah Sekretariat Koord Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan, Jalan Hangtuah Gang Tongkol Nomor 2 Tegalsari, Kota Tegal melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Polresta Tegal Kota.</p>
<p>Surat pemberitahuan sehubungan dengan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Kota Tegal, tentang sumpah janji jabatan dan ikut berinvestasi usaha dalam proyek yang dibiayai oleh APBD Kota Tegal.</p>
<p>Sebagai bentuk protes dan kritik atas perilaku, perbuatan dan tindakan anggota Dewan tersebut, maka pihaknya akan melakukan aksi damai. Surat pemberitahuan ditandatangani oleh Koordinator Wilayah Karesidenan Pekalongan Komar Raenudin tertanggal 18 Juni 2025.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/24/akar-jateng-desak-bk-dprd-kota-tegal-berhentikan-nur-fitriani">AKAR Jateng Desak BK DPRD Kota Tegal Berhentikan Nur Fitriani</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tolak Efisiensi Anggaran, Aliansi Rakyat Tegal Gelar Unjuk Rasa</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/19/tolak-efisiensi-anggaran-aliansi-rakyat-tegal-gelar-unjuk-rasa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 14:58:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Efisiensi]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=461572</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;  Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tegal memaksa masuk ke ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (19/02/2025) nyaris bentrok dengan petugas keamanan. Ratusan massa sambil membawa poster dengan berbagai tulisan tersebut mulai bergerak dengan longmarch dari Sekretariat HMI Jalan Karimunjawa Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal melalui jalur Pantura [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/19/tolak-efisiensi-anggaran-aliansi-rakyat-tegal-gelar-unjuk-rasa">Tolak Efisiensi Anggaran, Aliansi Rakyat Tegal Gelar Unjuk Rasa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211;  Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tegal memaksa masuk ke ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (19/02/2025) nyaris bentrok dengan petugas keamanan.</p>
<p>Ratusan massa sambil membawa poster dengan berbagai tulisan tersebut mulai bergerak dengan longmarch dari Sekretariat HMI Jalan Karimunjawa Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal melalui jalur Pantura menuju gedung DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal dengan pengawalan jajaran Polres Tegal Kota.</p>
<p>Di depan Gedung DPRD Kota Tegal massa disambut oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP I  Putu Bagus Krisna Purnama SIK, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo SH, Bagas Satya Indrana SH, Ardy Arafiq, Sekretaris DPRD Kota Tegal Hervyanto Gunarso Wisnu Purbo SSTP, MSi dan Pejabat Polres Tegal Kota.</p>
<p>Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menyampaikan bahwa lembaga DPRD Kota Tegal siap menerima aksi namun, ruangan maksimal hanya bisa menampung 15 orang. Maka dipersilahkan massa menunjuk perwakilan masuk ruangan rapat sesuai kapasitas.</p>
<p>Rupanya massa dibelakang belum bisa menerima keputusan tersebut hingga terjadi saling dorong. Beruntung Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK berada di barisan depan bisa menenangkan massa.</p>
<p>Akhirnya aksi sepakat penyampaikan aspirasi dilaksanakan di loby gedung DPRD Kota Tegal dengan lesehan bersama.</p>
<p>Ketua Aliansi Rakyat Tegal Setio Amboro Nesta menyampaikan, pihaknya melakukan aksi bertajuk &#8216;Indonesia Gelap&#8217;. Ada tujuh tuntutan dan utamanya terkait kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintahan Prabowo-Gibran.</p>
<p>Efisiensi anggaran menyinggung terkait adanya potongan dari KIP sebesar 9 persen itu sangat besar. &#8220;Kalau kita lihat didata ada 1.300 itu akan hilang atau mahasiswa akan terancam,&#8221; kata Setio.</p>
<p>Selain itu ada tuntutan lain seperti Dwi fungsi TNI-Polri dimana ada yang masih aktif ternyata masuk di Bulog atau BUMN.</p>
<p>Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menyampaikan, ada tujuh tuntutan yang disampaikan oleh massa. &#8220;Apapun yang disampaikan teman-teman aksi akan disampaikan terutama kepada pimpinan untuk menindaklanjuti ke pemerintah pusat,&#8221; ujar Wasmad.</p>
