<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>nenek Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/nenek/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Nov 2025 04:27:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>nenek Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tiga Rumah Dilalap Api di Grobogan, Seorang Nenek Tewas Terpanggang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/13/tiga-rumah-dilalap-api-di-grobogan-seorang-nenek-tewas-terpanggang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2025 04:27:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Dokoro]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[nenek]]></category>
		<category><![CDATA[Wirosari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=506977</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Insiden kebakaran melanda rumah warga di Dusun Gemblung, Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan pada Rabu malam, 12 November 2025. Dalam peristiwa tragis itu, seorang nenek meninggal dunia di lokasi kejadian akibat terjebak di dalam rumah yang terbakar. Peristiwa kebakaran ini terjadi di rumah Salim di Dusun Gemblung, Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/13/tiga-rumah-dilalap-api-di-grobogan-seorang-nenek-tewas-terpanggang">Tiga Rumah Dilalap Api di Grobogan, Seorang Nenek Tewas Terpanggang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Insiden kebakaran melanda rumah warga di Dusun Gemblung, Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan pada Rabu malam, 12 November 2025.</p>
<p>Dalam peristiwa tragis itu, seorang nenek meninggal dunia di lokasi kejadian akibat terjebak di dalam rumah yang terbakar.</p>
<p>Peristiwa kebakaran ini terjadi di rumah Salim di Dusun Gemblung, Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari sekitar pukul 19.45 WIB. Rumah tersebut ludes terbakar dan merembet ke dua rumah lainnya.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/11/13/tim-pkm-usm-beri-pelatihan-kabel-jaringan-fo-di-smk-pembangunan-mranggen">Tim PKM USM Beri Pelatihan Kabel Jaringan FO di SMK Pembangunan Mranggen</a></strong></h6>
<p>Insiden kebakaran ini diketahui kali pertama oleh Hadi, yang saat itu sedang menonton TV di rumahnya dan mendengar ada suara seperti ledakan kecil. Setelah keluar rumah, ia melihat api sudah membakar rumah milik Salim.</p>
<p>Rumah yang terbuat dari kayu jati dengan tiang soko berukuran 12 x 12 centimeter persegi itu terbakar dan merembet ke rumah lain yang berada di deret sampingnya.</p>
<p>Melihat hal tersebut, Hadi berteriak minta tolong dan teriakan tersebut mendorong warga untuk mendatangi lokasi kejadian dan memadamkan api dengan peralatan seadanya.</p>
<p>Tak lama setelah itu, laporan kebakaran diterima oleh Polsek Wirosari dan tim pemadam kebakaran yang langsung meluncur ke lokasi. Petugas dibantu warga akhirnya berhasil menjinakkan api sekitar pukul 21.30 WIB.</p>
<p>Kapolsek Wirosari, AKP Saptono Widyo H., membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa satu korban meninggal dunia di lokasi akibat tidak sempat menyelamatkan diri.</p>
<p>Korban meninggal dunia yakni seorang nenek bernama Sukani, yang saat kejadian berada di rumah sendirian karena anak-anak mereka sedang membantu tetangga yang tengah mengadakan hajatan.</p>
<p>Sukani sendiri berada di dalam kamar dengan kondisi sakit stroke yang sudah lama diidapnya. Hal itu disampaikan oleh anak-anaknya saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.</p>
<p>“Korban ditemukan sudah hangus terbakar di dalam kamar,” ungkapnya.</p>
<p>Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sisa-sisa kipas angin, kabel listrik, dan steker yang terbakar. Polisi menduga kuat sumber api berasal dari korsleting kipas angin yang tidak dimatikan sejak sore hari.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/11/13/pelaku-perusakan-warung-dengan-parang-berhasil-dicokok-polisi">Pelaku Perusakan Warung dengan Parang Berhasil Dicokok Polisi</a></strong></h6>
<p>Selain menelan korban jiwa, kebakaran di Wirosari Grobogan ini juga menyebabkan kerugian materi cukup besar. Rumah milik Salim ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, sementara rumah Suyatmi rugi sekitar Rp25 juta.</p>
