<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PN Semarang Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/pn-semarang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Feb 2025 09:48:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>PN Semarang Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Media dan Masyarakat Soroti Proses Hukum Penjualan Aset di Cilacap yang Rugikan Negara Rp 237 Milyar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/06/media-dan-masyarakat-soroti-proses-hukum-penjualan-aset-di-cilacap-yang-rugikan-negara-rp-237-milyar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 09:48:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Penjualan Aset di Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Proses Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PT RSA]]></category>
		<category><![CDATA[PT Rumpun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=459547</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Para karyawan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Rumpun (Perusahaan di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro) memberikan dukungan terhadap perusahaannya dengan menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (5/2/2025). Aksi damai tersebut untuk menuntut keadilan dan mengawal proses hukum terkait kasus penjualan aset negara yang dikuasakan PT Rumpun Sari Antan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/06/media-dan-masyarakat-soroti-proses-hukum-penjualan-aset-di-cilacap-yang-rugikan-negara-rp-237-milyar">Media dan Masyarakat Soroti Proses Hukum Penjualan Aset di Cilacap yang Rugikan Negara Rp 237 Milyar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Para karyawan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Rumpun (Perusahaan di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro) memberikan dukungan terhadap perusahaannya dengan menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (5/2/2025).</p>
<p>Aksi damai tersebut untuk menuntut keadilan dan mengawal proses hukum terkait kasus penjualan aset negara yang dikuasakan PT Rumpun Sari Antan dan PT Rumpun yang diduga dilakukan mantan Dirut PT RSA berinisial A.</p>
<p>Aksi tersebut juga dilakukan agar tidak ada ‘main mata’ hingga memenangkan penggugat yang telah merugikan negara dan menelantarkan karyawannya. Diketahui kasus yang merugikan negara hingga Rp 237 milyar tersebut kini dalam tahap pemeriksaan ahli di PN Semarang.</p>
<p>Aksi damai di PN Semarang ini dilakukan akibat buntut gugatan mantan Direktur Utama PT RSA berinisial A yang kini mengatasnamakan PT Tjandi Tunggal Wedari terhadap PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Rumpun di PN Semarang, hingga akhirnya menguak kasus penjualan aset negara yang dikuasakan PT Rumpun Sari Antan dan PT Rumpun yang diduga dilakukan mantan Dirut PT RSA tersebut.</p>
<p>Dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp 237 milyar atas penjualan lahan SHGU seluas 717 Ha di Desa Carui Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap.</p>
<p>Menurut Direktur PT Rumpun, Muttaqin, dan Direktur PT RSA, Isdianarto Aji, penjualan tersebut diduga dijual tanpa izin seluruh pemegang saham perusahan, dan selanjutnya mengalihkan dana penjualan masuk ke rekening yang bukan milik perusahaan. Tindakan ini berbuntut pada penggantian Direktur Utama yang mengakibatkan gugatan dan kini sedang berproses di PN Semarang.</p>
<p>Pihak RSA maupun Rumpun menilai pemberhentian dan penggantian yang bersangkutan sebagai Direktur Utama sudah tepat karena ingin menyelamatkan perusahaan. Sebab dampak penjualan ilegal tersebut negara telah dirugikan senilai Rp 237 milyar dan perusahaan tidak dapat beroperasi karena mendapat sanksi dari Kantor Pajak berupa pemblokiran rekening perusahaan dan pemblokiran Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai akibat adanya tunggakan pajak sebesar Rp 10 milyar.</p>
<p>Yayasan Rumpun Diponegoro dan PT Rumpun selaku pemegang saham mayoritas memberhentikan dan mengganti ‘A’ dari jabatan Direktur Utama melalui Keputusan Sirkuler sesuai Pasal 91 Undang &#8211; Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada bulan Mei 2024 yang keputusannya telah ditetapkan oleh Kemenkumham untuk mencegah situasi semakin memburuk.</p>
<p>Sebagai langkah lanjutan, ‘A’ diadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan uang perusahaan yang saat ini akan naik ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.</p>
<p>Direktur PT Rumpun, Muttaqin berharap, hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan dapat mengungkap kemana saja aliran dana hasil dari dugaan korupsi tersebut, sehingga uang negara yang bersumber dari APBD Cilacap tersebut dapat diselamatkan dan para pelaku kejahatan korupsi dapat dihukum atas perbuatannya.</p>
