<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sabu Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/sabu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Apr 2026 03:40:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>sabu Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Amankan Dua Kurir di Wilayah Karanganyar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/20/ungkap-kasus-sabu-polda-jateng-amankan-dua-kurir-di-wilayah-karanganyar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 03:40:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan Dua Kurir]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Wilayah Karanganyar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554866</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polda Jateng mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,84 gram di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Selanjutnya, tim Ditresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Direktur Reserse [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/ungkap-kasus-sabu-polda-jateng-amankan-dua-kurir-di-wilayah-karanganyar">Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Amankan Dua Kurir di Wilayah Karanganyar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polda Jateng mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,84 gram di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Selanjutnya, tim Ditresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.</p>
<p>Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur mengatakan bahwa, Pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka. Mereka yakni MIS (33), warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, yang berperan sebagai kurir, dan ARS (25), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, yang terlibat dalam peredaran tersebut.</p>
<p>Keduanya diamankan saat berada di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo-Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.</p>
<p>&#8220;Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 1 paket sabu di saku celana tersangka serta 7 paket lainnya di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS. Berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan menemukan 7 paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda,&#8221; ungkapnya, Senin (20/4/2026)</p>
<p>Yos Guntur menjelaskan, lokasi temuan tambahan tersebut antara lain di SPBU daerah Palur, sekitaran ATM, sekitaran warung, sekitaran Minimarket di daerah Pucangsawit Surakarta, serta area sekitar Palur Plaza. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung.</p>
<p>Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto total 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial GRR (DPO), yang mengarahkan pengambilan dan pendistribusian sabu dengan sistem pecah paket,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan sebesar Rp.250.000 serta fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.</p>
<p>Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal ± Rp2,6 miliar.</p>
<p>Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.</p>
<p>“Modus yang digunakan pelaku dengan sistem tempel di sejumlah lokasi. Hal ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/ungkap-kasus-sabu-polda-jateng-amankan-dua-kurir-di-wilayah-karanganyar">Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Amankan Dua Kurir di Wilayah Karanganyar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 97 Kasus, Diantaranya Sabu dan Senjata Tajam</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/07/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-97-kasus-diantaranya-sabu-dan-senjata-tajam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 07:12:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Musnahkan Barang Bukti]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Sajam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552686</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti 97 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (7/4/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya 62 perkara, tindak pidana umum lainnya 35 perkara, dan 3 perkara tindak pidana khusus. Untuk barang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/07/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-97-kasus-diantaranya-sabu-dan-senjata-tajam">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 97 Kasus, Diantaranya Sabu dan Senjata Tajam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti 97 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (7/4/2026).</p>
<p>Barang bukti yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya 62 perkara, tindak pidana umum lainnya 35 perkara, dan 3 perkara tindak pidana khusus.</p>
<p>Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu 859,20919 gram, tembakau sintetis 3,75018 gram, alprazolam 850 butir, atarax alprazolam 1.476 butir, mersi alprazolam 110 butir, calmlet alprazolam tablet 1mg 100 butir, HEXYMER Â®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg 2.000 butir, DEXTROMETHORPHAN 100 butir, riklona 60 butir, pil berlogo Y 64.260 butir, pil yarindo 38.000 butir, tablet pil berwarna putih 37.000 butir, pil DMP 109.270 butir, dan strip bungkus silver garis hijau 40 butir,</p>
