<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Persidangan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/persidangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 May 2026 12:08:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Persidangan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Notaris Pembuat Akta Ungkap Kronologi Pinjaman Rp 16 M Yoyok Sukawi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/26/notaris-pembuat-akta-ungkap-kronologi-pinjaman-rp-16-m-yoyok-sukawi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 12:08:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penggugat]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjam Meminjam]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Sisa Pokok]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Tergugat]]></category>
		<category><![CDATA[Wanprestasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=561625</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Kasus wanprestasi terkait pinjam meminjam uang senilai Rp 16 miliar, antara Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman (Penggugat) dan AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi sebagai pihak peminjam (Tergugat), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (26/5/2026). Sidang perkara perdata itu dimulai pukul 09.30 WIB, dipimpin Hakim Ketua, T Benny Eko Supriyadi. Agenda persidangan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/26/notaris-pembuat-akta-ungkap-kronologi-pinjaman-rp-16-m-yoyok-sukawi">Notaris Pembuat Akta Ungkap Kronologi Pinjaman Rp 16 M Yoyok Sukawi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Kasus wanprestasi terkait pinjam meminjam uang senilai Rp 16 miliar, antara Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman (Penggugat) dan AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi sebagai pihak peminjam (Tergugat), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (26/5/2026).</p>
<p>Sidang perkara perdata itu dimulai pukul 09.30 WIB, dipimpin Hakim Ketua, T Benny Eko Supriyadi. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat, notaris Sri Wahyuningsih SH MKn.</p>
<p>Notaris inilah yang membuat akta perjanjian pinjam meminjam antara Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman, dan AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi, sebagai pihak peminjam. Hadir dalam sidang kali ini, kuasa hukum dari masing-masing pihak.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/perkuat-kejayaan-sebagai-sekolah-ukir-pengurus-ikatan-alumni-smkn-2-jepara-terbentuk">Perkuat Kejayaan Sebagai Sekolah Ukir, Pengurus Ikatan  Alumni SMKN 2 Jepara Terbentuk  </a></strong></p>
<p>Dalam keterangannya di persidangan, Sri Wahyuningsih menjelaskan, perjanjian pinjam meminjam itu tertuang dalam Akta Nomor 02, tertanggal 1 November 2024, yang dibuat di hadapannya.</p>
<p>Sri Wahyuningsih menjelaskan, pembayaran pinjaman dilakukan bertahap, sebanyak lima kali angsuran, mulai November 2024 hingga Maret 2025. Adapun nominalnya berbeda-beda, berkisar antara Rp 2-5 miliar.</p>
<p>Dia juga menerangkan, dalam perjanjian itu, Yoyok Sukawi menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774, yang ada di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/pencuri-tas-jamaah-masjid-di-kudus-dibekuk-polisi-uang-rp-5-juta-raib">Pencuri Tas Jamaah Masjid di Kudus Dibekuk Polisi, Uang Rp 5 Juta Raib</a></strong></p>
<p>Jaminan itu tercatat atas nama Kartina Sukawati, AS Sukawijaya dan Suka Adhisatya, dimana atas jaminan itu, dibuat Akta Kuasa Menjual, yang ditandatangani Yoyok Sukawi, Kartina Sukawati. Sedangkan Suka Adhisatya dikuasakan pada Sri Poncowati. Saat ini, rumah yang menjadi jaminan hutang itu, diketahui ditempati Sukawi Sutarip.</p>
<p>&#8221;Saya juga pernah ke tempat itu, tanahnya luas, rumahnya besar. Saya juga kenal dengan Pak Sukawi,&#8221; jawab Sri, saat ditanya hakim.</p>
<p>Dalam persidangan, Sri Wahyuningsih juga mengungkapkan, dirinya sempat membantu menjualkan tanah milik Yoyok Sukawi di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Penjualan itu dimaksudkan, agar hasilnya dapat digunakan untuk membayar kewajiban angsuran pinjaman Yoyok Sukawi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/bank-jateng-dukung-asosiasi-dplk-dorong-industri-dplk-yang-berintegritas-modern-dan-inovatif">Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif</a></strong></p>
