<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polres Sragen Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/polres-sragen/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 11 Feb 2024 13:35:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Polres Sragen Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gadaikan Mobil &#8216;Tahu Bulat&#8217; Milik Warga Sragen, Tersangka Ditangkap Polisi di Pati</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/11/gadaikan-mobil-tahu-bulat-milik-warga-sragen-tersangka-ditangkap-polisi-di-pati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Feb 2024 13:31:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Solo Raya]]></category>
		<category><![CDATA[pati]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sragen]]></category>
		<category><![CDATA[SRAGEN]]></category>
		<category><![CDATA[tahu bulat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=398774</guid>

					<description><![CDATA[<p>SRAGEN (SUARABARU.ID) &#8211; Gara-gara nekat menggadaikan mobil jenis Colt Mitsubishi yang biasa dipakai untuk berjualan &#8220;Tahu Bulat&#8221; milik Alip Bin Ngadiman,  EM alias Go (19) ditangkap polisi. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dugaan menggelapkan mobil milik rekan kerjanya  Alip Bin Ngadiman (27) warga Dukuh Gambiran RT 04 Desa Cangkol, Plupuh, Sragen. &#8220;Mobil saya dijadikan sebagai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/11/gadaikan-mobil-tahu-bulat-milik-warga-sragen-tersangka-ditangkap-polisi-di-pati">Gadaikan Mobil &#8216;Tahu Bulat&#8217; Milik Warga Sragen, Tersangka Ditangkap Polisi di Pati</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SRAGEN (SUARABARU.ID) </strong>&#8211; Gara-gara nekat menggadaikan mobil jenis Colt Mitsubishi yang biasa dipakai untuk berjualan &#8220;Tahu Bulat&#8221; milik Alip Bin Ngadiman,  EM alias Go (19) ditangkap polisi.</p>
<p>Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dugaan menggelapkan mobil milik rekan kerjanya  Alip Bin Ngadiman (27) warga Dukuh Gambiran RT 04 Desa Cangkol, Plupuh, Sragen.</p>
<p>&#8220;Mobil saya dijadikan sebagai jaminan utang,&#8221; ujar Alip Bin Ngadiman (27) di hadapan petugas Polsek Plupuh, Minggu (11/2).</p>
<p>Berdasarkan keterangan saksi A Widodo (32) Warga Desa Somomorodukuh RT 01, Plupuh, pelaku EM alias Go menggadaikan mobil Colt Mitsubishi B-1484-BR warna hijau milik korban di Juwana, Pati.</p>
<p>Mendengar kabar tersebut, korban berupaya menghubungi ponsel pelaku dengan maksud ingin menanyakan persoalan itu. Namun ponsel yang dihubungi tidak diangkat.</p>
<p>Selanjutnya korban bersama saksi melacak keberadaan pelaku di Jepara dan Pati. Akhirnya korban berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Pati. &#8220;Pelaku mengakui menggadaikan mobil berikut kunci kontak dan STNK sebesar Rp 6 juta,&#8221; tutur Alip, korban penipuan.</p>
<p>Pelaku selanjutnya dibawa untuk diserahkan ke Polsek Plupuh, Sragen. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Plupuh dan Tim Resmob Polres Sragen melacak mobil di tempat pegadaian dan membawa barang bukti mobil ke Polsek Plupuh sebagai barang bukti.</p>
<p><strong> Anind</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/11/gadaikan-mobil-tahu-bulat-milik-warga-sragen-tersangka-ditangkap-polisi-di-pati">Gadaikan Mobil &#8216;Tahu Bulat&#8217; Milik Warga Sragen, Tersangka Ditangkap Polisi di Pati</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satnarkoba Polres Sragen Gerebek Rumah Pengedar Pil Koplo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/27/satnarkoba-polres-sragen-gerebeg-rumah-pengedar-pil-koplo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2023 07:08:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Obat Terlarang]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Penggerebekan]]></category>
		<category><![CDATA[Pil koplo]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sragen]]></category>
		<category><![CDATA[Satnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=318412</guid>

					<description><![CDATA[<p>SRAGEN (SUARABARU.ID) &#8211; Satnarkoba Polres Sragen melakukan penggerebekan di rumah pengedar obat-obatan terlarang jenis pil koplo. Tersangka berinisial S alias M merupakan warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen. Dari penggerebekan tersebut, petugas mendapati sebuah kotak berasal dari jasa pengiriman yang didalamnya berisi ribuan pil koplo siap diedarkan. Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba, AKP [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/27/satnarkoba-polres-sragen-gerebeg-rumah-pengedar-pil-koplo">Satnarkoba Polres Sragen Gerebek Rumah Pengedar Pil Koplo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SRAGEN (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Satnarkoba Polres Sragen melakukan penggerebekan di rumah pengedar obat-obatan terlarang jenis pil koplo. Tersangka berinisial S alias M merupakan warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen.</p>
