PAMEKASAN (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur musnahkan barang bukti narkoba berupa 6.869,09 gram sabu dan 10.608,41 gram ganja yang berasal dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan lima orang tersangka.
Pemusnahan ini menjadi simbol gerakan perlawanan masyarakat Kabupaten Pamekasan terhadap jaringan sindikat narkoba yang mengancam tatanan kehidupan bermasyarakat.
Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan, sebelumnya, BNNP Jawa Timur telah menyita barang bukti narkotika berupa 6.939,22 gram sabu dan 10.990,09 gram ganja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70,12 gram sabu dan 381,67 gram ganja disisihkan untuk keperluan uji laboratorium serta pembuktian dalam proses persidangan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan akuntabel, disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bea dan Cukai, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.
“Langkah ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan narkoba yang menyeluruh, guna mencegah peredaran barang haram tersebut,” ungkapnya, Kamis (5/6/2025).
Berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti narkoba yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 31.420 jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan.
Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan, yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang dan tiga gram ganja oleh satu orang.
Usai pemusnahan, dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Narkoba yang melibatkan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pamekasan. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama seluruh unsur masyarakat, dalam mewujudkan Indonesia Bersinar, melalui penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ning S