<p>Tanah itu akhirnya terjual, dengan nilai sekitar Rp 7 miliar. Namun dana hasil penjualan, tidak digunakan untuk membayar kewajiban utangnya. Diperoleh informasi, sebagian uang itu justru digunakan untuk membangun dapur MBG (Makan Bergizi Gratis).</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Indra Parito Utomo SHI MHI menyatakan, Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji, atas kewajiban pembayaran pinjaman. Tergugat sudah pinjam uang Rp 16 miliar, namun hingga jatuh tempo Maret 2025, baru membayar sekitar Rp 3 miliar.</p>
<p>Disampaikan dia, kliennya hanya meminta agar tergugat segera melunasi sisa pokok pinjaman sebesar Rp 13 miliar, beserta biaya -biaya lain yang disepakati dalam perjanjian. &#8221;Kami berharap, pihak Tergugat segera membayar pinjaman itu,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/26/pembangunan-sekolah-rakyat-di-grobogan-belum-bisa-dimulai-ini-kata-kepala-dinas-sosial">Pembangunan Sekolah Rakyat di Grobogan Belum Bisa Dimulai, Ini Kata Kepala Dinas Sosial</a></strong></p>
<p>Dia menambahkan, sebelum perkara dibawa ke jalur hukum, kedua pihak telah menempuh upaya mediasi hingga dua kali. Namun upaya itu tidak menemukan titik penyelesaian.</p>
<p>Sejauh ini, perkara itu telah menjalani sembilan kali persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/6/2026) mendatang.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/26/notaris-pembuat-akta-ungkap-kronologi-pinjaman-rp-16-m-yoyok-sukawi">Notaris Pembuat Akta Ungkap Kronologi Pinjaman Rp 16 M Yoyok Sukawi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Harus Diuji secara Objektif</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/12/gugatan-perbuatan-melawan-hukum-harus-diuji-secara-objektif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 08:45:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559209</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Zaenal Arifin SH MKn, belum lama ini menjadi ahli dalam persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kehadiran Zaenal sebagai ahli hukum itu, bertujuan memberikan pandangan akademik dan penjelasan yuridis, terkait aspek-aspek hukum perdata yang menjadi pokok sengketa para [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/gugatan-perbuatan-melawan-hukum-harus-diuji-secara-objektif">Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Harus Diuji secara Objektif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Zaenal Arifin SH MKn, belum lama ini menjadi ahli dalam persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.</p>
<p>Kehadiran Zaenal sebagai ahli hukum itu, bertujuan memberikan pandangan akademik dan penjelasan yuridis, terkait aspek-aspek hukum perdata yang menjadi pokok sengketa para pihak dalam perkara itu.</p>
<p>Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Zaenal Arifin menjelaskan, prinsip utama dalam penyelesaian perkara perdata yakni, menjamin adanya perlindungan hak dan kedudukan hukum yang seimbang, bagi seluruh pihak yang berperkara.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/12/pelatihan-microsoft-office-word-untuk-perangkat-desa-mranggen">Pelatihan Microsoft Office Word untuk Perangkat Desa Mranggen</a></strong></p>
<p>Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum harus diuji secara objektif, berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan hukum perdata, termasuk adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausalitas, antara perbuatan dan kerugian yang timbul.</p>
<p>&#8221;Dalam proses peradilan perdata, para pihak pada dasarnya memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, hakim harus mempertimbangkan seluruh alat bukti, argumentasi, dan fakta persidangan secara proporsional, agar tercipta putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,&#8221; ujar Zaenal dalam keterangannya usai persidangan.</p>
<p>Menurutnya, kehadiran ahli dalam persidangan, bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan memberikan penjelasan akademik, guna membantu majelis hakim memperoleh gambaran hukum yang lebih komprehensif, terhadap substansi perkara yang sedang diperiksa.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/12/dosen-magister-hukum-usm-jadi-ahli-soal-dugaan-korupsi-dana-haji">Dosen Magister Hukum USM Jadi Ahli Soal Dugaan Korupsi Dana Haji</a></strong></p>
<p>Dia berharap, proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas due process of law.</p>