<p>Selanjutnya ‘A’ mengajukan empat gugatan perdata terhadap Pembina Yayasan, PT RSA dan PT. Rumpun di Pengadilan Negeri Semarang, antara lain Perkara No. 275/Pdt.G/2024/PN Smg (4 Juni 2024), Perkara No. 312/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024), Perkara No. 311/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024) dan Perkara No. 346/Pdt.G/2024/PN.Smg (16 Juli 2024).</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/06/media-dan-masyarakat-soroti-proses-hukum-penjualan-aset-di-cilacap-yang-rugikan-negara-rp-237-milyar">Media dan Masyarakat Soroti Proses Hukum Penjualan Aset di Cilacap yang Rugikan Negara Rp 237 Milyar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Savitri Berharap MA Segera Keluarkan Putusannya, atas Kasasi yang Diajukan JPU</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/18/kuasa-hukum-savitri-berharap-ma-segera-keluarkan-putusannya-atas-kasasi-yang-diajukan-jpu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jan 2024 08:02:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis bebas]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Savitri]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=393936</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Savitri Kartika Dewi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, melalui Kuasa Hukumnya, Wahyu Rudy Irianto, SH, MH menyatakan tak gentar menghadapi kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang. “Kami telah menerima salinan surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung, bahwa berkas kasasi perkara Savitri Kartika Dewi sudah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/18/kuasa-hukum-savitri-berharap-ma-segera-keluarkan-putusannya-atas-kasasi-yang-diajukan-jpu">Kuasa Hukum Savitri Berharap MA Segera Keluarkan Putusannya, atas Kasasi yang Diajukan JPU</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Savitri Kartika Dewi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, melalui Kuasa Hukumnya, Wahyu Rudy Irianto, SH, MH menyatakan tak gentar menghadapi kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.</p>
<p>“Kami telah menerima salinan surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung, bahwa berkas kasasi perkara Savitri Kartika Dewi sudah diterima MA. Harapan kami, MA segera mengeluarkan putusannya, agar perkara tersebut selesai dan tidak terkatung-katung,” kata Rudy, belum lama ini.</p>
<p>Dia sangat yakin, permohonan Savitri dalam kontra memori kasasi yang diajukan tim Kuasa Hukum akan dikabulkan oleh Majelis Hakim MA.</p>
<p>“Dalam kontra memori kasasi itu, kami sudah beberkan secara detail, dalil-dalil hukum untuk menjawab dalil-dalil dari JPU. Semoga, melalui jawaban kami itu, semakin meyakinkan majelis hakim, bahwa putusan PN Semarang yang membebaskan klien kami adalah benar dan tepat,” tegasnya.</p>
<p><strong>Peran Mafia</strong></p>
<p>Perkara Savitri ini ternyata juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan penegak hukum, khususnya para advokat yang peduli terhadap hukum yang berkeadilan. Mereka diantaranya tim yang tergabung dalam LBH Peduli Hukum Info Depok Law Firm, Guntur Putra, SH, Adi Suman Pasaribu, SH dan Teguh Fitriyanto, SH.</p>
<p>Ketiganya meyakini bahwa kasus tumpang tindih hak dalam sebidang tanah, tak lepas dari keberadaan mafia tanah. “Dari pengalaman dalam menangani kasus tanah, meneguhkan keyakinan kami, peran mafia tanah sangat dominan,” ujar Guntur.</p>
<p>Menurutnya, mafia tanah sangat lihai memanfaatkan kesempatan untuk menguasai tanah-tanah, khususnya yang tampak tidak terurus. Tanpa peran mafia, sangat tidak mudah untuk menerbitkan sertifikat ganda maupun yang tumpang tindih.</p>
<p>“Semua tanah yang sudah bersertifikat, pasti tercatat dan terdokumentasi di kantor pertanahan. Sangat tidak masuk akal, ada lebih dari satu sertifikat atas sebidang tanah yang semua sertifikat itu, dikeluarkan BPN yang sama,” tegas Guntur.</p>
<p>Guntur berharap majelis hakim bijak dalam menyikapi permasalahan ini. “Jangan sampai rakyat yang beritikad baik dalam membeli tanah menjadi korban permainan mafia,” tandasnya.</p>
<p>&#8220;Biasanya, pelaku adalah yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pertanahan. Bisa oknum pemerintahan, dan tidak menutup kemungkinan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jadi harus diwaspadai, notaris yang berada di belakang terbitnya akta itu,” tuturnya.</p>
<p>Adi Suman Pasaribu mengingatkan pesan Jaksa Agung, ST Burhanudin yang sangat antusias menghentikan praktik-praktik kotor dalam penguasaan tanah di negeri ini. Pesan Jaksa Agung agar tidak memberikan ruang gerak kepada mafia tanah, semestinya harus diimplementasikan jajarannya. Para jaksa harus bersikap tegas juga melawan mafia tanah. “Sangat ironis bila kemudian ada indikasi keberpihakan jaksa justru kepada oknum yang patut diduga mafia tanah,” tegasnya.</p>
<p>&#8220;Salah satu namun bukan satu-satunya ciri mafia tanah itu adalah memiliki banyak sertifikat tanah, tetapi tanah tersebut tidak difungsikan maksimal. Jika hanya memiliki sebidang tanah dan difungsikan, hampir dipastikan dia itu adalah pemilik yang mendapatkan haknya dengan benar. Sebaliknya, jika seseorang memiliki banyak bidang tanah dan ditelantarkan, patut diduga adalah barisan mafia tanah,” tegasnya.</p>
<p>Suman berharap, jaksa mencermati ciri-ciri itu dalam merespon perkara yang berhubungan dengan sengketa tanah. Jangan malah bertindak yang antiproduktif dengan kebijakan Jaksa Agung.</p>
<p>&#8220;Percuma Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran (SE no.16 Tahun 2021), bahkan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk antisipasi gerak mafia tanah, jika jajaran di bawahnya tak serius menjerat mafianya. Lebih ironis lagi, jika sebaliknya, jaksa malah lebih berpihak pada mafia,” ungkap Sekretaris LBH Peduli Hukum Info Depok Law Firm itu.</p>