<p>Sementara menanggapi aksi Koplres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, untuk mengawal aksi pihaknya menurunkan 150 personil.</p>
<p>Sempat terjadi saling dorong karena ada desakan dari belakang aksi. Namun, itu tidak masalah. &#8220;Aksi berjalan kondusif, semua baik-baik saja,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/19/tolak-efisiensi-anggaran-aliansi-rakyat-tegal-gelar-unjuk-rasa">Tolak Efisiensi Anggaran, Aliansi Rakyat Tegal Gelar Unjuk Rasa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Nelayan Kota Tegal Tolak Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/10/17/ribuan-nelayan-kota-tegal-tolak-kebijakan-penangkapan-ikan-terukur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Oct 2024 02:40:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kota-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=441526</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Ribuan nelayan yang menamakan Forum Komunikasi Nasional Nelayan Jaring Tarik Berkantong (FKN2JTK) Kota Tegal melakukan aksi turun ke jalan pada, Rabu (16/10/2024). FKN2JTK Kota Tegal melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak kebijakan pemerintah terkait Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Sambil membawa spanduk dengan berbagai tulisan kecaman, aksi dimulai dari kawasan Pelabuhan Perikanan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/17/ribuan-nelayan-kota-tegal-tolak-kebijakan-penangkapan-ikan-terukur">Ribuan Nelayan Kota Tegal Tolak Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Ribuan nelayan yang menamakan Forum Komunikasi Nasional Nelayan Jaring Tarik Berkantong (FKN2JTK) Kota Tegal melakukan aksi turun ke jalan pada, Rabu (16/10/2024).</p>
<p>FKN2JTK Kota Tegal melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak kebijakan pemerintah terkait Penangkapan Ikan Terukur (PIT).</p>
<p>Sambil membawa spanduk dengan berbagai tulisan kecaman, aksi dimulai dari kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Jongor, Tegalsari, Kota Tegal. Selanjutnya para nelayan  melakukan long march melewati Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) hingga tidak difungsikan selama hampir tiga puluh menit.</p>
<p>Terlihat Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas ikut long march bersama mengawal langsung jalannya aksi.</p>
<p>Tiba di halaman Gedung DPRD Kota Tegal, koordinator aksi yang Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, H Riswanto melakukan orasi membakar semangat.</p>
<p>Koordinator aksi H Riswanto menjelaskan, sedikitnya ada sepuluh tuntutan yang akan disampaikan seperti penolakan penangkapan terukur terkait dengan zona, kuota, sistem kontrak, migrasi kapal kecil yang melaut di atas 12 Mil.</p>
<p>Aksi murni tidak ada kepentingan, tidak ada tendensi apapun. &#8220;Kami menyampaikan aspirasi karena persoalannya sudah lama, namun solusinya jangka pendek yang diterima dan bertepatan dengan Pilkada,&#8221; ujar Riswanto.</p>
<p>Aksi kata Riswanto tidak ada untuk kepentingan politik atau kepentingan Pilkada. &#8220;Aksi murni persoalan nelayan,&#8221; tegas Riswanto.</p>
<p>Sepuluh perwakilan pemilik kapal diterima oleh Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, Sekda Kota Tegal, drg Agus, Ketua DPRD Kota Tegal sementara Sutari SH MH, dan Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas menjadi mediasi.</p>
<p>Usai melakukan tandatangan kesepakatan bersama, Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri berjanji akan meneruskan aspirasi para nelayan Kota Tegal.</p>
<p>Pj Wali Kota Dadang Somantri memahami apa yang dirasakan oleh para nelayan Kota Tegal. &#8220;Kami akan meneruskan aspirasi nelayan ke pemerintah pusat,&#8221; ucap Dadang.</p>
<p>Hal yang sama disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal sementara Sutari. Pihaknya akan mengawal aspirasi dari para nelayan Kota Tegal yang selama terbebani oleh kebijakan yang tidak memihak kepada nelayan.</p>
<p>Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengaku apresiasi kepada para nelayan pelaku aksi yang menyalurkan aspirasi dengan damai, tertib tanpa ekses.</p>