<p>“Sementara, dari pemeriksaan tim Inafis Polres Grobogan ditemukan adanya potongan kabel terbakar dari kipas angin yang mengindikasikan adanya korsleting listrik di rumah korban Salim,&#8221; jelas AKP Sapto.</p>
<p>&#8220;Adanya insiden kebakaran ini, kami dari Polsek Wirosari memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada kebakaran dan berkala mengecek kabel kelistrikan di rumah Anda,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/13/tiga-rumah-dilalap-api-di-grobogan-seorang-nenek-tewas-terpanggang">Tiga Rumah Dilalap Api di Grobogan, Seorang Nenek Tewas Terpanggang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral di Media Sosial: Seorang Remaja Putri Lakukan Kekerasan kepada Neneknya Karena Tidak Diberi Uang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/29/viral-di-media-sosial-seorang-remaja-putri-lakukan-kekerasan-kepada-neneknya-karena-tidak-diberi-uang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2025 01:04:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[dinsos]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[nenek]]></category>
		<category><![CDATA[Purwodadi]]></category>
		<category><![CDATA[Remaja putri]]></category>
		<category><![CDATA[TKSK]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<category><![CDATA[Warukaranganyar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=471778</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Seorang remaja putri terlihat memukul wajah seorang perempuan yang usianya lebih tua. Remaja putri berambut panjang yang menggunakan kaus hitam itu berusaha merebut uang yang disimpan sang ibu yang mengenakan baju warna ungu. Sang ibu berteriak karena sudah tidak tahan dengan perlakuan yang dilakukan oleh remaja putri tersebut. BACA JUGA : Seorang Wanita [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/29/viral-di-media-sosial-seorang-remaja-putri-lakukan-kekerasan-kepada-neneknya-karena-tidak-diberi-uang">Viral di Media Sosial: Seorang Remaja Putri Lakukan Kekerasan kepada Neneknya Karena Tidak Diberi Uang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Seorang remaja putri terlihat memukul wajah seorang perempuan yang usianya lebih tua.</p>
<p>Remaja putri berambut panjang yang menggunakan kaus hitam itu berusaha merebut uang yang disimpan sang ibu yang mengenakan baju warna ungu.</p>
<p>Sang ibu berteriak karena sudah tidak tahan dengan perlakuan yang dilakukan oleh remaja putri tersebut.</p>
<p><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/04/28/seorang-wanita-dilaporkan-hilang-setelah-dijemput-mobil-merah">Seorang Wanita Dilaporkan Hilang, Setelah Dijemput Mobil Merah</a> </strong></p>
<p>Semua itu terekam dalam sebuah video yang akhirnya viral di media sosial. Dari jejak video tersebut diketahui bahwa lokasi kejadian berada di Desa Warukaranganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.</p>
<p>Kabar video tersebut yang viral di media sosail membuat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Purwodadi, Dewi Ratna Sari langsung meninjau ke loasi kejadian.</p>
<p>Hal itu diungkapkan Dewi saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025). Menurut Dewi, diketahui remaja tersebut berinisial ECA (17) atau yang akrab disapa C dan perempuan yang menerima kekerasan pada video yang beredar tersebut adalah nenek dari C.</p>
<p>&#8220;Setelah video tersebut beredar dan viral, kami dari TKSK Purwodadi langsung mencari informasi dan didapati lokasinya di Desa Warukaranganyar. Kami datang ke rumahnya dan mendapatkan informasi bahwa orang tua anak tersebut bercerai dan saat ini diasuh oleh neneknya,&#8221; ungkap Dewi.</p>
<p>Dewi mengungkapkan, dari hasil asesmen lapangan yang dilakukan Senin (28/4/2025), kondisi anak terlihat memiliki emosi yang tidak stabil dan menunjukkan perilaku agresif kepada neneknya.</p>
<p>Diketahui, sang nenek bernama Patmi yang berusia 71 tahun. Sang nenek mengungkapkan bahwa C yang merupakan cucunya itu marah dan kecewa karena kebutuhan pribadinya tidak selalu dipenuhi. Hal itu seperti yang terekam dalam video yang beredar.</p>
<p>Dewi juga mengungkapkan, C sendiri punya adik berinisial YDD (14) dan punya kebiasaan yang tidak jauh dengan kakaknya.</p>
