JEPARA (SUARABARU.ID) – Tim gabungan kembali memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Dalam operasi lanjutan yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Petugas berhasil mengamankan 5.848 batang rokok ilegal dari sejumlah toko yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP dan Damkarmat) Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian Setda Jepara.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 100 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh barang temuan kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Heri Prasetyo, mengatakan operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang diduga masih masuk dari luar daerah.
“Kami terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Jepara sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai palsu,” ujar Heri saat memimpin apel sebelum operasi.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan menegakkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga melindungi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga menyosialisasikan aturan terkait cukai kepada para pemilik toko. Petugas mengimbau pedagang agar lebih teliti saat menerima pasokan rokok dan menolak produk yang tidak memiliki pita cukai resmi.
Pemerintah Kabupaten Jepara berharap operasi rutin tersebut dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, peredaran rokok tanpa pita cukai diharapkan terus menurun sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga.