<p>&#8220;Kami dari Polres Tegal Kota menyampaikan berterimakasih kepada seluruh pihak atas kerjasama yang baik sehingga kegiatan rekan-rekan nelayan menyalurkan aspirasinya tersampaikan dengan damai, dengan baik, tertib dan aman,&#8221; Ucap Kapolres.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/17/ribuan-nelayan-kota-tegal-tolak-kebijakan-penangkapan-ikan-terukur">Ribuan Nelayan Kota Tegal Tolak Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Beri Ruang Aksi, Unjuk Rasa Mahasiswa di Solo Tertib dan Aman</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/29/polisi-beri-ruang-aksi-unjuk-rasa-mahasiswa-di-solo-tertib-dan-aman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 05:56:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Aman]]></category>
		<category><![CDATA[BEM]]></category>
		<category><![CDATA[kim]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Solo]]></category>
		<category><![CDATA[Tertib]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=433606</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Aksi unjuk rasa yang digelar ribuan peserta dari gabungan BEM Solo Raya dan Koalisi Indonesia Melawan (KIM) di depan Kantor DPRD Kota Surakarta pada Rabu sore (28/8/2024) mendapatkan apresiasi dari pihak kepolisian. Aksi yang berlangsung hingga selepas maghrib ini berlangsung dengan tertib, meski pendemo sempat menduduki halaman DPRD untuk menyampaikan tuntutan. Mereka [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/29/polisi-beri-ruang-aksi-unjuk-rasa-mahasiswa-di-solo-tertib-dan-aman">Polisi Beri Ruang Aksi, Unjuk Rasa Mahasiswa di Solo Tertib dan Aman</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Aksi unjuk rasa yang digelar ribuan peserta dari gabungan BEM Solo Raya dan Koalisi Indonesia Melawan (KIM) di depan Kantor DPRD Kota Surakarta pada Rabu sore (28/8/2024) mendapatkan apresiasi dari pihak kepolisian.</p>
<p>Aksi yang berlangsung hingga selepas maghrib ini berlangsung dengan tertib, meski pendemo sempat menduduki halaman DPRD untuk menyampaikan tuntutan. Mereka tetap menjaga suasana kondusif.</p>
<p>Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Sebanyak 750 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan keamanan. Namun menurutnya yang paling penting adalah kerja sama yang baik antara petugas dan peserta aksi.</p>
<p>“Kami bersama Dandim selalu memantau situasi. Setelah berkoordinasi dengan rekan-rekan koordinator lapangan (korlap), kami memberikan ruang bagi peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi mereka di halaman gedung DPRD selama 20 menit, dengan syarat tetap menjaga ketertiban,” jelasnya.</p>
<p>Iwan menekankan, tidak ada tindakan anarkis yang terjadi selama aksi berlangsung. &#8220;Alhamdulillah, aksi ini berjalan dengan damai sesuai dengan waktu yang disepakati. Kami, sebagai pelayan masyarakat berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap terjaga sesuai ketentuan undang-undang,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Terkait adanya kericuhan kecil di luar gedung DPRD, Kapolresta Surakarta dengan tenang menjelaskan bahwa hal tersebut hanyalah kesalahpahaman diantara peserta aksi yang tidak saling mengenal, dan sama sekali tidak melibatkan petugas. &#8220;Saya pastikan tidak ada anggota kami yang terlibat dalam kericuhan tersebut. Itu hanyalah kesalahpahaman kecil antar mereka sendiri, dan tidak ada tindakan represif dari aparat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurut Iwan, setelah aksi selesai, seluruh petugas keamanan ditarik dari gedung DPRD, menandakan bahwa pengamanan telah dilaksanakan sesuai prosedur, dan aksi berakhir dengan damai.</p>
<p>Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto juga menyampaikan apresiasi kepada para peserta aksi atas sikap mereka yang tetap menjaga ketertiban. Ia berharap aksi ini dapat menjadi teladan bagi seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa di daerah lain dalam menyampaikan aspirasi dengan damai.</p>
<p>“Aksi ini adalah contoh yang baik bagi daerah lain, menunjukkan bahwa aspirasi dapat disampaikan dengan cara yang bermartabat, tanpa perlu adanya tindakan anarkis. Kami percaya bahwa dialog dan saling pengertian adalah kunci untuk menjaga harmoni di masyarakat. Kami akan selalu mendukung masyarakat dalam menyalurkan suara mereka dengan damai,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Semoga suasana kondusif ini terus terjaga, hingga kita semua dapat bekerja bersama untuk membangun daerah yang lebih baik,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/29/polisi-beri-ruang-aksi-unjuk-rasa-mahasiswa-di-solo-tertib-dan-aman">Polisi Beri Ruang Aksi, Unjuk Rasa Mahasiswa di Solo Tertib dan