<figure id="attachment_552689" aria-describedby="caption-attachment-552689" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-552689" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-07-at-13.56.25-400x222.jpeg" alt="" width="400" height="222" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-07-at-13.56.25-400x222.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-07-at-13.56.25-150x83.jpeg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-07-at-13.56.25.jpeg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-552689" class="wp-caption-text">Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Andhie Fajar Arianto musnahkan barang bukti rokok tanpa cukai dan barang bukti lainnya. Foto: Ning S (SUARABARU,ID)</figcaption></figure>
<p>Selain itu alat komunikasi (HP) 18 buah, senjata tajam (Sajam) 10 buah, rokok tanpa pita cukai 75 karton 224 ball, dan 5.520 slop rokok tanpa pita cukai.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari Tindak Pidana Umum yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan selama periode Triwulan I tahun 2026.</p>
<p>&#8220;Dalam pemusnahan barang bukti, rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk barang elektronik seperti HP dimusnahkan dengan cara dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi,&#8221; terang Andhie.</p>
<p>Sementara untuk barang bukti narkotika, obat-obatan dan pil seperti sabu, tembakau sintetis, alprozolam, atarax alprazolam, dan obat-obatan lainnya dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mesin blender. Sedangkan barang bukti senjata tajam dihancurkan dengan memakai alat grinda.</p>
<p>Andhie berharap dengan pemusnahan ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum, serta semakin mempererat hubungan koordinasi dan kerja sama sinergis dalam mengemban tugas bersama, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang baik.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/07/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-97-kasus-diantaranya-sabu-dan-senjata-tajam">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 97 Kasus, Diantaranya Sabu dan Senjata Tajam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Obat Berbahaya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/23/ditresnarkoba-polda-jateng-musnahkan-barang-bukti-sabu-dan-obat-berbahaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 05:19:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditresnarkoba Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Obat berbahaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=545686</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat berbahaya yang berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (23/2/2026). Barang bukti yang dimusnahkan yakni 28.596,38 gram (8,59 kg) terdiri dari 97,88 gram sabu dan obat berbahaya 94.995 butir (28.49 kg). Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/23/ditresnarkoba-polda-jateng-musnahkan-barang-bukti-sabu-dan-obat-berbahaya">Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Obat Berbahaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat berbahaya yang berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (23/2/2026).</p>
<p>Barang bukti yang dimusnahkan yakni 28.596,38 gram (8,59 kg) terdiri dari 97,88 gram sabu dan obat berbahaya 94.995 butir (28.49 kg).</p>
<p>Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S. Susanto didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto juga mengungkap kasus peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah selama tahun 2026 (1 Januari – 17 Februari 2026).</p>
<p>Yos Guntur menyebut, selama 1 Januari hingga 17 Februari 2026, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu 4.986,97 gram, XTC 175 butir (52,5 gram), cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500.17 gram, tembakau sintetis 1.381,08 gram, psikotropika 12.820 butir, serta obat berbahaya 176.982 butir.</p>
<p>&#8220;Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 66.100,06 gram (66,1 kg). Dari keseluruhan jumlah barang bukti tersebut yang sudah dimusnahkan di wilayah jajaran sebanyak 37.503,68 gram (37,5 kg), dan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4.937.12 gram (4,93 kg),&#8221; terangnya.</p>
<p>Yos Guntur menyampaikan, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.</p>
<p>&#8220;Warga diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan tidak bersikap apatis terhadap aktivitas yang mencurigakan. Keberanian untuk melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran narkoba merupakan langkah nyata dalam melindungi lingkungan dari bahaya yang lebih luas,&#8221; terangnya.</p>
<p>Menurutnya, masyarakat juga perlu memperkuat solidaritas sosial melalui kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan guna membangun generasi muda yang produktif dan berkarakter.</p>
<p>&#8220;Sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba bersama instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian harus terus digalakkan agar pemahaman warga semakin meningkat,&#8221; tambah Kabid Humas, Artanto.</p>
<p>Artanto menyebut, penting bagi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang terbuka, saling peduli, dan mendukung upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, agar mereka dapat kembali produktif.</p>
<p>&#8220;Dengan kebersamaan, kewaspadaan, dan komitmen bersama, upaya pemberantasan narkoba akan lebih efektif dan berkelanjutan&#8221; tuturnya.</p>
<p><em><strong> Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/23/ditresnarkoba-polda-jateng-musnahkan-barang-bukti-sabu-dan-obat-berbahaya">Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Obat Berbahaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNN Musnahkan 2 Ton Sabu, Kasus Terbesar Sepanjang Sejarah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/15/bnn-musnahkan-2-ton-sabu-kasus-terbesar-sepanjang-sejarah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Jun 2025 02:22:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bnn ri]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Terbesar Sepanjang Sejarah]]></category>