<p>Dari penggerebekan tersebut, petugas mendapati sebuah kotak berasal dari jasa pengiriman yang didalamnya berisi ribuan pil koplo siap diedarkan.</p>
<p>Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga.</p>
<p>Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S bersama barang bukti bungkusan paket yang di dalamnya berisi 500 butir obat jenis <em>Trihexphenidyl</em>, <em>Tramadol HCL</em> sebanyak 500 butir, dan obat jenis <em>merlopam</em> sebanyak 10 butir, serta uang tunai hasil penjualan obat jenis <em>Trihexphenidyl</em> dan<em> Tramadol HCI</em> senilai Rp 650 ribu rupiah.</p>
<p>“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023 di rumah tersangka, dan berhasil meringkus tersangka pengedar obat-obatan keras jenis <em>Trihexphenidyl, Tramadol HCL</em> serta Merlopam dengan total 1010 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650 ribu,&#8221; ungkap Rini, Senin (27/2/2023).</p>
<p>Selain menyita barang bukti obat-obatan, petugas dalam penggerebekan tersebut juga menyita handphone merk Oppo warna hitam milik tersangka yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka S alias M akan dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Th.1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.</p>
<p>Sementara saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Narkoba, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang.</p>
<p>“Hingga saat ini Satuan Narkoba masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan tersangka lain,“ tandas Rini.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/27/satnarkoba-polres-sragen-gerebeg-rumah-pengedar-pil-koplo">Satnarkoba Polres Sragen Gerebek Rumah Pengedar Pil Koplo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kedapatan Bawa Ganja, 2 Orang Warga Sragen Diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/24/kedapatan-bawa-ganja-2-orang-warga-sragen-diringkus-tim-opsnal-satuan-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Feb 2023 07:25:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan peredaran narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sragen]]></category>
		<category><![CDATA[Satnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=317826</guid>

					<description><![CDATA[<p>SRAGEN (SUARABARU.ID) &#8211; Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayahnya. Dari pengungkapan tersebut, Satnarkoba telah menangkap dua orang tersangka berinisial AG alias G dan AT alias K, sedangkan satu tersangka lain, MR alias K dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen. Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/24/kedapatan-bawa-ganja-2-orang-warga-sragen-diringkus-tim-opsnal-satuan-narkoba">Kedapatan Bawa Ganja, 2 Orang Warga Sragen Diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SRAGEN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayahnya.</p>
<p>Dari pengungkapan tersebut, Satnarkoba telah menangkap dua orang tersangka berinisial AG alias G dan AT alias K, sedangkan satu tersangka lain, MR alias K dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen.</p>
<p>Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka AG alias G warga Karangmalang Sragen.</p>
<p>G ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen pada 2 Februari 2023 di depan Alfamidi Jalan Raya Sukowati Sragen.</p>
<p>“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap G, petugas menemukan sebuah kertas minyak yang didalamnya berisi daun kering dan sebuah plastik klip bening yang didalamnya juga berisi daun kering dan diduga narkotika jenis ganja,“ kata Rini.</p>
<p>Setelah penyidik menginterogasi tersangka, ditemukan fakta bahwa ganja tersebut didapat dari seorang tersangka lainnya berinisial AT alias K warga Mondokan Sragen.</p>
<p>Dari keterangan tersangka G, petugas akhirnya dapat meringkus tersangka AT alias K di angkringan Sinar tepatnya di Jalan Raya Sukowati Beloran Sragen, serta mengamankan barang bukti sebuah HP merk Asus warna silver.</p>
<p>Kepada petugas, tersangka AT mengakui telah memberikan sebuah kertas minyak yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja kepada tersangka G di angkringan daerah Ringinanom Sragen.</p>
<p>Dari pengakuan kedua tersangka, petugas akhirnya dapat menguak fakta baru, bahwa barang bukti berupa narkotika berjenis ganja tersebut didapatnya dari seorang tersangka lain berinisial MR alias K yang hingga kini masih DPO oleh jajaran Satnarkoba Polres Sragen.</p>