Aman</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Amankan 32 Pelaku Kerusuhan Unra di Semarang, Kabidhumas: Hari Ini Ada Pemanggilan Orang Tua</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/27/polisi-amankan-32-pelaku-kerusuhan-unra-di-semarang-kabidhumas-hari-ini-ada-pemanggilan-orang-tua</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Aug 2024 06:59:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku kerusuhan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=433099</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polisi mengamankan 32 pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa mengawal putusan MK terkait Pilkada di Kota Semarang, yang berlangsung di Balai Kota Semarang pada Senin malam (26/8/2024). Mereka (32 pelaku) antara lain anak-anak yang masih berstatus sekolah (STM Semarang) berjumlah 22 orang, dan 10 orang merupakan mahasiswa yang semuanya diamankan di Polrestabes Semarang. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/27/polisi-amankan-32-pelaku-kerusuhan-unra-di-semarang-kabidhumas-hari-ini-ada-pemanggilan-orang-tua">Polisi Amankan 32 Pelaku Kerusuhan Unra di Semarang, Kabidhumas: Hari Ini Ada Pemanggilan Orang Tua</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polisi mengamankan 32 pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa mengawal putusan MK terkait Pilkada di Kota Semarang, yang berlangsung di Balai Kota Semarang pada Senin malam (26/8/2024).</p>
<p>Mereka (32 pelaku) antara lain anak-anak yang masih berstatus sekolah (STM Semarang) berjumlah 22 orang, dan 10 orang merupakan mahasiswa yang semuanya diamankan di Polrestabes Semarang.</p>
<p>Demikian disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada awak media di Mapolda Jateng, Selasa (27/8/2024).</p>
<p>Artanto menyebut, hari ini Selasa (27/8/2024) ke 32 orang pelaku kerusuhan tersebut diperiksa di Mapolrestabes Semarang. Polisi juga mengundang orang tua mereka. &#8220;Mereka hari ini diperiksa, diinterview, mengapa melakukan kerusuhan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Artanto mengimbau kepada para mahasiswa ataupun elemen masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa agar dilakukan dengan tertib, sehingga tidak merugikan masyarakat lain.</p>
<p>Ia mengatakan, hingga saat ini situasi wilayah hukum Polda Jateng dalam keadaan kondusif dan terkendali, dan masyarakat juga melakukan aktivitas seperti biasanya.</p>
<p>Diketahui, aksi demo mengawal putusan MK terkait Pilkada di Kota Semarang kemarin malam juga melukai anggota kepolisian yang terkena lemparan tombak di pipi.</p>
<p>Dalam unjuk rasa yang terjadi di depan Balai Kota Semarang, mahasiswa saling dorong dengan pihak kepolisian. Massa menarik pagar Balai Kota menggunakan tali hingga jebol. Padahal sebelumnya polisi sudah mempersilahkan mahasiswa masuk secara perwakilan untuk menyampaikan pendapatnya.</p>
<p>Demo di depan Balai Kota Semarang makin memanas setelah massa pelajar STM ikut bergabung dan masuk ke barisan depan untuk memaksa masuk ke area Balai Kota Semarang. Mereka langsung mendesak dan berhadap-hadapan dengan polisi. Mereka juga membawa kayu panjang.</p>
<p>Polisi meminta agar massa pulang ke rumah masing-masing. Polisi juga mengumandangkan azan melalui pengeras suara, namun mereka terus berdemo. Massa yang masih berada di luar akhirnya terlibat bentrok dengan melempar batu dan kayu ke arah polisi. Hingga sejumlah orang pengunjuk rasa diamankan polisi. Massa kemudian dipukul mundur menggunakan gas air mata.</p>
<p>Menurut Artanto, penggunaan gas air mata oleh petugas kepolisian sudah sesuai dengan <em>Standard Operating Procedure</em> atau SOP.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/27/polisi-amankan-32-pelaku-kerusuhan-unra-di-semarang-kabidhumas-hari-ini-ada-pemanggilan-orang-tua">Polisi Amankan 32 Pelaku Kerusuhan Unra di Semarang, Kabidhumas: Hari Ini Ada Pemanggilan Orang Tua</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Melawan Watak Oligarki dalam UU Pilkada</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/25/melawan-watak-oligarki-dalam-uu-pilkada</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Aug 2024 10:53:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada serentak]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=432793</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Ahmad Jukari BEBERAPA hari ini mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di berbagai tempat. Mereka menuntut DPR menghentikan pembahasan rancangan undang-undangan Pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) dan memastikan pelaksanaan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dalam Pilkada serentak 2024. Pembahasan RUU Pilkada dianggap siasat DPR untuk ‘ngakali’ pelaksanaan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/25/melawan-watak-oligarki-dalam-uu-pilkada">Melawan Watak Oligarki dalam UU Pilkada</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Ahmad Jukari</p>