<p>Guntur dan Suman mengaku sama sekali tidak punya pemikiran bahwa JPU dalam perkara Savitri ini lebih berpihak pada mafia. “Sama sekali tak pernah terlintas dalam benak kami seperti itu. Hanya, ada baiknya, JPU me-review kembali rekam jejak para pihak, khususnya dalam bidang pertanahan, agar tidak keliru dalam bersikap,” kata Suman.</p>
<p>“Lebih baik melepas seribu penjahat daripada menghukum seorang yang tidak bersalah,” ujarnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/18/kuasa-hukum-savitri-berharap-ma-segera-keluarkan-putusannya-atas-kasasi-yang-diajukan-jpu">Kuasa Hukum Savitri Berharap MA Segera Keluarkan Putusannya, atas Kasasi yang Diajukan JPU</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Savitri Siap Hadapi Kasasi JPU, LPHI Serukan Bakal Kawal Tuntas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/03/savitri-siap-hadapi-kasasi-jpu-lphi-serukan-bakal-kawal-tuntas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 05:33:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Savitri]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[Siap hadapi kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=379608</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Savitri Kartika Dewi mengaku siap menghadapi kasasi yang diajukan oleh JPU atas vonis Majelis Hakim PN Semarang yang membebaskan dirinya dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu pada penggurusan sertifikat tanah miliknya. “Saya sejak awal siap menghadapi segala kemungkinan. Karena saya tidak menguasai hukum, maka segala upaya mempertahankan hak saya, saya serahkan sepenuhnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/03/savitri-siap-hadapi-kasasi-jpu-lphi-serukan-bakal-kawal-tuntas">Savitri Siap Hadapi Kasasi JPU, LPHI Serukan Bakal Kawal Tuntas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Savitri Kartika Dewi mengaku siap menghadapi kasasi yang diajukan oleh JPU atas vonis Majelis Hakim PN Semarang yang membebaskan dirinya dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu pada penggurusan sertifikat tanah miliknya.</p>
<p>“Saya sejak awal siap menghadapi segala kemungkinan. Karena saya tidak menguasai hukum, maka segala upaya mempertahankan hak saya, saya serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Soal hasil, saya pasrahkan kepada Sang Maha Adil, Allah Subhanahu Wata&#8217;ala,” ucap Savitri kepada awak media, belum lama ini.</p>
<p>Dirinya berharap, sebagaimana Majelis Hakim di tingkat pertama, Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili kasasi ini akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya, sesuai fakta- fakta hukum dalam persidangan.</p>
<p>“Saya bersyukur, ternyata masih ada keadilan dalam hukum kita. Terbukti, saya yang memang tidak bersalah, dibebaskan sebagaimana putusan Majelis Hakim PN Semarang. Semoga di tingkat kasasi  juga demikian. Jangan sampai ada yang tidak bersalah masuk penjara,” tegasnya.</p>
<p>Savitri mengaku heran, mengapa JPU bersikeras ingin memenjarakannya. “Bukankah fakta dalam persidangan jelas terbukti saya tidak bersalah. Ada apa di balik semua ini. Mudah-mudahan bukan karena intervensi dari tokoh yang melaporkan saya itu,” harap Savitri.</p>
<p>Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI), Balia Reza Maulana SH, MKn menyatakan, pihaknya bakal mengawal perkara ini sampai tuntas.</p>
<p>Reza mengatakan, dalam kasus ini dirinya melihat banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara Savitri. &#8220;Mengapa Savitri bisa dipenjara terkait sengketa tanah yang belum dibuktikan keabsahannya dari sertifikat tersebut. Padahal sudah ada surat edaran dari jaksa agung, jika terkait objek perkara tanah, jangan terburu-buru dipertanggungjawabkan pasal tindak pidananya. Harus perdatanya dulu,&#8221; terang Reza kepada awak media, Jumat (3/11/2023).</p>
<p>Reza mengungkapkan, awalnya pada tahun 1995 Savitri membeli tanah di daerah Tembalang Semarang seluas 5.000 meter. Tanah tersebut kemudian dibangun sebuah mushola dan bangunan lain sebagai tempat kos-kosan. Selanjutnya pada tahun 2017 Savitri mulai mensertifikatkan tanah tersebut pada notaris, dan tidak ada masalah.</p>
<p>&#8220;Namun pada tahun 2020 tiba-tiba muncul sertifikat lain atas nama Anastasia yang dibuat notaris lain. Sertifikat tersebut menunjukkan kepemilikan sebagian dari hak tanah yang dimiliki Savitri,&#8221; tambah Reza.</p>
<p>Mulanya dilakukan mediasi, sambung Reza, namun mediasi belum kelar Savitri malah dilaporkan kasus penggunaan dokumen palsu dan dituntut Pasal 263 dengan tuntutan penjara selama 2,6 tahun.</p>
<p>“Sebagai lembaga yang ingin mewujudkan hukum berkeadilan, LPHI merasa perlu mengawal perkara ini. Sejak awal kita temui kejanggalan-kejanggalan yang seolah-olah ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak. Ini tidak boleh dibiarkan. Hukum harus betul-betul berkeadilan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah dipenjara. Kita akan dukung betul kasus ini,&#8221; kata Reza.</p>
<p>Dia juga telah menginstruksikan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPHI DKI Jakarta untuk bergerak mengawal perkara ini. “Ada indikasi pihak pelapor memaksakan kehendak agar keputusan Majelis Hakim PN Semarang yang sudah adil itu diubah oleh Majelis Hakim di MA melalui cara-cara yang tak sesuai tatanan hukum kita,” tegas Reza.</p>