		<category><![CDATA[Musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=479164</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (SUARABARU.ID) &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sebagai anggota desk pemberantasan narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, menggelar pemusnahan barang bukti 2 ton sabu Pemusnahan yang dilakukan di Alun-Alun Engku Putri Batam, Kepulauan Riau ini merupakan hasil ungkap kasus tim gabungan di Perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5/2025) lalu. Pemusnahan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/15/bnn-musnahkan-2-ton-sabu-kasus-terbesar-sepanjang-sejarah">BNN Musnahkan 2 Ton Sabu, Kasus Terbesar Sepanjang Sejarah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sebagai anggota desk pemberantasan narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, menggelar pemusnahan barang bukti 2 ton sabu</p>
<p>Pemusnahan yang dilakukan di Alun-Alun Engku Putri Batam, Kepulauan Riau ini merupakan hasil ungkap kasus tim gabungan di Perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5/2025) lalu.</p>
<p>Pemusnahan barang bukti 2 ton sabu ini merupakan kasus dengan barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah. Dari 2 ton sabu yang disita, BNN RI menyisihkan 1 gram dari masing-masing paket sabu untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.</p>
<p>Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan secara terbuka yang disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR RI, TNI AL, Polri, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, tokoh agama, akademisi, serta tokoh masyarakat setempat.</p>
<p>Kepala BNN RI, Marthinus Hukom menyampaikan, berdasarkan estimasi, dampak penyelamatan dari barang bukti sabu yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 8 juta jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan, yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.</p>
<p><strong>Kronologis Pengungkapan</strong></p>
<p>Dalam kasus ini, tiim gabungan BNN RI, Bea dan Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.</p>
<p>&#8220;Operasi dilakukan di perairan Kepulauan Riau, pada Kamis (22/5) pukul 15.30 WIB. Dari informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa, diperoleh melalui laporan intelijen yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga tim gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau,&#8221; ungkapnya baru-baru ini.</p>
<p>Kemudian, lanjutnya, pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut yang diduga kuat sebagai target operasi. Pada saat penggeledahan, tim gabungan menemukan 31 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.</p>
<p>Selain itu, tim gabungan juga menemukan 36 kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/15/bnn-musnahkan-2-ton-sabu-kasus-terbesar-sepanjang-sejarah">BNN Musnahkan 2 Ton Sabu, Kasus Terbesar Sepanjang Sejarah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berantas Narkoba, BNNP Jawa Timur Musnahkan 6.869,09 Gram Sabu dan 10 Kilogram Ganja</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/05/berantas-narkoba-bnnp-jawa-timur-musnahkan-6-86909-gram-sabu-dan-10-kilogram-ganja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jun 2025 06:00:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[BNNP Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Komitmen Berantas Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=477897</guid>

					<description><![CDATA[<p>PAMEKASAN (SUARABARU.ID) &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur musnahkan barang bukti narkoba berupa 6.869,09 gram sabu dan 10.608,41 gram ganja yang berasal dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan lima orang tersangka. Pemusnahan ini menjadi simbol gerakan perlawanan masyarakat Kabupaten Pamekasan terhadap jaringan sindikat narkoba yang mengancam tatanan kehidupan bermasyarakat. Kepala BNNP Jawa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/05/berantas-narkoba-bnnp-jawa-timur-musnahkan-6-86909-gram-sabu-dan-10-kilogram-ganja">Berantas Narkoba, BNNP Jawa Timur Musnahkan 6.869,09 Gram Sabu dan 10 Kilogram Ganja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PAMEKASAN (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur musnahkan barang bukti narkoba berupa 6.869,09 gram sabu dan 10.608,41 gram ganja yang berasal dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan lima orang tersangka.</p>
<p>Pemusnahan ini menjadi simbol gerakan perlawanan masyarakat Kabupaten Pamekasan terhadap jaringan sindikat narkoba yang mengancam tatanan kehidupan bermasyarakat.</p>
<p>Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan, sebelumnya, BNNP Jawa Timur telah menyita barang bukti narkotika berupa 6.939,22 gram sabu dan 10.990,09 gram ganja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70,12 gram sabu dan 381,67 gram ganja disisihkan untuk keperluan uji laboratorium serta pembuktian dalam proses persidangan.</p>
<p>Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan akuntabel, disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bea dan Cukai, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.</p>
<p>&#8220;Langkah ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan narkoba yang menyeluruh, guna mencegah peredaran barang haram tersebut,&#8221; ungkapnya, Kamis (5/6/2025).</p>