<p><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-432800 alignright" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240825_174325-341x400.jpg" alt="" width="341" height="400" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240825_174325-341x400.jpg 341w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240825_174325-128x150.jpg 128w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240825_174325.jpg 580w" sizes="(max-width: 341px) 100vw, 341px" /></p>
<p><strong>BEBERAPA</strong> hari ini mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di berbagai tempat. Mereka menuntut DPR menghentikan pembahasan rancangan undang-undangan Pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) dan memastikan pelaksanaan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dalam Pilkada serentak 2024.</p>
<p>Pembahasan RUU Pilkada dianggap siasat DPR untuk ‘ngakali’ pelaksanaan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 memberi hak partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan pasangan calon dalam Pilkada. Putusan MK tadi juga mengurangi ambang batas perolehan suara atau kursi DPRD yang menjadi syarat bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon.</p>
<p>Sementara itu Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 menolak tafsir baru Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016. Dalam perkara itu pemohon meminta agar syarat usia calon kepala daerah dihitung berdasarkan waktu pelantikan calon terpilih, bukan saat pendaftaran calon. Dengan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, syarat calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah berusia 30 tahun dan calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota harus berusia paling rendah 25 tahun, tetap dihitung berdasarkan waktu pendaftaran.</p>
<p>Sikap publik yang saat ini aware terhadap perkembangan sistem penyelenggaraan Pilkada, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sejumlah norma dalam UU Pilkada yang belakangan semakin menunjukkan watak oligarki. Sejumlah norma UU Pilkada terkesan dibuat hanya mempertimbangkan kepentingan sekelompok kecil elit, bukan untuk kepentingan masyarakat umum.</p>
<p><strong>Pengurus Daerah</strong></p>
<p>Jika dicermati, dalam 13 tahun terakhir perkembangan UU Pilkada terus memperlihatkan watak oligarki. Dimulai pada 20011, saat itu kewenangan pengurus partai politik di daerah untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada diamputasi. Di sisi lain peran pengurus parpol di tingkat pusat semakin besar karena pasangan calon yang didaftarkan oleh pengurus daerah harus mendapat persetujuan pengurus di tingkat pusat. Hal itu berawal dari Putusan MK Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 yang membatalkan pasangan calon dalam Pilkada Pati tahun 2011 karena tidak mendapat rekomendasi dari pengurus parpol di tingkat pusat.</p>
<p>Putusan MK tadi kemudian dirumuskan dalam norma Pasal 42 ayat (4) dan ayat (5) UU 8/2015.<br />
Sebelumnya, syarat persetujuan pengurus parpol di tingkat pusat bagi pasangan calon yang didaftarkan ke KPU tidak diatur dalam UU 32/2004 Jo. UU 12/2008. Tentu saja putusan itu memberikan power lebih kuat bagi pengurus partai politik di tingkat pusat dalam penentuan calon.</p>
<p><strong>Syarat Calon Perseorangan</strong></p>