<p>Sementara itu Penasihat Hukum Savitri, Rudi Wahyu Irianto menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan kontra memori kasasi sebagai respon atas memori kasasi yang diajukan JPU. Menurutnya, alasan-alasan JPU mengajukan kasasi tak sesuai ketentuan hukum yang ada. “Secara rinci sudah kami sampaikan dalam kontra memori kasasi, guna bahan pertimbangan Majelis Hakim di MA,” ungkapnya.</p>
<p>Dari fakta-fakta persidangan di PN Semarang dan menyimak memori kasasi dari JPU, Rudi meyakini Majelis Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara aquo akan ditolak. “Harusnya ditiolak untuk keseluruhan, karena putusan PN Semarang sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.</p>
<p>Terkecuali, tambah Rudi, indikasi adanya pihak-pihak yang mengintervensi sebagaimana disinyalir benar adanya, boleh jadi putusannya akan berbeda. “Jika itu yang terjadi, quo vadis hukum Indonesia sungguh menyedihkan dan menyesatkan. Kasihan orang jujur dan benar jadi korban,” ucap Rudi.</p>
<p>Selaku Penasihat Hukum, Rudi meyakini bahwa para hakim di MA adalah orang-orang yang berintegritas. “Para hakim tentu tak ingin menggadaikan harga diri, harkat dan martabat dengan satu milliar rupiah misalnya,” tandas Rudi.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/03/savitri-siap-hadapi-kasasi-jpu-lphi-serukan-bakal-kawal-tuntas">Savitri Siap Hadapi Kasasi JPU, LPHI Serukan Bakal Kawal Tuntas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Para Saksi Korban Arisan Online Japo Bakal Kawal Tuntas Kasus yang Menjerat YPM</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/09/06/para-saksi-korban-arisan-online-japo-bakal-kawal-tuntas-kasus-yang-menjerat-ypm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Sep 2023 09:08:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Arisan online Japo]]></category>
		<category><![CDATA[Karangan bunga]]></category>
		<category><![CDATA[Korban arisan online Japo]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang pemeriksaan saksi pelapor]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa YPM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=365471</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan online arisan jatuh tempo (Japo) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (5/9/2023). Dalam sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi korban/para pelapor arisan online Japo dengan terdakwa YPM, seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah. NS (33), saksi pelapor [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/06/para-saksi-korban-arisan-online-japo-bakal-kawal-tuntas-kasus-yang-menjerat-ypm">Para Saksi Korban Arisan Online Japo Bakal Kawal Tuntas Kasus yang Menjerat YPM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan online arisan jatuh tempo (Japo) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (5/9/2023).</p>
<p>Dalam sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi korban/para pelapor arisan online Japo dengan terdakwa YPM, seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>NS (33), saksi pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan online arisan jatuh tempo (Japo) yang didampingi kuasa hukumnya, Putro Negoro Rekthosetho menyebut, dalam kasus ini dirinya telah dirugikan Rp.348.250.000.</p>
<p>&#8220;Dalam kasus arisan online Japo ini saya dirugikan Rp.348.250.000,&#8221; kata NS usai menjalani sidang di PN Semarang.</p>
<p>NS mengatakan, saat sidang yang mendatangkan tiga orang saksi pelapor itu ditanya beberapa pertanyaan oleh jaksa, hakim maupun pengacara. Ia disuruh menjelaskan kronologis awal masuk arisan online Japo tersebut.</p>
<p>Menurut NS, awal mula mengikuti arisan online Japo, dirinya diajak oleh YPM dengan iming-iming besar dari 10 hingga 30 persen. Ia sendiri mulai mengikuti arisan online Japo sejak tahun 2021, dan pada Maret 2022 arisan online tersebut mengalami kemacetan.</p>
<p>&#8220;Awal mula ketemu YPM di suatu perkumpulan pada tahun 2019. Kemudian pada tahun 2021 saya diajak mengikuti arisan Japo dengan iming-iming mau dikasih provit. Akan tetapi pada Maret 2022 macet, dan tak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan, akhirnya kami melaporkan kasus itu ke Polrestabes Semarang,&#8221; ungkap NS.</p>
<p>Ia berharap proses hukum yang menjerat terdakwa YPM ini berjalan lancar, dan hakim memberikan hukuman kepada terdakwa seadil-adilnya.</p>
<p>Saksi pelapor lainnya, WS, juga mengaku telah dibohongi oleh terdakwa YPM. &#8220;Dia banyak membohongi dengan janji-janji manis, katanya akan memberi provit, proyek, dan kerjaan-kerjaan lainnya, namun ternyata hanya bohong,&#8221; tandas WS.</p>
<p>Dalam kasus ini, WS dirugikan hingga Rp. 2,3 M lebih. &#8220;Saya mulai ikut arisan Japo ini pada Januari 2022, namun pada 20 Maret arisan tersebut macet,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Saat di persidangan saya ditanya hakim kok bisa ikut arisan sebanyak itu, ya karena saya diming-imingi provit,&#8221; tukasnya.</p>
<p>WS sendiri mengaku belum pernah ketemu dengan YPM. Ia selama ini hanya kenal melalui temannya via WA group.</p>
<p>&#8220;Saya berharap uang saya bisa kembali. Namun jika tak bisa kembali ya terdakwa harus dihukum seadil-adilnya dan akan kita kawal sampai tuntas,&#8221; terang WS.</p>