<p>Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, harus menjadi sarana pencarian keadilan, yang memberikan ruang setara bagi para pihak, untuk mempertahankan hak-haknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>&#8221;Saya berharap, perkara ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan bermartabat, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dia menambahkan, kehadiran akademisi sebagai ahli dalam proses peradilan dinilai penting, untuk memperkuat pertimbangan hukum hakim, khususnya dalam perkara-perkara perdata yang memerlukan penafsiran dan kajian akademik secara mendalam, terhadap norma hukum yang berlaku.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/gugatan-perbuatan-melawan-hukum-harus-diuji-secara-objektif">Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Harus Diuji secara Objektif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hukum Berpotensi Disalahgunakan sebagai Alat Legitimasi Kekuasaan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/18/hukum-berpotensi-disalahgunakan-sebagai-alat-legitimasi-kekuasaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 12:17:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Amicus Curiae]]></category>
		<category><![CDATA[Aspek Formal]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur Kredit UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pimpinan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Proses Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sahabat Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554672</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Persidangan kasus yang menjerat mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Farid Wajdi, ternyata mendapat perhatian serius dari mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas. Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026), Busyro memberikan penjelasan terkait pandangan hukumnya, sebagai amicus curiae. Ditegaskan dia, kehadirannya sebagai &#8220;sahabat pengadilan&#8221;, bukan untuk membela salah satu pihak. Melainkan guna memastikan proses [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/18/hukum-berpotensi-disalahgunakan-sebagai-alat-legitimasi-kekuasaan">Hukum Berpotensi Disalahgunakan sebagai Alat Legitimasi Kekuasaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Persidangan kasus yang menjerat mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Farid Wajdi, ternyata mendapat perhatian serius dari mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas.</p>
<p>Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026), Busyro memberikan penjelasan terkait pandangan hukumnya, sebagai <em>amicus curiae</em>. Ditegaskan dia, kehadirannya sebagai &#8220;sahabat pengadilan&#8221;, bukan untuk membela salah satu pihak. Melainkan guna memastikan proses hukum berjalan dalam koridor keadilan yang utuh.</p>
<p>&#8221;Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada aspek formal pembuktian. Yang lebih penting, apakah keadilan benar-benar hadir dalam proses itu,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/18/taj-yasin-ajak-pengusaha-perkuat-ekonomi-syariah-di-jateng">Taj Yasin Ajak Pengusaha Perkuat Ekonomi Syariah di Jateng</a></strong></p>
<p>Busyro juga menyoroti pentingnya menjaga prinsip d<em>ue process of law</em>, yakni proses hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Dia mengingatkan, tanpa kontrol yang kuat, hukum berpotensi disalahgunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan.</p>
<p>Menurutnya, kekhawatiran publik terhadap praktik kriminalisasi dan bias penegakan hukum, harus dijawab dengan proses peradilan yang terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&#8221;Ketika hukum mulai digunakan untuk kepentingan sempit, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib terdakwa. Tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistim peradilan,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/18/inovasi-haji-2024-kebahagiaan-jamaah-haji-indonesia">Inovasi Haji 2024, Kebahagiaan Jamaah Haji Indonesia</a></strong></p>
<p>Busyro juga menekankan, semangat pemberantasan korupsi harus tetap berjalan, seiring dengan prinsip keadilan. Penegakan hukum yang terburu-buru atau tidak proporsional, justru berisiko melemahkan agenda antikorupsi itu sendiri.</p>
<p>Dia menempatkan peran hakim sebagai kunci, dalam menjaga keseimbangan itu. Menurutnya, hakim harus mampu menghadirkan keadilan substantif, tidak hanya sekadar menerapkan norma hukum secara tekstual.</p>
<p>Masuknya pandangan <em>amicus curiae</em> ini, menandai perkara kasus kredit macet PT Sritex, yang menyeret nama Babay Farid Wajdi, telah berkembang menjadi isu yang lebih luas, menyangkut arah dan integritas penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/18/hukum-berpotensi-disalahgunakan-sebagai-alat-legitimasi-kekuasaan">Hukum Berpotensi Disalahgunakan sebagai Alat Legitimasi Kekuasaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penghubung Komisi Yudisial Jateng Pantau Persidangan Sengketa Pemilu di PTUN Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/10/18/penghubung-komisi-yudisial-jateng-pantau-persidangan-sengketa-pemilu-di-ptun-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Oct 2024 07:54:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pantau]]></category>