<p>Setelah itu, dilakukan revisi UU Pilkada yang menaikkan batas minimal dukungan bagi calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada. Dalam UU 1/2015, pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada di Kabupaten/kota berpenduduk (dalam DPT) sebanyak 500.000 hingga 1.000.000, hanya perlu mengumpulkan dukungan sebanyak 4 persen. Ketentuan itu direvisi dalam UU 10/2016 menjadi 7,5 persen. Sedangkan Provinsi berpenduduk (dalam DPT) 12 juta atau lebih dalam UU 1/2015 hanya diharuskan menyerahkan dukungan sebanyak 3 persen, diubah melalui UU 10/2016 menjadi 6,5 persen.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/25/melawan-watak-oligarki-dalam-uu-pilkada">Melawan Watak Oligarki dalam UU Pilkada</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Aliansi Tiga Daerah Desak Ketua DPRD Kota Tegal Tandatangani Surat Pernyataan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/24/aksi-aliansi-tiga-daerah-desak-ketua-dprd-kota-tegal-tandatangani-surat-pernyataan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 00:56:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=432560</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Aksi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Tiga Daerah (ATD) mendesak Ketua DPRD Kota Tegal menandatangani surat pernyataan, Jumat (23/8/2024). Aksi diawali dengan long march dari Sentral Komando (Senko) Jalan Kolonel Sudiarto menuju gedung DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal dengan pengawalan dari jajaran Polres Tegal Kota. Sesampai gedung DPRD Kota Tegal, peserta [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/24/aksi-aliansi-tiga-daerah-desak-ketua-dprd-kota-tegal-tandatangani-surat-pernyataan">Aksi Aliansi Tiga Daerah Desak Ketua DPRD Kota Tegal Tandatangani Surat Pernyataan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Aksi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Tiga Daerah (ATD) mendesak Ketua DPRD Kota Tegal menandatangani surat pernyataan, Jumat (23/8/2024).</p>
<p>Aksi diawali dengan long march dari Sentral Komando (Senko) Jalan Kolonel Sudiarto menuju gedung DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal dengan pengawalan dari jajaran Polres Tegal Kota.</p>
<p>Sesampai gedung DPRD Kota Tegal, peserta aksi sudah dihadang oleh puluhan petugas Polres Tegal Kota. Dengan membawa famplet berbagai tulisan kecaman. Peserta aksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan orasi saling bergantian.</p>
<p>Sekira satu jam orasi, dari anggota DPRD Kota Tegal belum ada yang menemui, peserta aksi merangsek maju mendekat pagar gedung DPRD  hingga berhadapan dengan petugas Polres Tegal Kota.</p>
<p>Beruntung saat peserta aksi mencoba merangsek untuk masuk ke dalam gedung tiba-tiba Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro bersama Kapolres Tegal Kota AKB Rully Thomas dan Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono keluar menemui peserta aksi.</p>
<p>Beberapa perwakilan menyampaikan aspirasi diantaranya menuntut seluruh anggota DPRD Kota Tegal keluar untuk menemui aksi. &#8220;Kami minta bukan hanya Ketua DPRD saja yang menemui kami. Tapi seluruh anggota DPRD Kota Tegal. Jam segini masih jam kerja pada kemana mereka. Mereka digaji dengan uang rakyat,&#8221; teriak Ketua DPC HMI Kabupaten Brebes, Rizal Baihaqi.</p>
<p>Beberapa kali saling adu argumen terjadi antara Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dengan peserta aksi menjadi suasana memanas kembali.</p>
<p>Suasana mereda dan terjadi kesepakatan. Ketua DPRD Kota Tegal mau menandatangani surat pernyataan untuk diteruskan ke DPR RI.</p>
<p>Rizal menegaskan, aksi hari ini menyambut atas dasar putusan RUU DPR RI yang menganulir putusan MK. Hal itu berpotensi menjegal demokrasi. &#8220;Itu tidak sesuai hukum. Di RUU itu berpotensi anak presiden bisa maju sebagai calon Gubernur. Itukan sangat mencederai demokrasi,&#8221; terang Rizal.</p>
<p>Aksi hari ini merupakan aksi dari mahasiswa tiga daerah. &#8220;Kita kembalikan ke putusan MK yang harus kita taati. Surat pernyataan sudah kita tandatangani bersama. Kalau tidak dijalankan kita akan datang kembali dengan aksi yang lebih besar lagi,&#8221; ucap Rizal.</p>
<p>Usai Ketua DPRD Kota Tegal menandatangani surat pernyataan bersama, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/24/aksi-aliansi-tiga-daerah-desak-ketua-dprd-kota-tegal-tandatangani-surat-pernyataan">Aksi Aliansi Tiga Daerah Desak Ketua DPRD Kota Tegal Tandatangani Surat Pernyataan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Forum Umat Islam Peduli Tegal Gelar Aksi Dukung Palestina</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/28/forum-umat-islam-peduli-tegal-gelar-aksi-dukung-palestina</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Oct 2023 23:39:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[forum-umat-islam]]></category>