<p>Berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti narkoba yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 31.420 jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan.</p>
<p>Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan, yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang dan tiga gram ganja oleh satu orang.</p>
<p>Usai pemusnahan, dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Narkoba yang melibatkan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pamekasan. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama seluruh unsur masyarakat, dalam mewujudkan Indonesia Bersinar, melalui penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/05/berantas-narkoba-bnnp-jawa-timur-musnahkan-6-86909-gram-sabu-dan-10-kilogram-ganja">Berantas Narkoba, BNNP Jawa Timur Musnahkan 6.869,09 Gram Sabu dan 10 Kilogram Ganja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Wonosobo Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 140,4 Gram Sabu </title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/24/polres-wonosobo-bongkar-jaringan-narkoba-sita-1404-gram-sabu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 May 2025 01:04:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Wonosobo]]></category>
		<category><![CDATA[Bongkar Jaringan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Inex]]></category>
		<category><![CDATA[polres wonosobo]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=475941</guid>

					<description><![CDATA[<p>WONOSOBO (SUARABARU.ID) &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah setempat. Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Teguh Sukosso, mengungkap kronologi penangkapan tiga tersangka yang terlibat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dan inex. “Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/24/polres-wonosobo-bongkar-jaringan-narkoba-sita-1404-gram-sabu">Polres Wonosobo Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 140,4 Gram Sabu </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WONOSOBO (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah setempat.</p>
<p>Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Teguh Sukosso, mengungkap kronologi penangkapan tiga tersangka yang terlibat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dan inex.</p>
<p>“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonosobo,” ujar AKBP Kasim, Jumat (23/5/2025).</p>
<p>Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pertama, RD (26), di rumah kontrakannya di daerah Wonosobo. &#8220;Dari tangan RD polisi menyita 100 paket sabu dengan total berat bruto 140,1 gram, serta paket inex dengan berat bruto 1,8 gram,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Petugas juga menemukan peralatan pendukung, mulai dari timbangan digital, pipet kaca, hingga alat hisap sabu/bong, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor. Menurut keterangan tersangka, transaksi sabu tersebut dilakukan oleh RD melalui aplikasi percakapan bernama Zangi, setelah mendapatkan alamat pengiriman sabu RD mengajak tersangka lain F (30).</p>
<p>&#8220;F diajak mengambil sabu tersebut dan setelah barang diterima, RD bersama F memecah sabu menjadi beberapa paket untuk rencana akan diedarkan di wilayah Wonosobo dan Temanggung,&#8221; katanya.</p>
<p>Tersangka F ditangkap di tempat yang sama, bersama barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk koordinasi dengan RD. &#8220;Mereka menggunakan metode komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan,” ungkap Teguh menambahkan.</p>
<p>Satu minggu setelah penangkapan RD dan F, pada Senin, 12 Mei 2025, petugas kembali menangkap satu orang tersangka pengguna narkoba berinisial MA (30), di sebuah kamar kost di wilayah Wonosobo.</p>
<p>Dalam penangkapan tersebut, ditemukan dua paket sabu kecil dengan berat bruto 0,3 gram yang disembunyikan di dalam potongan sedotan, serta alat hisap/bong yang dirakit dari botol plastik bekas minuman kemasan. Selain itu, juga disita satu unit ponsel dan korek api gas.</p>
<p>Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Wonosobo. RD dan F dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.</p>
<p>Sementara MA dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus bergerak bersama masyarakat untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres Kasim Akbar.</p>
<p><strong>Muharno Zarka</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/24/polres-wonosobo-bongkar-jaringan-narkoba-sita-1404-gram-sabu">Polres Wonosobo Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 140,4 Gram Sabu </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi dari Dua TKP</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/03/07/ditresnarkoba-polda-jateng-musnahkan-26-kg-sabu-dan-10-300-butir-ekstasi-dari-dua-tkp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Mar 2025 06:06:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditresnarkoba Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=464174</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 26 kilogram narkotika jenis sabu dan 10.300 butir ekstasi dari dua tempat (TKP) yang berbeda. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, sabu 26 Kg ini diamankan dari dua TKP. Sebanyak 14 Kg sabu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/07/ditresnarkoba-polda-jateng-musnahkan-26-kg-sabu-dan-10-300-butir-ekstasi-dari-dua-tkp">Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi dari Dua TKP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 26 kilogram narkotika jenis sabu dan 10.300 butir ekstasi dari dua tempat (TKP) yang berbeda.</p>