		<category><![CDATA[Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=441831</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Meski Pemilu legislatif 2024 telah usai, namun masih menyisakan beberapa perkara yang kini bergulir di PTUN Semarang. Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah melakukan pemantauan terhadap beberapa persidangan perkara gugatan sengketa Pemilu yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, belum lama ini. Kegiatan ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/18/penghubung-komisi-yudisial-jateng-pantau-persidangan-sengketa-pemilu-di-ptun-semarang">Penghubung Komisi Yudisial Jateng Pantau Persidangan Sengketa Pemilu di PTUN Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Meski Pemilu legislatif 2024 telah usai, namun masih menyisakan beberapa perkara yang kini bergulir di PTUN Semarang.</p>
<p>Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah melakukan pemantauan terhadap beberapa persidangan perkara gugatan sengketa Pemilu yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, belum lama ini.</p>
<p>Kegiatan ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel, juga sebagai komitmen Komisi Yudisial mengawal proses penegakan hukum berjalan dengan baik.</p>
<p>Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah, Muhammad Farhan menekankan pentingnya integritas dan objektivitas dalam penanganan perkara, terutama terkait dengan kepentingan publik.</p>
<p>&#8220;Kami ingin memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan peraturan yang berlaku,&#8221; ujar Farhan.</p>
<p>Menurut Farhan, persidangan ini melibatkan sejumlah pihak yang menggugat keputusan KPU terkait penetapan calon legislatif terpilih pada Pemilu Februari 2024. Diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi penyelesaian sengketa Pemilu di masa mendatang. &#8220;KY berkomitmen terus memantau dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil dalam proses demokrasi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kegiatan pemantauan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, serta proses Pemilu yang transparan dan akuntabel. Selain itu kegiatan pemantauan ini juga sebagai bagian upaya untuk menjaga marwah hakim dari perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di pengadilan.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/18/penghubung-komisi-yudisial-jateng-pantau-persidangan-sengketa-pemilu-di-ptun-semarang">Penghubung Komisi Yudisial Jateng Pantau Persidangan Sengketa Pemilu di PTUN Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PKY Jateng Lakukan Pengawasan Persidangan Perkara Pidana Pemilu di PN Wonosobo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/20/pky-jateng-lakukan-pengawasan-persidangan-perkara-pidana-pemilu-di-pn-wonosobo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2024 13:37:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantauan]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[PKY Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[PN Wonosobo]]></category>
		<category><![CDATA[TP Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=405511</guid>

					<description><![CDATA[<p>WONOSOBO (SUARABARU.ID) &#8211; Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah melakukan pemantauan persidangan perkara pidana pemilu yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Rabu (20/3/2024). Pemantauan tersebut dalam rangka memastikan integritas dan transparansi penegakan hukum terkait pemilu 2024. Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan menjelaskan, beberapa aspek penting dalam pemantauan persidangan ini untuk memastikan bahwa hakim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/20/pky-jateng-lakukan-pengawasan-persidangan-perkara-pidana-pemilu-di-pn-wonosobo">PKY Jateng Lakukan Pengawasan Persidangan Perkara Pidana Pemilu di PN Wonosobo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WONOSOBO (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah melakukan pemantauan persidangan perkara pidana pemilu yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Rabu (20/3/2024).</p>
<p>Pemantauan tersebut dalam rangka memastikan integritas dan transparansi penegakan hukum terkait pemilu 2024.</p>