		<category><![CDATA[peduli-palestina]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=377977</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Umat Islam Peduli (FUIP) Tegal menggelar aksi mendukung Palestina Jumat (27/10/2023). Aksi dengan tema doa dan donasi untuk Palestina dimulai usai salat Jumat di Masjid Agung Kota Tegal. &#8220;Acara dimulai dengan pembacaan qunut nazilah, salat ghoib, sambutan, orasi, baca puisi tegalan, dan penggalangan donasi untuk Palestina,&#8221; [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/28/forum-umat-islam-peduli-tegal-gelar-aksi-dukung-palestina">Forum Umat Islam Peduli Tegal Gelar Aksi Dukung Palestina</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Umat Islam Peduli (FUIP) Tegal menggelar aksi mendukung Palestina Jumat (27/10/2023).</p>
<p>Aksi dengan tema doa dan donasi untuk Palestina dimulai usai salat Jumat di Masjid Agung Kota Tegal. &#8220;Acara dimulai dengan pembacaan qunut nazilah, salat ghoib, sambutan, orasi, baca puisi tegalan, dan penggalangan donasi untuk Palestina,&#8221; kata ketua aksi H Basuki Siswoyo, Jumat (27/10/2023).</p>
<p>Aksi dimulai setelah salat Jumat dengan titik kumpul di Majid Agung Kota Tegal. Selanjutnya aksi sambil membaw poster dari Masjid Agung melakukan longmars ke Gedung DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal.</p>
<p>Aksi diterima oleh Sekretaris DPRD Kota Tegal, Herviyanto Gunarso Wisnu Purbo S.IP M.Si bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, KH Habib Ali Zaenal Abidin SE MH di pelataran Gedung DPRD. Sebelum menerima surat pernyataan sikap, Habib Ali memberikan donasi sebesar Rp 1 juta secara sukarela untuk Palestina.</p>
<p>&#8220;Diawali dari saya membantu 1 juta. Coba mereka jangan ngomong saja buktikan. Karena saat ini Islam sudah menjadi bahan jualan. Mereka yang mengatakan Islam tapi justru berjualan untuk Islam itu sendiri,&#8221; kata Habib Ali sambil menyerahkan uang.</p>
<p>Dalam surat pernyataan sikap Forum Umat Islam Peduli Kota Tegal menyampaikan sangat prihatin dan menyampaikan duka cita yang mendalam atas penyerangan penjajah Israel ke rakyat sipil Palestina khususnya di Gaza dan Tepi Barat yang menyebabkan ribuan rakyat sipil meninggal dunia dan luka-luka.</p>
<p>Mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar segera mengambil langkah-langkah politik dan diplomatik untuk menghentikan penyerangan penjajah Israel terhadap rakyat sipil Palestina.</p>
<p>Mengecam penjajah Israel yang memanfaatkan perang untuk terus melakukan aneksasi dan agresi terhadap wilayah dan bangsa Palestina.</p>
<p>Mendesak Pemerintah Indonesia untuk lebih proaktif dan memperkuat langkah maju yang telah dilakukan selama ini dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina melalui Perserikatan Bangsa-bangsa, Organisasi Kerjasama Islam, dan jalur-jalur lainnya.</p>
<p>Mengimbau kepada semua pihak di tanah air untuk menyikapi perang Israel-Palestina dengan rasional dan arif, serta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi provokatif, hoaks, dan menyesatkan yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan perang Israel-Palestina untuk kepentingan politik tertentu yang berpotensi menimbulkan masalah di dalam negeri.</p>
<p>Menyerukan kepada umat Islam untuk memanjatkan doa dan shalat gaib bagi kaum muslimin yang menjadi korban perang, serta memohon kepada Allah agar perang segera berakhir dan masyarakat dunia hidup dengan damai dan sejahtera.</p>
<p>Mendukung perjuangan Palestina serta bersiap mengirimkan bantuan dan relawan kemanusiaan, aktif berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak yang dapat dipercaya untuk membantu masyarakat sipil yang menjadi korban perang, terutama anak-anak dan perempuan.</p>
<p>Surat pernyataan sikap diterima oleh Sekretsris DPRD Kota Tegal Herviyanto untuk disampaikan kepada Kepala DPRD Kota Tegal.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/28/forum-umat-islam-peduli-tegal-gelar-aksi-dukung-palestina">Forum Umat Islam Peduli Tegal Gelar Aksi Dukung Palestina</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT PLN IP Semarang PGU Gelar Simulasi Tanggap Darurat Unjuk Rasa, Kebocoran Gas dan Kebakaran</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/09/20/pt-pln-ip-semarang-pgu-gelar-simulasi-tanggap-darurat-unjuk-rasa-kebocoran-gas-dan-kebakaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Sep 2023 07:38:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[Kebocoran gas]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan media]]></category>
