blank
Salah satu aktivitas penambangan yang belum berizin dan beroprasi. Foto: Diskominfo.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara meminta dua lokasi penambangan di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, menghentikan sementara aktivitasnya karena belum berizin. Permintaan itu disampaikan setelah tim gabungan melakukan inspeksi pada Selasa (7/7/2026).

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Diskominfo, Dinas Perhubungan, Polres Jepara, Kecamatan Mayong, dan Pemerintah Desa Pancur menemukan salah satu lokasi masih beroperasi saat pemeriksaan berlangsung.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan lokasi pertama milik pria berinisial N di Dukuh Bomo masih melakukan aktivitas penambangan. Petugas mendapati enam unit ekskavator mengeruk tanah urug dan batuan andesit.

“Di lokasi itu masih ada aktivitas penambangan dan belum ada perizinan yang ditempuh,” katanya.

Tim juga menemukan sekitar satu hektare lahan telah digali. Selain itu, dua sumber mata air terbuka di area bekas galian dan terus mengeluarkan air.

Petugas meminta pelaku usaha menghentikan aktivitas penambangan hingga seluruh perizinan dipenuhi. Tim juga menemukan kendaraan pengangkut material masih membawa muatan berlebih serta meminta pelaku usaha membuat pembukuan harian atas material yang telah diambil.

Di lokasi kedua milik pria berinisial B di Dukuh Sukorejo, tim tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, dua unit ekskavator masih berada di lokasi yang menghasilkan batuan andesit.

Berdasarkan keterangan warga, kegiatan penambangan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Luas lahan yang telah ditambang diperkirakan mencapai 300 meter persegi.

Karena belum memiliki izin, tim meminta pelaku usaha menghentikan kegiatan serta melaporkan volume material yang telah diambil kepada BPKAD. Pelaku usaha juga diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Inspeksi di Desa Pancur merupakan bagian dari pengawasan rutin aktivitas pertambangan di Kabupaten Jepara. Sebelumnya, tim MBLB juga melakukan pemeriksaan di Desa Ngabul, Desa Raguklampitan, Desa Rajekwesi, dan Kelurahan Karangkebagusan.

“Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” ujar Nafe’.

Sementara di Desa Rajekwesi, Satpol PP menghentikan aktivitas tambang dengan memasang garis penertiban pada inspeksi kedua.

Septiana W – Diskominfo