<p>&#8220;Secara fisik, anak dalam keadaan sehat, namun secara emosional dan psikologis menunjukkan tanda-tanda tekanan (depresi),&#8221; ujar Dewi.</p>
<h3><strong>Orang Tua Bercerai</strong></h3>
<p>Menurut Dewi, orang tua C dan YDD ini sudah bercerai. Sang ibu menikah lagi dan tinggal di Sumatera. Sementara, sang ayah tinggal di Desa Jambon, Kecamatan Pulokulon.</p>
<p>C dan YDD tinggal bersama neneknya dari ayah kandung mereka. Sang nenek sendiri hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebab suaminya mengalami sakit stroke.</p>
<p>&#8220;Nenek dari kedua anak ini mencukupi kebutuhan sehari. Keadaan kakek mereka terkena sakit stroke dan masih terbebani dengan dua cucu yang bersikap agresif,&#8221; ujar Dewi.</p>
<p>Hal itu diperparah dengan tidak adanya peran aktif dari kedua orang tua mereka dalam mengasuh atau mendukung kebutuhan anak.</p>
<p>&#8220;Untuk neneknya sudah mndapatkan bantuan BPNT Kemensos RI,&#8221; jelas Dewi.</p>
<h3>Respon Masyarakat</h3>
<p>Kebutuhan emosional anak yang tidak terpenuhi, kata Dewi, dikarenakan adanya perpisahan orang tua dan ketidakmampuan ekonomi nenek mencukupi kebutuhan dua cucunya.</p>
<p>Selain itu, kurangnya pengawasan, bimbingan dan kasih sayang dari figur orang tua juga mempengaruhi emosional anak tersebit.</p>
<p>&#8220;Faktor lingkungan sosial dan pergaulan juga menjadi tekanan kedua remaja tersebut,&#8221; tambah Dewi.</p>
<p>Masyarakat setempat, lanjut Dewi, menunjukkan keprihatinan dan empati yang baik. Namun, ada juga yang memberikan stigma negatif terhadap anak dan keluarganya.</p>
<figure id="attachment_471780" aria-describedby="caption-attachment-471780" style="width: 681px" class="wp-caption alignleft"><img class="size-full wp-image-471780" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-29-at-07.34.14.jpeg" alt="" width="681" height="511" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-29-at-07.34.14.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-29-at-07.34.14-400x300.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-29-at-07.34.14-150x113.jpeg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-29-at-07.34.14-80x60.jpeg 80w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-29-at-07.34.14-100x75.jpeg 100w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-29-at-07.34.14-180x135.jpeg 180w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-29-at-07.34.14-238x178.jpeg 238w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-471780" class="wp-caption-text">TKSK Purwodadi, Dewi Ratna Sari (baju biru tua dan berhijab) saat melakukan asesmen di lokasi kejadian. Foto: dok TKSK Purwodadi.</figcaption></figure>
<p>&#8220;Dari kejadian ini, kami bisa lakukan analisa kasus bahwa anak mengalami keterlambatan dalam pengembangan emosional akibat kondisi keluarga yang tidak stabil dan kurangnya dukungan psikososial,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lingkungan pengasuhan yang kurang memadai membuat perilaku anak yang meledak-ledak. Bahkan, kurangnya keterlibtan orang tua juga memperparah kondisi psikososial anak.</p>
<p>&#8220;Saat ini, anak tersebut sudah diajak merantau ke Jakarta. Untuk C sendiri tidak sekolah, dia putus sekolah dan hari Rabu kemarin diajak ke Jakarta untuk bekerja dan dengan siapanya tidak tahu,&#8221; jelas Dewi.</p>
<p><strong>TYA WIEDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/29/viral-di-media-sosial-seorang-remaja-putri-lakukan-kekerasan-kepada-neneknya-karena-tidak-diberi-uang">Viral di Media Sosial: Seorang Remaja Putri Lakukan Kekerasan kepada Neneknya Karena Tidak Diberi Uang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Nenek Sarinah di PN Tegal PH Terdakwa Nyatakan Segel Jual Beli Tanah Merupakan Bukti</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/19/sidang-nenek-sarinah-di-pn-tegal-ph-terdakwa-nyatakan-segel-jual-beli-tanah-merupakan-bukti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Aug 2024 16:51:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[nenek]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=431802</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sarinah (73) terdakwa dugaan pemalsuan surat dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, menyatakan segel jual tanah merupakan bukti. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan PH terdakwa, Edi Utama SH atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (19/08/2024. Sidang diketuai mejelis hakim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/19/sidang-nenek-sarinah-di-pn-tegal-ph-terdakwa-nyatakan-segel-jual-beli-tanah-merupakan-bukti">Sidang Nenek Sarinah di PN Tegal PH Terdakwa Nyatakan Segel Jual Beli Tanah Merupakan Bukti</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sarinah (73) terdakwa dugaan pemalsuan surat dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, menyatakan segel jual tanah merupakan bukti.</p>