<p>Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan menjelaskan, beberapa aspek penting dalam pemantauan persidangan ini untuk memastikan bahwa hakim yang menangani perkara ini mematuhi standar etika dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sehingga para pihak yang terlibat mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku atas perkara ini.</p>
<p>&#8220;Kegiatan pemantauan ini juga merupakan upaya dari Komisi Yudisial untuk mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Diketahui dalam perkara pidana pemilu ini melibatkan salah satu Komisioner pada KPU Kabupaten Wonosobo yang didakwa mengarahkan kepada PPK untuk memilih salah satu capres pada pemilu 2024.</p>
<p>Farhan menyebut, perkara ini sudah sampai tahap akhir setelah enam hari disidangkan.</p>
<p>&#8220;Melalui pengawasan ini, Komisi Yudisial berkomitmen mendukung terciptanya sistem peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara pidana pemilu, sehingga pesta demokrasi mendapatkan legitimasi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/20/pky-jateng-lakukan-pengawasan-persidangan-perkara-pidana-pemilu-di-pn-wonosobo">PKY Jateng Lakukan Pengawasan Persidangan Perkara Pidana Pemilu di PN Wonosobo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PKY Jateng Lakukan Pemantauan Persidangan Perkara Pidana Pemilu</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/27/pky-jateng-lakukan-pemantauan-persidangan-perkara-pidana-pemilu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jan 2024 07:23:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[pantau]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[PKY Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=395892</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURWOREJO (SUARABARU.ID) &#8211; Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan pemantauan persidangan perkara pidana pemilu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, baru-baru ini. Diketahui, kasus ini berawal dari tersebarnya video yang mengkampanyekan seorang caleg oleh anak di bawah umur. Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan mengatakan, dalam persidangan ini, pihak jaksa mendakwa seorang caleg DPRD [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/27/pky-jateng-lakukan-pemantauan-persidangan-perkara-pidana-pemilu">PKY Jateng Lakukan Pemantauan Persidangan Perkara Pidana Pemilu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURWOREJO (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan pemantauan persidangan perkara pidana pemilu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, baru-baru ini.</p>
<p>Diketahui, kasus ini berawal dari tersebarnya video yang mengkampanyekan seorang caleg oleh anak di bawah umur.</p>
<p>Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan mengatakan, dalam persidangan ini, pihak jaksa mendakwa seorang caleg DPRD Purworejo yang diduga kampanye melibatkan anak di bawah umur sebagai bentuk pelanggaran hukum pemilu yang secara tegas dilarang oleh undang-undang pemilu.</p>
<p>Perkara yang teregister nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr pada Agenda sidang hari ini dilakukan secara maraton, yakni pemeriksaan terdakwa kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.</p>
<p>Setelah sidang diskors dilanjutkan pembacaan pledoi, sedangkan replik serta duplik diajukan secara lesan, mengingat limitasi waktu yang diberikan oleh undang-undang dalam pemeriksaan perkara pidana pemilu di Pengadilan hanya tujuh hari.</p>
<p>&#8220;Pemantauan persidangan pemilu merupakan program prioritas nasional Komisi Yudisial RI dalam rangka mengawal proses demokrasi menjelang pemilu 2024. Selain itu pemantauan ini untuk memastikan bahwa proses persidangan dalam penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan,&#8221; terang Farhan.</p>
<p>Selain itu pemantauan ini juga sebagai upaya advokasi terhadap hakim dalam rangka mencegah terjadinya intervensi maupun adanya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.</p>
<p>Sidang akan digelar kembali pada hari Senin (29/1) dengan agenda pembacaan putusan.Diketahui persidangan ini menjadi perhatian masyarakat, karena melibatkan anak di bawah umur dalam berkampanye.</p>