<p>Sementara itu satu saksi pelapor lain yang dihadirkan dalam sidang, HA juga menegaskan bakal mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam kasus ini ia dirugikan sebesar Rp.509.350.000.</p>
<p>Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan online arisan jatuh tempo (Japo) ini, ada 13 korban yang melapor ke Polrestabes Semarang, dan masih banyak korban lain yang akan melaporkan.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/06/para-saksi-korban-arisan-online-japo-bakal-kawal-tuntas-kasus-yang-menjerat-ypm">Para Saksi Korban Arisan Online Japo Bakal Kawal Tuntas Kasus yang Menjerat YPM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bermasalah, Pengelola Perumahan Cebolok Digugat di PN Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/09/07/mengalami-masalah-pengelola-perumahan-di-cebolok-digugat-di-pn-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Sep 2022 07:45:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[Mengalami masalah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelola]]></category>
		<category><![CDATA[Perumahan Cebolok]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=276758</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kampung Cebolok Semarang yang berlokasi dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), kini sudah berubah menjadi kawasan perumahan Mutiara Artery Regency. Sebelumnya pada pertengahan tahun 2021, tempat tersebut sempat menjadi sorotan publik usai penghuni liar yang menempatinya digusur paksa. Diketahui, pengelola perumahan tersebut yakni PT Mutiara Arteri Property ternyata mengalami masalah. Bahkan mereka [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/07/mengalami-masalah-pengelola-perumahan-di-cebolok-digugat-di-pn-semarang">Bermasalah, Pengelola Perumahan Cebolok Digugat di PN Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kampung Cebolok Semarang yang berlokasi dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), kini sudah berubah menjadi kawasan perumahan Mutiara Artery Regency.</p>
<p>Sebelumnya pada pertengahan tahun 2021, tempat tersebut sempat menjadi sorotan publik usai penghuni liar yang menempatinya digusur paksa.</p>
<p>Diketahui, pengelola perumahan tersebut yakni PT Mutiara Arteri Property ternyata mengalami masalah. Bahkan mereka digugat oleh Budiarto Siswojo selaku pemilik asal tanah di kawasan Cebolok tersebut.</p>
<p>Penggugat menyebut jika PT Mutiara Arteri Property telah wanprestasi karena mengingkari kesepakatan jual beli tanah seluas kurang lebih 15 hektar yang kini sudah dipecah menjadi 300-an sertifikat.</p>
<p>Dari fakta persidangan diketahui pembelian tanah belum dibayar lunas tetapi tergugat sudah menguasai sertifikat.</p>
<p>Selain itu, PT Mutiara Arteri Property juga digugat karena diduga memberikan keterangan tidak benar tentang luas tanah yang menjadi objek jual beli, sehingga terjadi overlapping sertifikat.</p>
<p>Sementara kuasa hukum tergugat, Michael Deo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang belum bersedia memberikan keterangan terkait kasus tersebut. &#8220;Maaf ya kami buru-buru, mau ada urusan, belum bisa memberi keterangan,&#8221; ujar Deo di PN Semarang, Rabu (7/9/2022).</p>
<p>Evarisan dan Joko Susanto, selaku kuasa hukum penggugat membenarkan telah melayangkan dua gugatan terhadap PT Mutiara Arteri Property bersama direktur dan komisarisnya.</p>
<p>Joko mengatakan jika pihaknya telah melayangkan dua gugatan terhadap PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya.</p>
<p>&#8220;Iya benar, gugatan pertama terkait wanprestasi, yang kedua gugatan perbuatan melawan hukum. Semuanya masih proses sidang di pengadilan,&#8221; terang Joko.</p>
<p>Joko berharap permasalahan ini bisa segera selesai. Namun menurutnya semua tergantung para pihak. Dirinya mengimbau kepada konsumen agar berhati-hati jika ingin membeli properti. Sebab banyak perumahan yang bermasalah.</p>
<p>&#8220;Kami tidak menyebut bahwa PT Mutiara Arteri Property bermasalah, hanya saja konsumen perlu hati-hati, mengingat ini masih ada proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang,&#8221; tandas Joko.</p>
<p>&#8220;Kita tunggu saja proses hukumnya biar selesai. Takutnya konsumen sudah bayar lunas, namun pihak pengembang belum bayar lunas ke pemilik tanah asal. Jadi<br />
biar konsumen nunggu proses hukum selesai, biar tidak ketar-ketir,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/07/mengalami-masalah-pengelola-perumahan-di-cebolok-digugat-di-pn-semarang">Bermasalah, Pengelola Perumahan Cebolok Digugat di PN Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Pencabulan oleh Ayah Tiri Digelar, Dibacakan Keterangan Saksi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/05/18/sidang-kasus-pencabulan-oleh-ayah-tiri-digelar-dibacakan-keterangan-saksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 May 2022 23:04:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Oleh ayah tiri]]></category>