<p>Pernyataan tersebut merupakan tanggapan PH terdakwa, Edi Utama SH atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (19/08/2024.</p>
<p>Sidang diketuai mejelis hakim Indah Novi Susanti SH MH dengan anggota Windi Ratna Sari SH MH dan Srituti Wulansari SH MH. JPU Wiwin Dedi Winardi SH dan Teguh Sutadi SH. Terdakwa Hj Sarinah didampingi penasehat hukum (PH) Edi Utama SH. PH Edi Utama dalam nota pembelaan terhadap tanggapan jaksa, menyangkal apa yang disampaikan JPU.</p>
<p>Menurut PH, hal yang paling krusial adalah jaksa tidak menerima bahwa bukti pembelian tanah dari H Mudli kepada Hj Sarinah itu sebagai bukti. &#8220;Padahal itu kunci bukti bagi kami,&#8221; kata Edi Utama, usai sidang di PN Tegal.</p>
<p>Faktanya lanjut Edi Utama, bukti pembelian tanah dibawa saat Hj Sarinah diperiksa di Polres Tegal Kota, namun tidak diterima oleh penyidik.</p>
<p>Menurut PH, dalam KUHAP pasal 184, bahwa keterangan saksi adalah bukti. &#8220;Jadi bukti kami ya itu, yakni keterangan saksi H Mudli,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Terkait tanah diatasnamkan anaknya, menurut PH tidak ada aturannya, mau diatasnamakan siapa saja tidak masalah. &#8220;Contohnya, bos besar atau konglongmerat beli tanah bebas mau diatasnamakan siapa saja. Dalam hal ini mungkin ibu mengambil keputusan itu untuk masa depan anak-anaknya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diungkapkan, pada tahun 1999/2000, Hj Sarinah menjual 3 ricemill (penggilingan beras), karena saat itu impor beras tidak bisa terbendung akibatnya bisnis beras berantakan. Akibatnya ricemill dijual dan uangnya dibelikan tambak. &#8220;Jadi Hj Sarinah membeli tanah itu hasil menjual 3 ricemill &#8221; ungkapnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hj Sarinah selama 10 bulan penjara. Karena terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.</p>
<p>Sementara PH terdakwa Edi Utama SH mengatakan, dalam pasal 263 ayat (2) itu ancamannya 6 tahun, tapi tuntutan JPU hanya 10 bulan. Itu pertanda bahwa JPU tidak yakin atau tidak percaya diri (PD), jika terdakwa melakukan apa yang didakwakan.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/19/sidang-nenek-sarinah-di-pn-tegal-ph-terdakwa-nyatakan-segel-jual-beli-tanah-merupakan-bukti">Sidang Nenek Sarinah di PN Tegal PH Terdakwa Nyatakan Segel Jual Beli Tanah Merupakan Bukti</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Nenek Sarinah di PN Tegal Hadirkan Saksi Mantan Staf dan Kades Muarareja</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/14/sidang-nenek-sarinah-di-pn-tegal-hadirkan-saksi-mantan-staf-dan-kades-muarareja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jun 2024 01:46:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[muarareja]]></category>
		<category><![CDATA[nenek]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=419895</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan dua saksi mantan staf dan Kades Muarareja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, mantan Pejabat Kades Muarareja Hendro Irianto (62) dan staff rumah tangga Casim (81) didengar kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/14/sidang-nenek-sarinah-di-pn-tegal-hadirkan-saksi-mantan-staf-dan-kades-muarareja">Sidang Nenek Sarinah di PN Tegal Hadirkan Saksi Mantan Staf dan Kades Muarareja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan dua saksi mantan staf dan Kades Muarareja.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, mantan Pejabat Kades Muarareja Hendro Irianto (62) dan staff rumah tangga Casim (81) didengar kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (13/6/2024).</p>