<p>Diharapkan putusan yang diambil oleh pengadilan nantinya dapat menjadi preseden penting dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/27/pky-jateng-lakukan-pemantauan-persidangan-perkara-pidana-pemilu">PKY Jateng Lakukan Pemantauan Persidangan Perkara Pidana Pemilu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PKY Jateng Lakukan Kunjungan ke Bawaslu, Koordinasi Pemantauan Persidangan Pemilu 2024</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/26/pky-jateng-lakukan-kunjungan-ke-bawaslu-koordinasi-pemantauan-persidangan-pemilu-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jan 2024 06:09:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kunjungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemantauan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[PKY Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=395657</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan kunjungan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Jumat ( Kunjungan ini untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara kedua lembaga dalam pemantauan persidangan terkait pemilu tahun 2024. Dalam kunjungannya, Koordinator PKY Jawa Tengah, Muhammad Farhan didampingi PIC pemantauan dan sosialisasi serta mahasiswa magang. &#8220;Kegiatan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/26/pky-jateng-lakukan-kunjungan-ke-bawaslu-koordinasi-pemantauan-persidangan-pemilu-2024">PKY Jateng Lakukan Kunjungan ke Bawaslu, Koordinasi Pemantauan Persidangan Pemilu 2024</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan kunjungan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Jumat (</p>
<p>Kunjungan ini untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara kedua lembaga dalam pemantauan persidangan terkait pemilu tahun 2024.</p>
<p>Dalam kunjungannya, Koordinator PKY Jawa Tengah, Muhammad Farhan didampingi PIC pemantauan dan sosialisasi serta mahasiswa magang.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari deklarasi bersama KY, KPU, Bawaslu, Perludem, FH UI dalam pengawasan persidangan pemilu tahun 2024 beberapa waktu lalu. Komisi Yudisial berkomitmen menjaga independensi peradilan dan memastikan proses persidangan pemilu berlangsung secara transparan dan adil,&#8221; jelasnya</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk saling berbagi informasi terkait perkembangan persidangan pemilu, potensi konflik, dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menjaga integritas pemilu.</p>
<p>Koordinasi yang baik antara PKY Jawa Tengah dan Bawaslu Jateng diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemantauan, serta meminimalkan risiko pelanggaran hukum selama proses pemilu berlangsung.</p>
<p>&#8220;Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan pemilu tahun 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat,&#8221; ujar anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin.</p>
<p>Dalam pertemuan juga dibahas terkait upaya pencegahan dan penanganan potensi sengketa pemilu di masa mendatang. Dan langkah-langkah konkret untuk memperkuat kerja sama antara Komisi Yudisial dan Bawaslu dengan pertukaran informasi.</p>
<p>Kunjungan ini mencerminkan sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi di Jawa Tengah.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/26/pky-jateng-lakukan-kunjungan-ke-bawaslu-koordinasi-pemantauan-persidangan-pemilu-2024">PKY Jateng Lakukan Kunjungan ke Bawaslu, Koordinasi Pemantauan Persidangan Pemilu 2024</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/17/yasonna-terpilih-jadi-presiden-aalco-ke-61</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Oct 2023 05:26:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Inagurasi]]></category>
		<category><![CDATA[Memimpin]]></category>
		<category><![CDATA[Menkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden The 61st AALCO Annual Session]]></category>
		<category><![CDATA[Selama 5 hari]]></category>
		<category><![CDATA[Terpilih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=375182</guid>

					<description><![CDATA[<p>BALI (SUARABARU.ID) &#8211; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly terpilih menjadi Presiden The 61st AALCO Annual Session dalam inagurasi dan akan memimpin persidangan selama 5 hari ke depan. Terpilihnya Yasonna sebagai Presiden merupakan hal yang spesial, mengingat Indonesia menjadi salah satu negara pendiri AALCO, dan pada tahun ini terpilih menjadi tuan rumah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/17/yasonna-terpilih-jadi-presiden-aalco-ke-61">Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BALI (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly terpilih menjadi Presiden The 61st AALCO Annual Session dalam inagurasi dan akan memimpin persidangan selama 5 hari ke depan.</p>
<p>Terpilihnya Yasonna sebagai Presiden merupakan hal yang spesial, mengingat Indonesia menjadi salah satu negara pendiri AALCO, dan pada tahun ini terpilih menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan forum internasional ini.</p>
<p>Kedudukan ini diserahkan oleh Presiden Sesi Tahunan AALCO ke-60, Uma Shekar, yang memimpin persidangan pada tahun sebelumnya di India.</p>