		<category><![CDATA[Pembacaan keterangan saksi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=252248</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang kasus dugaan pencabulan seorang anak oleh ayah tirinya yang berlangsung secara tertutup pada Selasa (17/5/2022). Menurut hakim anggota PN Semarang yang juga sebagai Humas PN, Kukuh Subyakto, dalam persidangan hanya dibacakan keterangan saksi yang merupakan orang tua korban, karena posisi saksi berada di luar pulau. Walaupun [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/05/18/sidang-kasus-pencabulan-oleh-ayah-tiri-digelar-dibacakan-keterangan-saksi">Sidang Kasus Pencabulan oleh Ayah Tiri Digelar, Dibacakan Keterangan Saksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang kasus dugaan pencabulan seorang anak oleh ayah tirinya yang berlangsung secara tertutup pada Selasa (17/5/2022).</p>
<p>Menurut hakim anggota PN Semarang yang juga sebagai Humas PN, Kukuh Subyakto, dalam persidangan hanya dibacakan keterangan saksi yang merupakan orang tua korban, karena posisi saksi berada di luar pulau.</p>
<p>Walaupun sempat diprotes pihak terdakwa, namun keterangan saksi tetap dibacakan. Karena menurut Kukuh, dalam KUHP sudah mengatur bahwa saksi yang sudah disumpah dan tempat tinggalnya jauh, maka tidak harus hadir dalam sidang.</p>
<p>“Saksi adalah ayah kandung korban. Secara umum, keterangan saksi hanya mendengar cerita dari korban, tidak melihat langsung (pencabulannya),” ujar Kukuh.</p>
<p>Kukuh menyampaikan bahwa sebenarnya jaksa penuntut umum mengadendakan untuk menghadirkan dua saksi ahli, yakni dari ahli forensik dan ahli psikologi.</p>
<p>Namun, lanjut Kukuh, kedua saksi ahli belum bisa datang. Untuk itu sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (19/5/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.</p>
<p>Diketahui, kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, yang diduga dilakukan oleh RD, ayah tiri korban.</p>
<p>Selanjutnya ibu korban memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum, dengan melaporkannya di Polrestabes Semarang, yang mana pencabulan tersebut diketahui sudah dilakukan sejak korban berusia sekitar 4 tahun.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/05/18/sidang-kasus-pencabulan-oleh-ayah-tiri-digelar-dibacakan-keterangan-saksi">Sidang Kasus Pencabulan oleh Ayah Tiri Digelar, Dibacakan Keterangan Saksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Advokat Pelaku Ujaran Kebencian SARA Divonis 9 Bulan Penjara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/11/22/advokat-pelaku-ujaran-kebencian-sara-divonis-9-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Nov 2021 15:15:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hate Speech]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ujaran Kebencian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=212756</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Winindya Satriya, seorang advokat di Semarang, lantaran terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian berbau SARA melalui media sosial. &#160; Dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Senin (22/11/2021), ketua majelis hakim, Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, membacakan amar putusan vonis kepada terdakwa karena [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/22/advokat-pelaku-ujaran-kebencian-sara-divonis-9-bulan-penjara">Advokat Pelaku Ujaran Kebencian SARA Divonis 9 Bulan Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>) – Pengadilan Negeri (<a href="http://pn-semarangkota.go.id">PN</a>) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Winindya Satriya, seorang advokat di Semarang, lantaran terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian berbau SARA melalui media sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Senin (22/11/2021), ketua majelis hakim, Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, membacakan amar putusan vonis kepada terdakwa karena melanggar Pasal 45A Junto Pasal 28 UU RI No.19/2016, atau melanggar UU ITE.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam amar putusan tersebut, terdakwa terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terdakwa dalam kurun waktu 12 – 15 September 2020 melalui akun Facebooknya mengunggah empat postingan status mengandung ujaran kebencian berbau SARA, walaupun kini sudah dihapus oleh yang bersangkutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu unggahan yang dinilai paling menyinggung soal SARA adalah postingan; ‘China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat’.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain menjatuhkan hukuman pidana 9 bulan penjara, PN Semarang juga mengenakan denda Rp.10 juta kepada terdakwa yang apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan tambahan hukuman 2 bulan penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini sendiri mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian khalayak publik selama beberapa waktu belakangan ini. Bahkan Komisi Yudisial (KS) sampai menerjunkan tim untuk memantau langsung dan mendokumentasikan seluruh jalannya persidangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Hery Priyono</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/22/advokat-pelaku-ujaran-kebencian-sara-divonis-9-bulan-penjara">Advokat Pelaku Ujaran Kebencian SARA Divonis 9 Bulan Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA Dituntut 1,4 Tahun Penjara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/11/17/terdakwa-kasus-ujaran-kebencian-berbau-sara-dituntut-14-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Nov 