<p>Saksi Hendro Irianto yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades Muarareja mengatakan pihaknya pernah disodori berkas untuk ditandatangani oleh Wasno yang saat itu sebagai Carik atau Sekretaris Desa. Hendro mengaku saat itu, dirinya menanyakan kepada Wasno apakah berkasnya sudah benar atau tidak.</p>
<p>&#8220;Saat itu, saya menanyakan kepada Wasno dan dijawab sudah benar. Jadi langsung saya tandatangani berkas tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>Belakangan diketahui, berkas yang ditandatangani oleh Hendro tersebut diduga merupakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang digunakan untuk pengurusan sertifikat tanah. Saat ditunjukkan bukti surat tersebut, dirinya menyebut ada perbedaan isi dengan yang ditandatanganinya dulu.</p>
<p>&#8220;Waktu saya tandatangan, nama yang tertulis di dalamnya tidak memiliki anak. Kalau ini ada keterangan anaknya, jadi saya tidak tahu yang ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saksi lainnya, Casim mengatakan saat itu, dirinya menjadi staff rumah tangga di kantor kepala Desa saat itu. Hingga suatu ketika sempat dipaksa untuk menandatangani salah satu berkas yang isinya dia tidak tahu. &#8220;Saya dipaksa tanda tangan. Kalau tidak mau saya diancam,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Setelah mendengarkan dua orang saksi, kepada majelis hakim terdakwa menyatakan tidak keberatan.</p>
<p>Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina akan dilanjutkan dua pekan mendatang.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.</p>
<p>Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.</p>
<p>Tanah itu merupakan milik Mudli yang dijual dengan harga Rp 125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/14/sidang-nenek-sarinah-di-pn-tegal-hadirkan-saksi-mantan-staf-dan-kades-muarareja">Sidang Nenek Sarinah di PN Tegal Hadirkan Saksi Mantan Staf dan Kades Muarareja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penasihat Hukum Terdakwa Nenek Sarinah Ajukan Keberatan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/21/penasihat-hukum-terdakwa-nenek-sarinah-ajukan-keberatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 May 2024 23:46:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[eksepsi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus-tanah]]></category>
		<category><![CDATA[nenek]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=415167</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Terdakwa dugaan melakukan pemalsuan surat Nenek Hj Sarinah (73) penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasan dalam materi eksepsi penasehat hukum terdakwa karena kasus tersebut sudah lewat waktu dan salah orang. Sidang lanjutan dengan hakim ketua Indah Novi Susanti, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/21/penasihat-hukum-terdakwa-nenek-sarinah-ajukan-keberatan">Penasihat Hukum Terdakwa Nenek Sarinah Ajukan Keberatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Terdakwa dugaan melakukan pemalsuan surat Nenek Hj Sarinah (73) penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasan dalam materi eksepsi penasehat hukum terdakwa karena kasus tersebut sudah lewat waktu dan salah orang.</p>
<p>Sidang lanjutan dengan hakim ketua Indah Novi Susanti, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina dengan agenda penyampaian eksepsi oleh penasehat hukum, Edi Utama SH MH di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (20/5/2024).</p>
<p>&#8220;JPU sudah mendakwa klien saya sebagai pemalsu dan pengguna. Padahal yang pemalsu itu dilakukan oleh almarhum Dasio dan Wasno yang dulu membantu bikin sertifikat,&#8221; kata penasehat hukum Edi Utama kepada wartawan usai menjalani sidang.</p>
<p>Edi menjelaskan, bahwa terdakwa Hj Sarinah hanya minta tolong. Jalan pintas seperti itu sudah biasa terjadi dan kebetulan saja ini jadi masalah.</p>
<p>Dakwaan dari JPU yang kedua kata Edi, terdakwa sebagai pengguna. Pertanyaannya, apakah betul terdakwa sebagai pengguna. &#8220;Sedangkan pengguna itu kembali lagi mereka yang urus,&#8221; tutur Edi.</p>
<p>Menurut Edi untuk pasal 261 dan 262 ayat (2) itu sudah kadaluwarsa. Masa berlakunya hanya 6 tahun. Padahal peristiwa tersebut terjadi di Tahun 2002, sudah 21 tahun, itu sudah tidak bisa. &#8220;Pelapor itu Ibu Hj Ruqoyah sudah tidak bisa melapor ke Polres agar kasus ini bisa dipidanakan. Itu intinya,&#8221; ujar Edi.</p>