<p>Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, sabu 26 Kg ini diamankan dari dua TKP. Sebanyak 14 Kg sabu dan 10.300 ekstasi merupakan pengungkapan kasus di Tanjungmas Semarang, dan 12 Kg sabu di Tol Pejagan-Pemalang.</p>
<p>&#8220;Sebanyak 14 Kg sabu dan 10.300 butir ekstasi diamankan bersama tersangka RT (39) dan MIA (31). Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang,&#8221; kata Anwar Nasir dalam pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025).</p>
<p>Sedangkan TKP kedua berhasil diamankan 12 Kg sabu di tol Pejagan Pemalang Km 290 Kabupaten Tegal dengan tersangka SN dan HS yang ditangkap pada 17 Februari 2025.</p>
<p>&#8220;Untuk perkiraan harga di pasar gelap total yang berhasil kita sita sebanyak Rp 31,15 miliar. Dengan rincian estimasi sabu per gramnya Rp 1 juta, 26 kg, total Rp 26 miliar. Untuk ekstasi 10.300 butir perkiraan per butirnya Rp 500.000, sehingga total Rp 5,14 miliar,&#8221; terang Anwar.</p>
<p>Menurut Anwar Nasir, dalam pemusnahan barang bukti ini tidak lagi menggunakan mesin incinerator. Karena berdasarkan pengalaman menggunakan mesin incinerator lebih banyak membutuhkan waktu, sehingga tidak efektif.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan pengalaman, pemusnahan cara dibakar ternyata tidak efektif, karena saat itu 52 kg sabu dan 35 ribu ekstasi dimusnahkan dari jam 10 pagi sampai jam 11 malam baru selesai,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara Kasubdit Labfor Narkoba Polda Jateng, AKBP Bowo Nurcahyo menyampaikan cara pemusnahan dilakukan dengan dilarutkan ke air yang dicampur dengan asam sulfat.</p>
<p>&#8220;Dengan cara destruktif kita akan rusak susunan kimianya. Setelah metode ini kita jalankan maka amfetamin ini akan terurai dari ikatan kimianya. Dan setelah dilebur sudah tidak mempunyai efek seperti sebelum dimusnahkan. Setelah semuanya larut di air, lalu ditimbun di tanah,&#8221; jelasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/07/ditresnarkoba-polda-jateng-musnahkan-26-kg-sabu-dan-10-300-butir-ekstasi-dari-dua-tkp">Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi dari Dua TKP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selundupkan Belasan Kilogram Sabu dalam Dashboard Mobil, 2 Orang Kurir Diamankan Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/01/06/selundupkan-belasan-kilogram-sabu-dalam-dashboard-mobil-2-orang-kurir-diamankan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2025 08:10:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dashboard mobil]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditresnarkoba Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Selundupkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=455045</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika ini berhasil diamankan bersama barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/06/selundupkan-belasan-kilogram-sabu-dalam-dashboard-mobil-2-orang-kurir-diamankan-polisi">Selundupkan Belasan Kilogram Sabu dalam Dashboard Mobil, 2 Orang Kurir Diamankan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi.</p>
<p>Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika ini berhasil diamankan bersama barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.</p>
<p>Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menyampaikan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.</p>
<p>&#8220;Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Selanjutnya tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut,&#8221; kata Anwar dalam konferensi pers ungkap kasus penyelundupan sabu di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).</p>
<p>Ia menyebut, petugas memantau kedua tersangka sejak 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Dikatakan, sesampainya di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal. Barang haram tersebut disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.</p>
<p>&#8220;Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,&#8221; kata Anwar.</p>
<p>Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dalam penggeledahan diantaranya 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, 3 unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra dan beberapa dokumen perjalanan.</p>
<p>&#8220;Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti.</p>
<p>Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai narkotika golongan I. Berkat pengungkapan ini, potensi masyarakat yang diselamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/06/selundupkan-belasan-kilogram-sabu-dalam-dashboard-mobil-2-orang-kurir-diamankan-polisi">Selundupkan Belasan Kilogram Sabu dalam Dashboard Mobil, 2 Orang Kurir Diamankan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Sajam, Penindakan Selama 3 Bulan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/11/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-sabu-hingga-sajam-penindakan-selama-3-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Dec 2024 05:46:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[barang-bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Sajam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=451399</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rina Dwi Sumarwati menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama tiga bulan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu 108 paket [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/11/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-sabu-hingga-sajam-penindakan-selama-3-bulan">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Sajam, Penindakan Selama 3 Bulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rina Dwi Sumarwati menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama tiga bulan.</p>
