<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>MK Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/mk/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Oct 2025 13:37:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>MK Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Kewajiban Aktif Negara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/21/sidang-uji-materi-uu-pers-pwi-tegaskan-perlindungan-wartawan-kewajiban-aktif-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 13:37:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[PWI PUSAT]]></category>
		<category><![CDATA[sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=502765</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) – Ketua PWI Pusat Akhmad Munir menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial. “Perlindungan itu, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah,” ujar Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/21/sidang-uji-materi-uu-pers-pwi-tegaskan-perlindungan-wartawan-kewajiban-aktif-negara">Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Kewajiban Aktif Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID) </strong>– Ketua PWI Pusat Akhmad Munir menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.</p>
<p>“Perlindungan itu, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah,” ujar Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).</p>
<p>PWI Pusat, melalui Ketua Umum Akhmad Munir, menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.</p>
<p>&#8220;Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya,&#8221; ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.</p>
<p>Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.</p>
<p>Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.</p>
<p>&#8220;Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.</p>
<p><strong>Mekanisme Cepat dan Jelas</strong></p>
<p>&#8220;Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.</p>
<p>Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.</p>
<p>PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/21/sidang-uji-materi-uu-pers-pwi-tegaskan-perlindungan-wartawan-kewajiban-aktif-negara">Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Kewajiban Aktif Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ancaman GMNI Jateng Boikot Pilkada bila DPR RI Membangkang Keputusan MK</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/23/ancaman-gmni-jateng-boikot-pilkada-bila-dpr-ri-membangkang-keputusan-mk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 02:56:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[demo]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=432431</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan protes keras rencana DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada), melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Keputusan MK yang dimaksud yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan kepala daerah, dan juga putusan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tentang syarat batas usia [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/23/ancaman-gmni-jateng-boikot-pilkada-bila-dpr-ri-membangkang-keputusan-mk">Ancaman GMNI Jateng Boikot Pilkada bila DPR RI Membangkang Keputusan MK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan protes keras rencana DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada), melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.</p>
<p>Keputusan MK yang dimaksud yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan kepala daerah, dan juga putusan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tentang syarat batas usia calon kepala daerah melalui RUU Pilkada.</p>
<p>GMNI Jateng menginstruksikan kader dan anggota di Jawa untuk mengawal keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70 PUU-XXII/2024.</p>
<p>Sekretaris DPD GMNI Jateng, Yoga Bachtiar mrngatakan, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sekalipun, yakni tidak dapat mengubah keputusan MK.</p>
<p>Pihaknya menyatakan, tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan MK melalui RUU Pilkada itu dinilai pembangkangan terhadap konstitusi.</p>
<p>&#8220;Kalau ini dilakukan, ada pembangkangan konstitusi. Ini semua sudah salah kaprah, menurut saya, tindakan DPR yang mendadak merevisi UU Pilkada adalah pembangkangan konstitusi yang luar biasa,&#8221; tegas Yoga, Kamis 22 Agustus 2024.</p>
<p>Atas protes itu, DPD GMNI Jateng mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70 PUU-XXII/2024.</p>
<p>&#8220;Selain itu, kami mendesak DPR RI untuk menjaga arwah demokrasi. Dan mendesak KPU RI untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,&#8221; kata dia.</p>