<p>Lebih lanjut Edi mengatakan, untuk materi petitum, agar dakwaan jaksa tidak diterima dan batal demi hukum. Hal itu supaya harkat dan martabat Hj Sarinah yang kemarin selama 1 tahun cukup sibuk bolak balik ke kantor polisi dan kejaksaan agar dikembalikan. Dan perkara ini untuk disudahi. &#8220;Itu permintaan kami kepada majelis hakim tadi, tinggal minggu depan kita dengar dari JPU,&#8221; tutup Edi Utama.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya seorang nenek jadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat. Dalam dakwaan JPU terungkap, pada Tahun 1993, terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Ruqoyah warga Kelurahan Pesurungan Lor, bahwa H Mudli hendak menjual tanahnya yang masih berbentuk letter C di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal seluas 13.570 m3, dengan harga Rp 125 juta.</p>
<p>Selanjutnya Hj Ruqoyah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun, tidak disertakan administrasi kepemilikan.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/21/penasihat-hukum-terdakwa-nenek-sarinah-ajukan-keberatan">Penasihat Hukum Terdakwa Nenek Sarinah Ajukan Keberatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wawalkot Tegal Kagumi Nenek 92 Tahun Masih Membatik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/08/wawalkot-tegal-kagumi-nenek-92-tahun-masih-membatik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 19:01:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[batik]]></category>
		<category><![CDATA[nenek]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[wawalkot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=118197</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi kagum kepada nenek Kalimah (92) warga Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal yang aktif membatik. Jumadi melihat langsung nenek Kalimah yang membatik di halaman rumahnya, Rabu (7/10/2020). Di sela membatik nenek Kalimah menuturkan, dirinya mulai membatik sejak berusia 25 tahun. &#8220;Saben dina mbatik Pak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/08/wawalkot-tegal-kagumi-nenek-92-tahun-masih-membatik">Wawalkot Tegal Kagumi Nenek 92 Tahun Masih Membatik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi kagum kepada nenek Kalimah (92) warga Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal yang aktif membatik.</p>
<p>Jumadi melihat langsung nenek Kalimah yang membatik di halaman rumahnya, Rabu (7/10/2020). Di sela membatik nenek Kalimah menuturkan, dirinya mulai membatik sejak berusia 25 tahun. &#8220;Saben dina mbatik Pak (setiap hari membatik Pak),&#8221; ungkap Mbah Kamilah.</p>
<p>Nenek dengan 11 cucu dan empat cicit itu juga bercerita, di masa pandemi seperti ini yang terpenting adalah tetap beraktivitas seperti biasa.</p>
<p>Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, melihat nenek Kalimah bagaimana beliau di usia senja tahun masih produktif. Artinya ini sebagai contoh buat generasi muda apalagi dimasa pandemi seperti sekarang ini.</p>
<p>&#8220;Dimasa pandemi Beliau masih tetap produktif membuat batik, pakai tangan tanpa dipola. Polanya lansung apa yang ada dalam pikirannya, artinya ingatan beliau, cara kerja beliau masih seperti saat masih muda,&#8221; kata Jumadi.</p>
<p>Jumadi mengungkapkan, nenek Kalimah membatik itu tidak hanya fikiran saja, ungkapan hati Beliau dituliskan dalam batik ini.</p>
<p>Jumadi menceritakan, banyak hal yang disampaikan Mbah Kalimah kepada dirinya tentang bagaimana menjalani hidup dan kehidupan.<br />
Bekerja dengan mencintai pekerjaannya, menggunakan hatinya agar niat ikhlas. &#8220;Yang penting tetap sehat, tentu saja dengan mensyukuri nikmat . Dalam kejujuran kesederhanaan, mensyukuri nikmat,&#8221; pungkas Jumadi.</p>
<p>Hasil karya batik nenek Kalimah dihargai Rp 400 ribu per kain. Dalam dua bulan nenek Kalimah bisa menghasilkan 3 kain batik.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/08/wawalkot-tegal-kagumi-nenek-92-tahun-masih-membatik">Wawalkot Tegal Kagumi Nenek 92 Tahun Masih Membatik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>