Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto (27/8/2024). Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polisi mengamankan 32 pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa mengawal putusan MK terkait Pilkada di Kota Semarang, yang berlangsung di Balai Kota Semarang pada Senin malam (26/8/2024).

Mereka (32 pelaku) antara lain anak-anak yang masih berstatus sekolah (STM Semarang) berjumlah 22 orang, dan 10 orang merupakan mahasiswa yang semuanya diamankan di Polrestabes Semarang.

Demikian disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada awak media di Mapolda Jateng, Selasa (27/8/2024).

Artanto menyebut, hari ini Selasa (27/8/2024) ke 32 orang pelaku kerusuhan tersebut diperiksa di Mapolrestabes Semarang. Polisi juga mengundang orang tua mereka. “Mereka hari ini diperiksa, diinterview, mengapa melakukan kerusuhan,” ujarnya.

Artanto mengimbau kepada para mahasiswa ataupun elemen masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa agar dilakukan dengan tertib, sehingga tidak merugikan masyarakat lain.

Ia mengatakan, hingga saat ini situasi wilayah hukum Polda Jateng dalam keadaan kondusif dan terkendali, dan masyarakat juga melakukan aktivitas seperti biasanya.

Diketahui, aksi demo mengawal putusan MK terkait Pilkada di Kota Semarang kemarin malam juga melukai anggota kepolisian yang terkena lemparan tombak di pipi.

Dalam unjuk rasa yang terjadi di depan Balai Kota Semarang, mahasiswa saling dorong dengan pihak kepolisian. Massa menarik pagar Balai Kota menggunakan tali hingga jebol. Padahal sebelumnya polisi sudah mempersilahkan mahasiswa masuk secara perwakilan untuk menyampaikan pendapatnya.

Demo di depan Balai Kota Semarang makin memanas setelah massa pelajar STM ikut bergabung dan masuk ke barisan depan untuk memaksa masuk ke area Balai Kota Semarang. Mereka langsung mendesak dan berhadap-hadapan dengan polisi. Mereka juga membawa kayu panjang.

Polisi meminta agar massa pulang ke rumah masing-masing. Polisi juga mengumandangkan azan melalui pengeras suara, namun mereka terus berdemo. Massa yang masih berada di luar akhirnya terlibat bentrok dengan melempar batu dan kayu ke arah polisi. Hingga sejumlah orang pengunjuk rasa diamankan polisi. Massa kemudian dipukul mundur menggunakan gas air mata.

Menurut Artanto, penggunaan gas air mata oleh petugas kepolisian sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure atau SOP.

Ning S