<p>Desakan ini agar DPR RI tidak melakukan pengesahan RUU Pilkada. Jika RUU disahkan, pihaknya menggaungkan boikot Pilkada serentak 2024.</p>
<p>&#8220;Tak hanya boikot Pilkada serentak, namun kami juga akan melakukan demo besar-besaran,&#8221; kata dia.</p>
<p><strong>Diaz Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/23/ancaman-gmni-jateng-boikot-pilkada-bila-dpr-ri-membangkang-keputusan-mk">Ancaman GMNI Jateng Boikot Pilkada bila DPR RI Membangkang Keputusan MK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begal Konstitusi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/21/begal-konstitusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2024 14:49:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[begal konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Benny Susetyo]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=432181</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Antonius Benny Susetyo DEMOKRASI Indonesia kembali dihadapkan pada ujian besar ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan ini, yang seharusnya menjadi acuan hukum bagi seluruh elemen pemerintahan, telah ditolak oleh lembaga yang justru memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawal kedaulatan hukum di Indonesia. Keputusan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/21/begal-konstitusi">Begal Konstitusi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;">Oleh</span><strong><span style="font-size: 12pt;"> Antonius Benny Susetyo</span></strong></p>
<p><img loading="lazy" class="wp-image-334022  alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-02-at-14.12.52-400x368.jpeg" alt="" width="219" height="201" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-02-at-14.12.52-400x368.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-02-at-14.12.52-150x138.jpeg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-02-at-14.12.52.jpeg 681w" sizes="(max-width: 219px) 100vw, 219px" /></p>
<p><strong>DEMOKRASI </strong>Indonesia kembali dihadapkan pada ujian besar ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p>Putusan ini, yang seharusnya menjadi acuan hukum bagi seluruh elemen pemerintahan, telah ditolak oleh lembaga yang justru memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawal kedaulatan hukum di Indonesia.</p>
<p>Keputusan ini bukan hanya soal penolakan terhadap batas usia calon kepala daerah, tetapi lebih dari itu, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita proklamasi dan kedaulatan rakyat yang telah kita sepakati bersama.</p>
<p>Sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi, kita telah sepakat bahwa lembaga ini memiliki wewenang untuk menafsirkan dan menjaga konstitusi sebagai norma tertinggi dalam tata hukum kita. Keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, serta tidak boleh dianulir oleh lembaga lain, termasuk DPR.</p>
<p><strong>Pembungkaman Demokrasi</strong></p>
<p>Hal ini seharusnya menjadi pegangan kuat bagi semua elemen bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi dan kedaulatan rakyat. Namun, kenyataan hari ini menunjukkan sebaliknya. DPR, melalui Baleg, telah menggunakan kekuatan hukum yang dimilikinya untuk menolak putusan MK, yang pada dasarnya merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi itu sendiri.</p>
<p>Perdebatan mengenai batas usia calon kepala daerah bermula ketika Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan calon terpilih.</p>
<p>Keputusan ini seolah memberikan &#8220;karpet merah&#8221; bagi kandidat tertentu yang belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih.</p>
<p>Putusan ini bertujuan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah manipulasi hukum demi kepentingan politik tertentu. Keputusan MK tersebut, jika diikuti dengan baik, dapat menutup peluang bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau calon bupati pada Pilkada 2025.</p>
<p>Namun, dengan ditolaknya putusan MK oleh Baleg DPR, justru membuka peluang bagi kekuatan-kekuatan politik tertentu untuk memanfaatkan celah hukum demi melanggengkan kekuasaan.</p>
<p>Keputusan Baleg DPR untuk menolak putusan MK merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap cita-cita proklamasi dan kedaulatan rakyat. Kita harus ingat bahwa keputusan MK tidak hanya mengikat secara hukum, tetapi juga merupakan hasil dari kesepakatan bersama untuk menjaga demokrasi dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Dengan menolak keputusan ini, DPR tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga menginjak-injak kedaulatan rakyat yang seharusnya mereka wakili. Demokrasi adalah hasil dari upaya dan niat baik semua elemen bangsa untuk menghargai kedaulatan rakyat.</p>