2021 12:30:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hate Speech]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ujaran Kebencian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=211576</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasus ujaran kebencian berbau SARA yang melibatkan seorang advokat Kota Semarang menjadi terdakwa, kini memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). &#160; Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (17/11/2021), JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Oktoni, menuntut terdakwa Winindya Satriya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/17/terdakwa-kasus-ujaran-kebencian-berbau-sara-dituntut-14-tahun-penjara">Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA Dituntut 1,4 Tahun Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>) – Kasus ujaran kebencian berbau SARA yang melibatkan seorang advokat Kota Semarang menjadi terdakwa, kini memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam sidang di Pengadilan Negeri (<a href="http://pn-semarangkota.go.id">PN</a>) Semarang, Rabu (17/11/2021), JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Oktoni, menuntut terdakwa Winindya Satriya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Hal ini terindikasi ditujukan kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu terkait dengan Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Menuntut terdakwa pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 4 bulan,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut Oktoni mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun pertimbangan hal yang menjadi memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai masih muda sehingga dapat memperbaiki kesalahannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ujaran kebencian yang berbau SARA yang melibatkan seorang advokat menjadi terdakwa ini menjadi sorotan publik secara luas. Bahkan, Komisi Yudisial sampai terjun langsung memantau jalannya seluruh persidangan dan mendokumentasikannya.</p>
<p><strong><em>Hery Priyono</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/17/terdakwa-kasus-ujaran-kebencian-berbau-sara-dituntut-14-tahun-penjara">Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA Dituntut 1,4 Tahun Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi Yudisial Pantau Kasus Ujaran Kebencian SARA Advokat Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/11/16/komisi-yudisial-pantau-kasus-ujaran-kebencian-sara-advokat-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Nov 2021 14:03:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[SARA]]></category>
		<category><![CDATA[Ujaran Kebencian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=211250</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah kerja Jawa Tengah  memantau kasus ujaran kebencian (hate speech) berbau SARA dengan terdakwa salah seorang advokat di Kota Semarang yang saat ini sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. &#160; Tak tanggung-tanggung, lantaran menjadi sorotan dan perhatian publik, KY Jateng sampai menerjunkan tim pemantau langsung dan mendokumentasikan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/16/komisi-yudisial-pantau-kasus-ujaran-kebencian-sara-advokat-semarang">Komisi Yudisial Pantau Kasus Ujaran Kebencian SARA Advokat Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah kerja Jawa Tengah  memantau kasus ujaran kebencian (hate speech) berbau SARA dengan terdakwa salah seorang advokat di Kota Semarang yang saat ini sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri (<a href="https://pn-semarangkota.go.id">PN</a>) Semarang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak tanggung-tanggung, lantaran menjadi sorotan dan perhatian publik, KY Jateng sampai menerjunkan tim pemantau langsung dan mendokumentasikan seluruh kegiatan persidangan kasus tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami sengaja melihat langsung jalannya persidangan. Selain sebagai kewajiban, alasan pertimbangan lainnya adalah kasus ini menarik perhatian warga dan ada permintaan dari masyarakat,” kata Perwakikan Penghubung Komisi Yudisial Jateng, Siti Aliffah, Selasa (16/11/2021).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ujaran kebencian berbau SARA dengan terdakwa seorang advokat tersebut, bermula dari adanya laporan orang yang merasa dirugikan akibat unggahan postingan status di akun Facebook terdakwa, Winindya Satriya, beberapa waktu lalu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun beberapa postingan terdakwa yang dilaporkan, yang paling menonjol adalah; ‘China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat’.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PN Semarang dalam agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi, Selasa (16/11/2021), menghadirkan Penyidik Reskrimsus Polda Jateng, Satria Adriana, untuk dimintai konfirmasi fakta proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami (penyidik) menyimpulkan, postingan terdakwa mengarah kepada ujaran kebencian yang mengandung SARA. Dia (terdakwa) menyinggung ras China,&#8221; kata saksi saat memberi keterangan dalam sidang di PN Semarang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saksi menegaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan memenuhi unsur delik. Termasuk mendengar keterangan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli digital forensik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Meskipun postingan itu tidak spesifik ditujukan ke pelapor, tetapi faktanya telah menyinggung pelapor. Perkara ini bukan delik aduan, tapi delik umum. Sehingga siapa pun yang melihat atau merasa dirugikan dapat melaporkan ke kami,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Atas kasus tersebut, terdakwa Winindya Satriya dikenakan pasal ITE UU RI No.11/2008.</p>