<p>&#8220;Hingga saat ini perkara masih dalam penanganan Satnarkoba Polres Sragen. Namun setelah terbukti kedapatan membawa narkotika jenis ganja, kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,“ tandas Rini.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/24/kedapatan-bawa-ganja-2-orang-warga-sragen-diringkus-tim-opsnal-satuan-narkoba">Kedapatan Bawa Ganja, 2 Orang Warga Sragen Diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sat Tahti Polres Sragen Dampingi Tahanan Belajar Mengaji</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/15/sat-tahti-polres-sragen-dampingi-tahanan-belajar-mengaji</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2023 23:39:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Baca Alqur'an]]></category>
		<category><![CDATA[Dampingi]]></category>
		<category><![CDATA[Mengaji]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sragen]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Tahti]]></category>
		<category><![CDATA[Tahanan]]></category>
		<category><![CDATA[ustad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=315693</guid>

					<description><![CDATA[<p>SRAGEN (SUARABARU.ID) &#8211; Terdengar lantunan merdu menyuarakan bait ayat-ayat suci Alqur&#8217;an dari arah ruang tahanan Mapolres Sragen. Lantunan suara yang tak biasa itu terdengar sayup-sayup dari halaman Mapolres Sragen, hingga membuat penasaran beberapa personel yang tengah berjaga. Rupanya, suara merdu itu berasal dari puluhan tahanan yang sedang belajar membaca Alqur&#8217;an didampingi ustad dan anggota Sat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/15/sat-tahti-polres-sragen-dampingi-tahanan-belajar-mengaji">Sat Tahti Polres Sragen Dampingi Tahanan Belajar Mengaji</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SRAGEN (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Terdengar lantunan merdu menyuarakan bait ayat-ayat suci Alqur&#8217;an dari arah ruang tahanan Mapolres Sragen.</p>
<p>Lantunan suara yang tak biasa itu terdengar sayup-sayup dari halaman Mapolres Sragen, hingga membuat penasaran beberapa personel yang tengah berjaga.</p>
<p>Rupanya, suara merdu itu berasal dari puluhan tahanan yang sedang belajar membaca Alqur&#8217;an didampingi ustad dan anggota Sat Tahti, Selasa (14/2/2023).</p>
<p>Kegiatan Sat Tahti Polres Sragen memberikan menu rohani dengan mengajari para tahanan membaca Alqur&#8217;an ini patut diapresiasi.</p>
<p>Pasalnya, tak hanya mengurus menu makanan para tahanan saja, namun menu rohani juga menjadi prioritasnya, dalam tugasnya mengurusi kesejahteraan para tahanan yang masih berproses hukum di Mapolres Sragen.</p>
<p>Terobosan humanis anggota Sat Tahti ini mendapat apresiasi dari Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama.</p>
<p>Meski hanya bermodalkan membeli buku belajar mengaji Asyifa dan mengundang seorang ustad, para tahanan yang beragama muslim dikumpulkan untuk  mendapatkan menu rohani.</p>
<p>Kapolres melalui Kasi Humas, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, terobosan anggota Sat Tahti itu sangat luar biasa. Para tahanan diharapkan bisa membaca Alqur&#8217;an menjelang bulan puasa nanti.</p>
<p>“Bulan Ramadhan adalah bulan yang baik, jadi kita perlu memberikan hal baik kepada para tahanan dengan kegiatan mengaji. Sat Tahti berinovasi mengisi kegiatan rohani kepada mereka,“ ujar Ari.</p>
<p>“Terobosan ini diinisiasi langsung anggota Sat Tahti, dengan membeli buku panduan mengaji, kemudian mengundang ustad untuk memandu para tahanan yang beragama muslim, yang sebagian besar belum bisa membaca Alqur&#8217;an,“ tambah Ari.</p>
<p>Selain didampingi ustad, para tahanan juga didampingi anggota Sat Tahti dalam mengaji. Mereka berkumpul melingkar, kemudian mulai melafalkan dan menirukan setiap apa yang diucapkan ustad dan anggota Sat Tahti.</p>
<p>Ari mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan para tahanan. Kegiatan ini akan dilakukan seminggu sekali, mulai dari mengawali Ramadhan, bulan Ramadhan hingga lebaran nanti.</p>
<p>Diharapkan para tahanan mulai terbiasa mengaji hingga mereka dipindahkan ke Lapas atau keluar dari penjara nanti.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/15/sat-tahti-polres-sragen-dampingi-tahanan-belajar-mengaji">Sat Tahti Polres Sragen Dampingi Tahanan Belajar Mengaji</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung, Polres Sragen Bongkar Makam Korban, dan Tangkap Pelaku</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/07/07/kasus-anak-bunuh-ibu-kandung-polres-sragen-bongkar-makam-korban-dan-tangkap-pelaku</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Jul 2022 00:42:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Bongkar makam korban]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan ibu kandung]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sragen]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap Pelaku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=263221</guid>

