blank
Kejari Kota Semarang dalam pemusnahan barang bukti sabu dan obat-obatan. Foto: Ning S/Suarabaru

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rina Dwi Sumarwati menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama tiga bulan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu 108 paket (2528,933907 gram), ganja dua paket (13,23797 gram) dan tembakau sintetis satu paket.

Untuk psikotropika, ada alprazolam 106 butir, riklona clonazepam 100 butir, dan kesehatan terdapat pil dengan logo Y sebanyak 5040 butir. Selain itu ada alat komunikasi (HP) sebanyak 102 unit, dan senjata tajam (sajam) 12 buah.

“Untuk pemusnahan barang bukti sabu dan jenis obat-obatan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, sedangkan untuk senjata tajam dimusnahkan dengan dipotong menggunakan alat pemotong. Untuk alat komunikasi dimusnahkan dengan cara dibakar,” terang Rina di Kejaksaan Negeri Semarang, Rabu (11/12/2024).

Rina mengatakan, pemusnahan barang bukti seperti ini rutin dilakukan. Dalam satu tahun Kejari Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga hingga empat kali.

Sementara untuk senjata tajam, Rina menyebut bahwa senjata tajam yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus kreak yang terjadi di Semarang belum lama ini.

Ning S