<p>Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu 108 paket (2528,933907 gram), ganja dua paket (13,23797 gram) dan tembakau sintetis satu paket.</p>
<p>Untuk psikotropika, ada alprazolam 106 butir, riklona clonazepam 100 butir, dan kesehatan terdapat pil dengan logo Y sebanyak 5040 butir. Selain itu ada alat komunikasi (HP) sebanyak 102 unit, dan senjata tajam (sajam) 12 buah.</p>
<p>&#8220;Untuk pemusnahan barang bukti sabu dan jenis obat-obatan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, sedangkan untuk senjata tajam dimusnahkan dengan dipotong menggunakan alat pemotong. Untuk alat komunikasi dimusnahkan dengan cara dibakar,&#8221; terang Rina di Kejaksaan Negeri Semarang, Rabu (11/12/2024).</p>
<p>Rina mengatakan, pemusnahan barang bukti seperti ini rutin dilakukan. Dalam satu tahun Kejari Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga hingga empat kali.</p>
<p>Sementara untuk senjata tajam, Rina menyebut bahwa senjata tajam yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus kreak yang terjadi di Semarang belum lama ini.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/11/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-sabu-hingga-sajam-penindakan-selama-3-bulan">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Sajam, Penindakan Selama 3 Bulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jadi Pengedar Sabu, S Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/05/jadi-pengedar-sabu-s-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 13:11:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kab Magelang]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Peredaran sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Magelang]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba Polresta magelang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=450504</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOTA MUNGKID ( SUARABARU.ID)- Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magelang,seorang berisinisial S (35) warga Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung harus mendekam di balik jeruji besi.  Tersangka S ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Magelang saat melintas di Jalan Sarwo Edhie Prabowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Senin (2/12/2024). “Sebelumnya, polisi menerima informasi dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/05/jadi-pengedar-sabu-s-ditangkap-polisi">Jadi Pengedar Sabu, S Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KOTA MUNGKID ( SUARABARU.ID)- Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magelang,seorang berisinisial S (35) warga Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung harus mendekam di balik jeruji besi.  Tersangka S ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Magelang saat melintas di Jalan Sarwo Edhie Prabowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Senin (2/12/2024).</p>
<p>“Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Mertoyudan  terdapat aktivitas peredaran narkoba Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas  berhasil menangkap tersangka di Jalan Sarwo Edhie Prabowo yang masuk  wilayah Kecamatan Mertoyudan,”kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa. Kamis (5/12/2024).</p>
<p>Mustofa mengatakan, saat dilakukan penangkapan dari tangan tersangka ada satu paket  serbuk kristal warna putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.Barang bukti tersebut dimasukkkan ke dalam potongan sedotan minuman berwarna  hitam dan dilakban warna cokelat.</p>
<p>Menurutnya, setelah mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu dari tersangka, petugas juga meminta keterangan  lain terhadap tersangka. Petugas juga meggeledah rumah tersangka yang ada di Temanggung, dan petugas mendapatkan  berbagai ukuran paket sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.</p>
<p>“Di dalam kamar milik tersangkan, petugas menemukan sejumlah paket sabu. Total berat  sabu yang berhasil diamankan  di kamar tersangka, mencapai 69,37 gram,”katanya.</p>
<p>Mustofa menambahkan, dari keterangan tersangka paket sabu tersebut merupakan kiriman dari teman tersangka ( yang saat ini masih buron). Dan, tersangka diminta mengedarkan di wilayah Temanggung dan Magelang.</p>
<p>Selain itu, tersangka S juga diminta membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan ukuran 5 gram, 1 gram, dan 0,5 gram.</p>
<p>Tersangka S mengaku, dirinya hanya sebagai pengedar atau mengantarkan  paket sabu atas perintah seorang bandar. Sedangkan upahnya sebesar Rp 50 ribu per paket yang berhasil diedarkan.</p>
<p>“Dalam sehari, saya bisa i bisa mengedarkan sebanyak 15 kali paket sabu. Adapun caranya, yakni dengan cara ditimbun atau ditanam di atas batu sesuai instruksi dari Bandar, “akunnya.</p>
<p>Ia juga mengaku  sudah mengambil dua kali mengedarkan  paket sabu tersebut. Yang pertama seberat lima gram  pada pertengahan tahun 2024 ini, kemudian, yang  kedua sebanyak 100 gram dan disuruh  ditanam di beberapa tempat.</p>
<p>Atas perbuatannya, S disangkakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda yang ditambah sepertiga dari maksimal denda yang dikenakan.W. Cahyono</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/05/jadi-pengedar-sabu-s-ditangkap-polisi">Jadi Pengedar Sabu, S Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>