<p>“Ini merupakan kehormatan bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan AALCO ke-61 yang menjadi ketiga kalinya bagi Indonesia sebagai tuan rumah,” ujar Yasonna, Selasa (17/10/2023).</p>
<p>Asia Africa Legal Consultative Organization (AALCO) menggelar sesi tahunannya yang ke-61 yang akan membahas agenda-agenda yang selama ini telah dibahas pada sesi-sesi tahun sebelumnya, serta usulan baru dari negara-negara anggota AALCO. Sebagai tuan rumah, Indonesia juga secara aktif mengajukan usulan agenda baru, yaitu terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum di antara negara-negara Asia-Afrika.</p>
<p>Isu lain yang didorong Indonesia untuk dibahas dalam sesi tahunan AALCO tahun ini adalah isu illegal fishing yang diharapkan dapat menjadi perhatian negara Asia-Afrika dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir.</p>
<p>Diketahui, AALCO lahir dari pertemuan bersejarah KTT Asia-Afrika yang digelar pada tahun 1955 di Bandung, untuk membicarakan masalah hukum agar memperoleh posisi bersama yang dapat disampaikan pada berbagai pertemuan internasional seperti pertemuan PBB.</p>
<p>“Sudah waktunya bagi kita untuk tidak hanya membahas masalah-masalah hukum, namun juga merefleksikan hasil Konferensi Asia-Afrika beserta prinsip-prinsipnya untuk terus memandu upaya kita bersama. Sesi tahunan ini merupakan bukti komitmen kita terhadap visi Asia dan Afrika, bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Yasonna.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/17/yasonna-terpilih-jadi-presiden-aalco-ke-61">Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>1.500 personel Polres Metro Jaksel Jaga Persidangan Rizieq Shihab</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/04/1500-personel-polres-metro-jaksel-jaga-persidangan-rizieq-shihab</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jan 2021 05:08:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[Rizieq Shihab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=137175</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)-Sebanyak 1.500 personel dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya menjaga persidangan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Personel Kepolisian telah berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, sejak pagi. Sejumlah kendaraan taktis milik polisi juga disiagakan seperti ‘baracuda’ dan ‘water canon’. Mobil [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/04/1500-personel-polres-metro-jaksel-jaga-persidangan-rizieq-shihab">1.500 personel Polres Metro Jaksel Jaga Persidangan Rizieq Shihab</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>-Sebanyak 1.500 personel dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya menjaga persidangan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.</p>
<p>Personel Kepolisian telah berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, sejak pagi.</p>
<p>Sejumlah kendaraan taktis milik polisi juga disiagakan seperti ‘baracuda’ dan ‘water canon’.</p>
<p>Mobil taktis ‘water canon’ disiagakan di Jalan Ampera Raya, sedangkan “baracuda” disiagakan di parkiran PN Jaksel.</p>
<p>Polisi membatasi warga yang masuk ke pengadilan. Parkir kendaraan pengunjung pengadilan juga dialihkan ke luar pengadilan.</p>
<p>Lemah Sebaiknya Ditanggung Kemenkes<br />
Polisi menjaga di dua titik pintu masuk dan keluar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Personel polisi juga sudah berjaga-jaga dari radius 50 meter dari pengadilan, di dua arah, baik dari arah Pejaten maupun ke arah Ragunan.</p>
<p>“Kita tidak ingin ada kerumunan pada pelaksanaan sidang nanti, kita antisipasi makanya kita lakukan pengamanan di dua titik,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono.</p>
<p>Budi menekankan, pengamanan dilakukan agar tidak ada kerumunan massa yang dapat mengganggu jalannya persidangan.</p>
<p>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.</p>
<p>Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.<br />
“Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” ujar Suharno, seperti dikutip <em>suarabaru.id</em> dari <em>Siberindo.co.</em></p>
<p>Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya.</p>
<p>Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.</p>
<p>Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.</p>
<p>“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat,” kata Aziz.</p>
<p><em><strong>Claudia  SB</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/04/1500-personel-polres-metro-jaksel-jaga-persidangan-rizieq-shihab">1.500 personel Polres Metro Jaksel Jaga Persidangan Rizieq Shihab</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>