					<description><![CDATA[<p>SRAGEN (SUARABARU.ID) &#8211; Kematian seorang perempuan bernama Setyorini (53), warga Widoro Sragen yang terjadi pada 28 Juni 2022 lalu menyisakan cerita pilu. Pasalnya, dari hasil penyelidikan dan hasil autopsi saat pembongkaran makam yang telah digelar Polres Sragen bersama team Dokkes Polda Jateng pada minggu 3 Juli 2022, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang tidak lain [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/07/kasus-anak-bunuh-ibu-kandung-polres-sragen-bongkar-makam-korban-dan-tangkap-pelaku">Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung, Polres Sragen Bongkar Makam Korban, dan Tangkap Pelaku</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SRAGEN (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kematian seorang perempuan bernama Setyorini (53), warga Widoro Sragen yang terjadi pada 28 Juni 2022 lalu menyisakan cerita pilu.</p>
<p>Pasalnya, dari hasil penyelidikan dan hasil autopsi saat pembongkaran makam yang telah digelar Polres Sragen bersama team Dokkes Polda Jateng pada minggu 3 Juli 2022, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang tidak lain adalah anak kandung korban beriniaial NE.</p>
<p>Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama saat gelar Pres Release di Mapolres Sragen, Rabu (6/7/2022).</p>
<p>Korban Setyorini diduga meninggal dalam kondisi tidak wajar. Jasadnya ditemukan di dalam kamar mandi dengan posisi seperti orang sujud dengan kepala berada di ember.</p>
<p>“Korban diduga meninggal secara tidak wajar. Atas kejadian itu, pihak kepolisian telah melakukan pembongkaran makam atas ijin dari pihak keluarga korban. Pembongkaran makam dilakukan pada Minggu, 3 Juli 2022 siang, di pemakaman umum SI Sragen,&#8221; ungkap Piter.</p>
<p>Dari pendalaman hasil pemeriksaan terhadap jasad korban, Polisi berhasil mengungkap otak pembunuhan yang tidak lain adalah anak korban sendiri.</p>
<p>Bahkan, lanjut AKBP Piter, setelah melakukan tindakan keji mengakhiri hidup ibu kandungnya, pelaku juga membuat skenario seakan-akan korban meninggal akibat terpeleset di kamar mandi. Untuk memastikan ibunya benar-benar telah meninggal, pelaku membenamkan kepala korban ke ember,&#8221;  tandasnya.</p>
<p>Korban bernama Setyorini meninggal dan telah dikuburkan oleh keluarganya pada 28 Juni 2022 lalu. Korban ditemukan di kamar mandi dalam posisi sujud dengan kepala berada di ember pukul 07.30 WIB. Kematian korban Setyorini yang tidak wajar tersebut kemudian menjadi perbincangan para tetangga korban. Meski demikian, korban langsung di makamkan pada siang harinya.</p>
<p>Pihak Kepolisian meminta ijin dari keluarga untuk melakukan pendalaman kasus, dimulai dengan pembongkaran makam pada 3 Juli 2022 bersama team Dokkes Polda Jateng.</p>
<p>Sehari setelah pembongkaran makam dan melakukan autopsi terhadap jasad korban, Unit 1 Satreskrim bersama team Resmob melakukan pendalaman kasus, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Kampung Widoro.</p>
<p>Piter mengungkapkan, para tetangga sebelumnya sempat mendengar ada pertengkaran dari dalam rumah korban.</p>
<p>Berawal dari informasi warga dan hasil pemeriksaan terhadap jasad korban yang mengarah pada tindak kekerasan, akhirnya polisi berhasil menyimpulkan bahwa kematian korban benar-benar terjadi akibat tindak kekerasan, dan semua kesaksian mengarah kepada anak semata wayang korban.</p>
<p>Mereka hidup hanya berdua saja. Kondisi ekonomi keluarga mereka juga tergolong susah. Pelaku kesehariannya menganggur tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu diduga kuat sebagai pemicu tindakan emosional pelaku hingga akhirnya tega mengakhiri hidup ibu kandungnya sendiri.</p>
<p>Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya memukul dan membenturkan kepala korban hingga berkali-kali, dan mengakibatkan korban mengalami beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul. Hal itu dibuktikan dengan hasil autopsi.</p>
<p>Kepada petugas, pelaku juga mengaku melakukan perbuatannya karena terbawa emosi sering diomeli ibunya karena dirinya menganggur. Pelaku juga mengaku sering dibanding bandingkan dengan keponakan ibunya yang sukses bekerja di Jakarta.</p>
<p>Polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP.</p>