		<category><![CDATA[PT PLN Indonesia Power Semarang PGU]]></category>
		<category><![CDATA[Simulasi]]></category>
		<category><![CDATA[tanggap darurat]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=368597</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;  PT PLN Indonesia Power Semarang PGU menggelar simulasi tanggap darurat unjuk rasa, kebocoran gas dan kebakaran, serta penanganan media saat terjadi keadaan darurat, Rabu (20/9/2023). Kegiatan yang berlangsung di area PT. PLN IP Semarang PGU ini, PLN Indonesia Power (PIP) Semarang PGU bersinergi dengan Kepolisian Sektor KPTE Kota Semarang dan tim Dalmas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/20/pt-pln-ip-semarang-pgu-gelar-simulasi-tanggap-darurat-unjuk-rasa-kebocoran-gas-dan-kebakaran">PT PLN IP Semarang PGU Gelar Simulasi Tanggap Darurat Unjuk Rasa, Kebocoran Gas dan Kebakaran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong>  PT PLN Indonesia Power Semarang PGU menggelar simulasi tanggap darurat unjuk rasa, kebocoran gas dan kebakaran, serta penanganan media saat terjadi keadaan darurat, Rabu (20/9/2023).</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung di area PT. PLN IP Semarang PGU ini, PLN Indonesia Power (PIP) Semarang PGU bersinergi dengan Kepolisian Sektor KPTE Kota Semarang dan tim Dalmas Brimob Polda Jawa Tengah.</p>
<p>Senior Manager PT PLN Indonesia Power Semarang PGU, Flavianus Erwin Putranto menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dari seluruh tim tanggap darurat PIP Semarang PGU dalam menangani keadaan darurat ujuk rasa, kebocoran gas dan kebakaran.</p>
<p>&#8220;Simulasi ini sebagai penyampaian informasi kepada media, dan menjadi salah satu agenda kegiatan tanggap darurat, agar informasi yang jelas dan sesuai fakta dapat diakses oleh seluruh stakeholder PIP Semarang PGU melalui berbagai kanal media,&#8221; ungkap Erwin.</p>
<p>Sementara itu dalam simulasi diceritakan adanya unjuk rasa oleh sekelompok anggota Ormas atas hasil Pilpres yang menurut mereka tidak adil dan penuh kecurangan, hingga mereka berupaya menggagalkan jalannya peresmian hasil pemungutan suara.</p>
<p>Bahkan mereka mengajak masyarakat luas untuk mendukung aksinya, salah satunya dengan mengajak perusahaan pembangkit listrik PT PLN Indonesia Power Semarang PGU untuk memadamkan listriknya, untuk mendukung aksi mereka.</p>
<p>Selanjutnya PT PLN Indonesia Power Semarang PGU bersinergi dengan Kepolisian KPTE dan tim Dalmas Brimob mengkondisikan agar demo tidak dilanjutkan (sesuai dengan Perkap POLRI No 7 tahun 2012 terkait Tata cara penyelenggaraan Pelayanan, pengamanan, dan Penanganan Penyampaikan Pendapat di Muka Umum, pasal 7 Larangan menyampaikan pendapat dimuka umum di area Obvitnas).</p>
<p>Setelah dilakukan negosiasi, pengunjuk rasa membubarkan diri. Namun ada beberapa provokator yang berhasil menghasut massa. Sehingga terjadi tindakan anarkis, dimana ada dua orang yang berhasil masuk ke area unit pembangkit yang memanjat pagar pos 4, kemudian melakukan pengerusakan fasilitas pipa gas yang berdampak kebocoran gas dan melakukan pembakaran di area tersebut.</p>
<p>Tim keamanan langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta pengamanan area dan tim tanggap darurat K3 melakukan pemadaman, evakuasi pekerja yang ada di wilayah tersebut. Kemudian pelaku diserahkan kepada pihak Satbrimob Polda Jateng untuk tindakan lebih lanjut.</p>
<p>Kondisi berhasil dikendalikan dalam keadaan aman, sehingga tidak menganggu proses produksi listrik di PT PLN Indonesia Power Semarang PGU.</p>
<p>Diketahui, sebagai salah satu Subholding dari anak perusahaan PT PLN (Persero), PT PLN Indonesia Power Semarang Power Generation Unit (PGU) ini mengelola Unit Pembangkit yang berkapasitas 1238.3MW.</p>
<p>Saat ini, juga sedang dilaksanakan pekerjaan di area PLTGU Semarang PGU/PLTGU Tambak Lorok Blok 3 yaitu pekerjaan proyek 1 Unit PLTGU dengan kapasitas 700MW.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/20/pt-pln-ip-semarang-pgu-gelar-simulasi-tanggap-darurat-unjuk-rasa-kebocoran-gas-dan-kebakaran">PT PLN IP Semarang PGU Gelar Simulasi Tanggap Darurat Unjuk Rasa, Kebocoran Gas dan Kebakaran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>