<p><strong><em>Hery Priyono</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/16/komisi-yudisial-pantau-kasus-ujaran-kebencian-sara-advokat-semarang">Komisi Yudisial Pantau Kasus Ujaran Kebencian SARA Advokat Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua KSP Intidana Divonis Bebas usai Didakwa Pemalsuan Dokumen</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/11/13/ketua-ksp-intidana-divonis-bebas-usai-didakwa-pemalsuan-dokumen</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/11/13/ketua-ksp-intidana-divonis-bebas-usai-didakwa-pemalsuan-dokumen#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Nov 2021 06:45:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[KSP Intidana]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan Dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[PN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=210552</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang manjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman. Budiman sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu data otentik, atau membuat surat/dokumen palsu sebagaimana Pasal 263 subsidair 266 KUHP. Kuasa hukum [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/13/ketua-ksp-intidana-divonis-bebas-usai-didakwa-pemalsuan-dokumen">Ketua KSP Intidana Divonis Bebas usai Didakwa Pemalsuan Dokumen</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>) &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang manjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) <a href="http://kspintidana.com">Intidana</a>, Budiman Gandi Suparman.</p>
<p>Budiman sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu data otentik, atau membuat surat/dokumen palsu sebagaimana Pasal 263 subsidair 266 KUHP.</p>
<p>Kuasa hukum Budiman Gandi dari Legge Law Office, Satria Winisuddha menyatakan, putusan majelis hakim yang diketuai Retno Damayanti membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait pemalsuan dokumen tidak terbukti.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan fakta-fakta persidangan, dan keterangan dari para saksi menunjukkan bahwa saudara Budiman secara sah dan sesuai dengan undang-undang, terpilih menjadi ketua umum,&#8221; kata Satria, di Kantor KSP Intidana, Jumat (12/11/2021).</p>
<p>Ia menyebut, pihaknya menerima hasil putusan perkara yang berlangsung di PN Semarang, Kamis 11 November 2021 tersebut. Vonis itu dinilai sudah sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan.</p>
<p>Satria menyadari, perkara ini memang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, pihaknya siap jika jaksa penuntut umum dalam perkara ini menempuh upaya hukum lanjutan (kasasi) ke Mahkamah Agung.</p>
<p>&#8220;Dari putusan ini sekaligus menegaskan bahwa aset milik KSP Intidana yang dikuasai oleh oknum/pihak tertentu selama enam tahun harus dikembalikan. Itu juga disebutkan dalam amar putusan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, vonis hakim membuktikan kepengurusan KSP ini telah teruji keabsahannya. Rapat Anggota Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi suatu koperasi sesuai UU Perkoperasian dan UKM RI Nomor 25 Tahun 1992 serta AD/ART KSP tersebut.</p>
<p>Satria juga mengungkapkan, KSP Intidana kepengurusan baru telah berhasil melunasi kewajiban skema pembayaran I-III sesuai putusan Homologasi senilai Rp 133 miliar, dan sekarang sedang berjalan skema IV dan V.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya putusan ini, kami berharap tidak ada upaya hukum apapun yang dilakukan anggota KSP Intidana. Karena justru akan membuang waktu dan tenaga sehingga mengganggu operasional KSP Intidana,&#8221; harapnya.</p>
<p>Sementara itu, Budiman Gandi Suparman mengaku lega dengan putusan bebas dari majelis hakim PN Semarang. Dengan begitu, dirinya bisa fokus menjalankan homologasi KSP Intidana dengan para anggota.</p>
<p>&#8220;Adanya putusan ini tentu membuat semuanya menjadi jelas dan saya juga lega. Karena saya sudah lima kali dilaporkan, meski laporan sebelum-sebelumnya telah di-SP3 (dihentikan),&#8221; katanya.</p>
<p>Ia berharap, ke depannya prinsip &#8220;PRESISI&#8221; yang digaungkan Kapolri yaitu penegakan hukum yang berkeadilan, hendaknya menjadi panglima di negera ini. Ia menginginkan, proses penegakan hukum jangan sampai tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.</p>
<p><strong>Hery Priyono</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/13/ketua-ksp-intidana-divonis-bebas-usai-didakwa-pemalsuan-dokumen">Ketua KSP Intidana Divonis Bebas usai Didakwa Pemalsuan Dokumen</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/11/13/ketua-ksp-intidana-divonis-bebas-usai-didakwa-pemalsuan-dokumen/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>