<p><strong>Ning Suparningsih</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/07/kasus-anak-bunuh-ibu-kandung-polres-sragen-bongkar-makam-korban-dan-tangkap-pelaku">Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung, Polres Sragen Bongkar Makam Korban, dan Tangkap Pelaku</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polres Sragen Tangkap Seorang Residivis Pelaku  Curas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/03/10/satreskrim-polres-sragen-tangkap-seorang-residivis-pelaku-curas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Mar 2022 07:01:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Curas]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sragen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=237167</guid>

					<description><![CDATA[<p>SRAGEN (SUARABARU.ID) &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku adalah Adhita Irsyad Prakosa alias Badrun sempat menganiaya dua orang korbannya hingga babak belur sebelum akhirnya melarikan diri dari rumah korban Hariyanto di kampung Bangunsari Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen Kota. Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kanit [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/10/satreskrim-polres-sragen-tangkap-seorang-residivis-pelaku-curas">Satreskrim Polres Sragen Tangkap Seorang Residivis Pelaku  Curas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SRAGEN (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan.</p>
<p>Pelaku adalah Adhita Irsyad Prakosa alias Badrun sempat menganiaya dua orang korbannya hingga babak belur sebelum akhirnya melarikan diri dari rumah korban Hariyanto di kampung Bangunsari Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen Kota.</p>
<p>Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kanit Reskrim, Ipda Setia Pramana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari keluarga korban ke Mapolres Sragen.</p>
<p>Pihak korban mengaku telah dianiaya oleh seseorang yang diduga akan melakukan pencurian, namun kepergok oleh pemilik rumah.</p>
<p>Peristiwa bermula saat salah satu keluarga Hariyanto, yakni Endang Tri Winarni memergoki pelaku di kamarnya. “Sontak Endang langsung berteriak maling..maling.. hingga membuat panik pelaku, kemudian pelaku memukuli korban Endang dengan kedua tanganya ke bagian muka hingga babak belur,“ terang Ipda Setia, Kamis (10/3/2022).</p>
<p>Usai memukuli korban, pelaku kemudian berniat keluar kamar, namun dicegat oleh korban Hariyanto di pintu kamar.</p>
<p>Seperti halnya Endang, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap Hariyanto dengan membabi buta hingga babak belur di bagian muka dan bagian tubuh lainnya, setelah Hariyanto sebelumnya ditendang oleh pelaku hingga terpental.</p>
<p>“Aksi itu sebenarnya sempat mendapatkan perlawanan dari korban. Namun karena kedua korban sudah terluka, dan kelelahan, maka pelaku berhasil melarikan diri, “ tambah Ipda Setia.</p>
<p>Ipda Setia menambahkan, saat pelaku berniat kabur, handphone milik Endang yang telah digenggam pelaku terjatuh di kamar tamu, lantaran di halang-halangi oleh kedua korban.</p>
<p>Meski sebelumnya pelaku telah dihalang-halangi oleh kedua korban, yakni Endang dan Hariyanto, namun akhirnya pelaku berhasil lolos melalui pintu garasi, dimana ia masuk sebelumnya.</p>
<p>Dari peristiwa itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku, yang notabene adalah tetangganya sendiri.</p>
<p>&#8220;Pelaku adalah residivis kasus pencurian. Setelah adanya laporan korban, kemudian petugas berhasil menangkap pelaku dua jam setelah kejadian di rumahnya,“ ujar dia.</p>
<p>“Saat ini pelaku Adhita Irsyad Prakosa alias Badrun telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1 E KHUP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,“ tambahnya.</p>
<p>Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti, diantaranya kaos oblong, celana kolor pendek warna hitam yang digunakan tersangka saat kejadian.</p>
<p>Selain itu, petugas juga menyita barang bukti milik tersangka yakni sebuah cincin warna silver dengan batu akik warna hitam yang digunakannya sebagai senjata memukuli korban, hingga korban Hariyanto mengalami luka robek pada bagian dahi yang mengakibatkan Hariyanto harus mendapatkan 6 jahitan.</p>
<p>Barangbukti lain yang diamankan petugas yakni handphone merk OPPO A3s warna merah milik korban Endang, yang sebelumnya berhasil dikuasai tersangka.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/10/satreskrim-polres-sragen-tangkap-seorang-residivis-pelaku-curas">Satreskrim Polres Sragen Tangkap Seorang Residivis Pelaku  Curas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>