<p>Ketika kedaulatan rakyat dirampas oleh kekuatan kartel politik yang menggunakan instrumen hukum untuk membungkam demokrasi, maka rakyat kehilangan makna dan roh dari demokrasi itu sendiri. Ini adalah pengkhianatan terbesar terhadap prinsip-prinsip dasar yang telah kita sepakati sejak proklamasi kemerdekaan.</p>
<p>Salah satu ancaman terbesar bagi demokrasi adalah ketika hukum digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan membungkam kebenaran. Ketika DPR menggunakan kekuatan hukum untuk menolak putusan MK, mereka tidak hanya membungkam suara rakyat, tetapi juga mengancam keadaban demokrasi itu sendiri.</p>
<p>Demokrasi yang sehat seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi, di mana hukum digunakan untuk melindungi hak-hak rakyat dan menjaga keadilan, bukan untuk melanggengkan kekuasaan segelintir elite politik. Kartel politik yang menguasai hukum akan menghancurkan fondasi demokrasi.</p>
<p>Kita telah melihat bagaimana kekuatan-kekuatan politik ini mampu membelokkan konstitusi demi kepentingan mereka sendiri, mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Jika kondisi ini dibiarkan, maka kita akan kehilangan demokrasi sebagai syarat utama untuk mewujudkan masyarakat yang beradab dan menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusional.</p>
<p>Penolakan DPR terhadap putusan MK juga mencerminkan krisis kepercayaan yang semakin dalam terhadap lembaga-lembaga negara. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi penjaga demokrasi justru menggunakan kekuasaan mereka untuk membungkam kebenaran, maka kepercayaan rakyat terhadap negara akan semakin terkikis.</p>
<p><strong>Spiral Keheningan</strong></p>
<p>Para cendekiawan, ahli hukum, dan intelektual yang seharusnya menjadi suara kebenaran, kini terjebak dalam kebisuan atau yang dalam teori komunikasi disebut “spiral keheningan”, yakni orang-orang yang memiliki sudut pandang minoritas akan cenderung diam dan tidak banyak berkomunikasi  karena takut akan konsekuensi dari mengungkapkan kebenaran.</p>
<p>Kita tidak bisa membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Ketika hukum digunakan untuk menindas dan bukan untuk melindungi, maka matilah nalar kebenaran. Dunia akan menghadapi situasi yang semakin sulit ketika pembangkangan terhadap konstitusi dibiarkan terjadi, karena hal ini akan menciptakan masyarakat yang kehilangan harapan dan terus-menerus terjebak dalam ketidakadilan.</p>
<p>Saat ini, lebih dari sebelumnya, kita memerlukan kebangkitan kritis dari seluruh elemen bangsa untuk menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat. Demokrasi tidak akan bisa bertahan jika rakyat terus-menerus dibungkam dan hukum hanya digunakan sebagai alat kekuasaan. Kita harus ingat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai nilai-nilai konstitusi dan menjadikan konstitusi sebagai norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p>Kebangkitan ini harus dimulai dari kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Kita harus bersatu untuk menegakkan keadilan dan menjaga agar demokrasi tetap hidup dan bermakna. Hukum harus kembali kepada tujuan awalnya, yaitu untuk melindungi rakyat dan menegakkan keadilan, bukan untuk melanggengkan kekuasaan segelintir orang.</p>
<p>Masa depan demokrasi Indonesia berada di tangan kita semua. Jika kita membiarkan pembangkangan terhadap konstitusi terjadi tanpa perlawanan, maka kita akan melihat demokrasi yang semakin tergerus oleh kekuatan-kekuatan politik yang tidak memiliki nurani. Demokrasi tanpa nurani hanya akan menciptakan suasana yang mencekam, di mana kekuasaan digunakan untuk menindas dan rakyat kehilangan hak-hak mereka.Kita tidak boleh membiarkan hal ini terjadi. Kita harus berani menghadapi tantangan ini dengan tegas dan tetap menjaga kesadaran kritis kita.</p>
<p>Eksistensi suatu bangsa dan negara tidak akan bertahan lama jika kita kehilangan prinsip-prinsip dasar yang telah kita sepakati bersama. Kita harus berjuang untuk menjaga agar demokrasi tetap menjadi jalan yang kita pilih bersama, dan menolak segala bentuk upaya untuk membungkam kebenaran dan menginjak-injak kedaulatan rakyat.</p>
<p>Keputusan Baleg DPR untuk menolak putusan MK mengenai batas usia calon kepala daerah adalah cerminan dari krisis demokrasi yang kita hadapi saat ini. Ini bukan hanya soal perdebatan hukum, tetapi lebih dari itu, adalah soal bagaimana kita sebagai bangsa menghargai nilai-nilai konstitusi dan menjaga agar kedaulatan rakyat tetap terjaga. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi dibungkam oleh kekuatan kartel politik yang hanya mementingkan kekuasaan. Kita harus bersatu untuk menolak segala bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan menjaga agar demokrasi tetap hidup dan bermakna. Hanya dengan demikian, kita bisa mewujudkan cita-cita proklamasi dan memastikan bahwa kedaulatan rakyat tetap menjadi norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p><strong><em>Antonius Benny Susetyo, Doktor Komunikasi Politik dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila<br />
