Sebuah mobil Colt Mitsubishi milik Alip Bin Ngadiman yang diduga digelapkan Gowok diamankan di Mapolsek Plupuh, Sragen, Minggu (11/2). Foto: Anind

SRAGEN (SUARABARU.ID) – Gara-gara nekat menggadaikan mobil jenis Colt Mitsubishi yang biasa dipakai untuk berjualan “Tahu Bulat” milik Alip Bin Ngadiman,  EM alias Go (19) ditangkap polisi.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dugaan menggelapkan mobil milik rekan kerjanya  Alip Bin Ngadiman (27) warga Dukuh Gambiran RT 04 Desa Cangkol, Plupuh, Sragen.

“Mobil saya dijadikan sebagai jaminan utang,” ujar Alip Bin Ngadiman (27) di hadapan petugas Polsek Plupuh, Minggu (11/2).

Berdasarkan keterangan saksi A Widodo (32) Warga Desa Somomorodukuh RT 01, Plupuh, pelaku EM alias Go menggadaikan mobil Colt Mitsubishi B-1484-BR warna hijau milik korban di Juwana, Pati.

Mendengar kabar tersebut, korban berupaya menghubungi ponsel pelaku dengan maksud ingin menanyakan persoalan itu. Namun ponsel yang dihubungi tidak diangkat.

Selanjutnya korban bersama saksi melacak keberadaan pelaku di Jepara dan Pati. Akhirnya korban berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Pati. “Pelaku mengakui menggadaikan mobil berikut kunci kontak dan STNK sebesar Rp 6 juta,” tutur Alip, korban penipuan.

Pelaku selanjutnya dibawa untuk diserahkan ke Polsek Plupuh, Sragen. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Plupuh dan Tim Resmob Polres Sragen melacak mobil di tempat pegadaian dan membawa barang bukti mobil ke Polsek Plupuh sebagai barang bukti.

 Anind