</em></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/21/begal-konstitusi">Begal Konstitusi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Jateng Beri Keterangan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/08/bawaslu-jateng-beri-keterangan-dalam-sidang-perselisihan-hasil-pemilihan-umum-di-mk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 May 2024 03:41:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[Membacakan]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Perselisihan Hasil Pemilihan Umum]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=412882</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Selasa (7/5/2024), Bawaslu Jateng membacakan keterangan terhadap gugatan sengketa pemilihan legislatif 2024 yang diajukan oleh lima partai politik. Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai pihak pemberi keterangan. Gugatan sengketa tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota di Jawa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/08/bawaslu-jateng-beri-keterangan-dalam-sidang-perselisihan-hasil-pemilihan-umum-di-mk">Bawaslu Jateng Beri Keterangan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Selasa (7/5/2024), Bawaslu Jateng membacakan keterangan terhadap gugatan sengketa pemilihan legislatif 2024 yang diajukan oleh lima partai politik. Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai pihak pemberi keterangan.</p>
<p>Gugatan sengketa tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pati, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Blora, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Temanggung.</p>
<p>Adapun partai politik di Jawa Tengah yang mengajukan gugatan sengketa hasil di MK yakni Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, dan PKB. Pokok aduan yang disampaikan masing-masing partai berbeda-beda. Namun rata-rata diantaranya karena menganggap adanya selisih perolehan suara dan seputar teknis pelaksanaan pemungutan serta perhitungan suara.</p>
<p>Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti mengatakan, keterangan tertulis yang disusun Bawaslu Jawa Tengah memuat penjelasan tentang pengawasan yang telah dilakukan para pengawas pemilu sepanjang pelaksanaan pemilu 2024.</p>
<p>Keterangan yang diberikan Bawaslu Jateng sudah terhimpun dari masing-masing hasil keterangan kabupaten/kota yang menjadi lokus permohonan partai politik.</p>
<p>&#8220;Kami sudah memetakan dan menyiapkan narasi keterangan yang harus disampaikan bersama bukti dukung sebagai penguat keterangan,&#8221; jelas Diana.</p>
<p>Diana yang bertugas sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Diklat di Bawaslu Jateng menambahkan, kehadiran Bawaslu Jateng di Sidang MK sebagai pemberi keterangan sangat penting. Sebab, pengawas pemilu berada di posisi tengah-tengah untuk menyampaikan fakta yang obyektif. Oleh karena itu keterangan yang disampaikan harus berkorelasi dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.</p>
<p>Adapun sidang pendahuluan PHPU Pileg 2024 sudah dilakukan pada Senin, 29 April 2024. Diana juga mengingatkan kabupaten/kota yang menjadi locus gugatan, untuk menguatkan soliditas, integritas, dan kekompakan pengawas pemilu dalam masa sidang PHPU 2024 di MK.</p>
<p>&#8220;Para pimpinan Bawaslu Jateng hadir didampingi perwakilan kabupaten/kota yang menjadi locus. Kami hadir tepat waktu karena majelis sidang tidak mentolerir adanya keterlambatan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Bawaslu Jateng melibatkan Bawaslu kabupaten/kota yang menjadi lokus gugatan untuk masuk ke dalam ruang sidang agar nantinya dapat menjadi penguat penjelasan.</p>
<p>Sebelumnya pada tanggal 6 Mei 2024, Bawaslu Jateng telah melakukan submit perkara dan verifikasi alat bukti di MK.</p>
<p>Diana menyampaikan, sidang pada Selasa 7 Mei 2024 bukan sidang pertama dan terakhir. Nantinya akan ada sidang lanjutan, misalnya dengan agenda pembuktian hingga majelis membacakan putusan.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/08/bawaslu-jateng-beri-keterangan-dalam-sidang-perselisihan-hasil-pemilihan-umum-di-mk">Bawaslu Jateng Beri Keterangan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/16/alasan-mk-tolak-gugatan-usia-capres-cawapres-35-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Oct 2023 08:07:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[35 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Alasan]]></category>
		<category><![CDATA[Gedung MK]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan uji materi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[usia-capres-cawapres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=374969</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya atas gugatan uji materi terkait usia calon presiden dan wakil presiden yang dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). MK menyatakan, jika mereka mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun justru merupakan sebuah pelanggaran moral. &#8220;Dengan menggunakan logika [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/16/alasan-mk-tolak-gugatan-usia-capres-cawapres-35-tahun">Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya atas gugatan uji materi terkait usia calon presiden dan wakil presiden yang dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).</p>
<p>MK menyatakan, jika mereka mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun justru merupakan sebuah pelanggaran moral.</p>
<p>&#8220;Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun,&#8221; kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra membacakan pertimbangan dalam sidang putusan.</p>
<p>Jika MK mengabulkan gugatan itu, akan membuat situasi yang tidak adil bagi warga negara yang sudah mempunyai hak pilih dan dipilih, genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.</p>
<p>Disebutkan, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang. MK menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.</p>
<p>Menurutnya, jika MK menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Dalam putusannya disebutkan, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka menyatakan menolak uji materi yang meminta supaya syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.</p>
<p>Ketua MK, Anwar Usman menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/16/alasan-mk-tolak-gugatan-usia-capres-cawapres-35-tahun">Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Warga Tegal Doakan MK Kabulkan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/12/ratusan-warga-tegal-doakan-mk-kabulkan-usia-capres-cawapres-35-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Oct 2023 02:18:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Doa Bersama]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[usia-capres-cawapres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=374121</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Ratusan warga menggelar dzikir dan doa bersama di Kelurahan Debong Kulon, Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (11/10/2023) malam. Warga berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun. Dengan usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun, harapannya Wali Kota Solo itu bisa masuk menjadi pemimpin nasional. Putra Presiden Joko Widodo itu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/12/ratusan-warga-tegal-doakan-mk-kabulkan-usia-capres-cawapres-35-tahun">Ratusan Warga Tegal Doakan MK Kabulkan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Ratusan warga menggelar dzikir dan doa bersama di Kelurahan Debong Kulon, Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (11/10/2023) malam. Warga berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.</p>
<p>Dengan usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun, harapannya Wali Kota Solo itu bisa masuk menjadi pemimpin nasional. Putra Presiden Joko Widodo itu dinilai sangat pantas memimpin bangsa mewakili kaum milenial.</p>
<p>Salah satu warga Firman setempat mengatakan warga menilai sosok Gibran Rakabumingraka mewakili kaum milenial. Sehingga, pihaknya berharap agar bisa menjadi pemimpin nasional.</p>
<p>&#8220;Kita berharap agar Gibran bisa masuk menjadi pemimpin nasional. Selain punya wawasan yang luas, telah berhasil memimpin Solo juga mewakili anak-anak muda,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Koordinator Relawan Bolone Mase Tegal Raya Dewi Ulfiyah mengatakan, saat ini MK masih menyidangkan terkait usia Capres-Cawapres. Informasinya, Senin 16 Oktober 2023 ini bakal diputuskan.</p>
<p>&#8220;Karenanya, kita berharap agar usia Capres-Cawapres bisa diputuskan MK dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Sehingga, Gibran Rakabumingraka bisa maju dalam Pilpres 2024 mendatang,&#8221; katanya.</p>
<p>Melalui dzikir dan doa bersama Ulfiyah berharap MK bisa mengabulkan keinginan warga tersebut. &#8220;Harapannya, melalui kegiatan dzikir dan doa bersama ini, para hakim MK bisa luluh. Sehingga bisa mengabulkan gugatan usia minimal Capres-Cawapres,&#8221; terangnya.</p>
<p>Selain kegiatan dzikir dan doa bersama, warga juga menggelar deklarasi bersama. Warga sepakat untuk memperjuangkan Gibran Rakabumingraka agar menjadi pemimpin nasional.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/12/ratusan-warga-tegal-doakan-mk-kabulkan-usia-capres-cawapres-35-tahun">Ratusan Warga Tegal Doakan MK Kabulkan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Akan Menggugat melalui MK</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/09/pengesahan-rkuhp-meresahkan-kalangan-pers-smsi-akan-menggugat-melalui-mk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Dec 2022 02:11:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[gugat]]></category>
		<category><![CDATA[meresahkan]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[rkuhp]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=299045</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/09/pengesahan-rkuhp-meresahkan-kalangan-pers-smsi-akan-menggugat-melalui-mk">Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Akan Menggugat melalui MK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)-</strong> Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).</p>
<p>Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Untuk apa terburu-buru disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.</p>
<p>“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.</p>
<p>Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.</p>
<p>Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.<br />
“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.</p>
<p>SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.</p>
<p>UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.</p>
<p>“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.</p>
<p>SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.</p>
<p>Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.</p>
<p>Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p>Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.</p>
<p>Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.</p>
<p>Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.</p>
<p>Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.</p>
<p>Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.</p>
<p>“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.</p>
<p>SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:</p>
<p>1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme</p>
<p>&#8211; Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.</p>
<p>2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden</p>
<p>&#8211; Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.</p>
<p>3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara</p>
<p>&#8211; Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.</p>
<p>4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong</p>
<p>&#8211; Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.</p>
<p>&#8211; Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.</p>
<p>5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan</p>
<p>&#8211; Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.</p>
<p>6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan</p>
<p>&#8211; Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.</p>
<p>7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik</p>
<p>&#8211; Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.</p>
<p>&#8211; Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.</p>
<p>&#8211; Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.</p>
<p>8. Penerbitan dan pencetakan</p>
<p>&#8211; Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.</p>
<p><em><strong>Muhaimin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/09/pengesahan-rkuhp-meresahkan-kalangan-pers-smsi-akan-menggugat-melalui-mk">Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Akan Menggugat melalui MK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Peserata Pilkada 2020 Ajukan Gugatan Sengketa Ke MK</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/23/ratusan-peserata-pilkada-2020-ajukan-gugatan-sengketa-ke-mk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Dec 2020 08:21:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Baikpapan]]></category>
		<category><![CDATA[Banjar]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[Kutai Timur]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada 2020]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=134687</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANJAR (SUARABARU.ID)&#8211; Ratusan peserta Pilkada 2020 serentak pada 9 Desember lalu berbondong-bondong mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Selasa (22/12) pukul 18.00 WIB, MK menerima sebanyak 128 permohonan sengketa pilkada gubernur, bupati, dan walikota, baik secara langsung maupun daring. Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, untuk pemilihan gubernur terdapat tiga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/23/ratusan-peserata-pilkada-2020-ajukan-gugatan-sengketa-ke-mk">Ratusan Peserata Pilkada 2020 Ajukan Gugatan Sengketa Ke MK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANJAR (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Ratusan peserta Pilkada 2020 serentak pada 9 Desember lalu berbondong-bondong mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Hingga Selasa (22/12) pukul 18.00 WIB, MK menerima sebanyak 128 permohonan sengketa pilkada gubernur, bupati, dan walikota, baik secara langsung maupun daring.</p>
<p>Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, untuk pemilihan gubernur terdapat tiga permohonan perselisihan hasil pilkada, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu.</p>
<p>Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah bupati, yakni sebanyak 112 permohonan, sedangkan untuk walikota 13 pemohon. Selengkapnya, pada hari Selasa terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak dua perkara untuk Pemilihan Bupati Banjar.</p>
<p>Pada Senin (21/12) tercatat tambahan 35 permohonan, yakni Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur (2 perkara), Sigi, Mamuju, Meranti, Seram, Luwu, Luwu Utara, Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara), dan Banyuwangi.</p>
<p>Berikutnya, Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire (2 perkara), Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, dan Lima Puluh Kota.</p>
<p>Sementara itu, pada hari Ahad [20/12], sebanyak empat permohonan yang didaftarkan ke MK, yakni Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias, dan Rokan Hilir.</p>
<p>Pada hari Sabtu [19/12], sebanyak enam permohonan yang masuk, yakni Pemilihan Bupati Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Mandailing Natal, Asahan dan Nabire.</p>
<p>Sebelumnya, pada hari Jumat [18/12], permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati sebanyak 46 permohonan, yakni Manokwari, Pesisir Selatan, Sijunjung, Malinau, Karimun, Rokan Hulu, Pangkajene dan Kepulauan, Kuantan Singingi, Nias Selatan, Labuhanbatu, Maluku Barat Daya, Wakatobi, Bone Bolango (2 perkara), dan Halmahera Utara.</p>
<p>Selanjutnya, Muna, Manggarai Barat, Nunukan, Gorontalo, Tasikmalaya, Lampung Selatan (2 perkara), Bandung, Gorontalo, Bengkulu Selatan, Kotabaru, Kaur, Manokwari Selatan, Tolitoli, Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan.</p>
<p>Kemudian Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan (2 perkara), Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga, dan Tapanuli Selatan.</p>
<p>Pada Kamis (17/12), permohonan yang masuk 17 pemohon, yakni hasil Pemilihan Bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 sengketa), Bulukumba, dan Musi Rawas Utara.</p>
<p>Sehari sebelumnya, pada hari Rabu (16/12), permohonan yang masuk adalah hasil Pemilihan Bupati Kaimana dan Lampung Tengah, seperti dilansi dari <em>Siberindo.co</em> grup <em>suarabaru.id.</em></p>
<p>Berikutnya, sengketa hasil pemilihan wali kota yang masuk ke Mahkamah Konstitusi adalah Manado, Tangerang Selatan, Palu, Surabaya, Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan, Banjarmasin, Sungai Penuh, Balikpapan, Ternate, Medan, dan Tanjung Balai.</p>
<p><em><strong>Claudia Sb</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/23/ratusan-peserata-pilkada-2020-ajukan-gugatan-sengketa-ke-mk">Ratusan Peserata Pilkada 2020 Ajukan Gugatan Sengketa Ke MK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Calgub Denny-Difriadi Daftarkan Sengketa Pilkada ke MK</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/22/calgub-denny-difriadi-daftarkan-sengketa-pilkada-ke-mk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2020 03:42:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[banjarmasin]]></category>
		<category><![CDATA[Denny Indrayana]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.poskota.co.id/?p=134467</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANJARMASIN (SUARABARU.ID)&#8211; Calon gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana yang berpasangan dengan Difriadi Drajat, mendaftarkan sengketa gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (22/12/2020). “Tadi malam kada guring (tak tidur). Ini masih finalisasi draft gugatan Pilgub Kalsel. Isuk (besok) dimasukkan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tulis Denny pada akun instagramnya, Senin (21/12/2020) pagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/22/calgub-denny-difriadi-daftarkan-sengketa-pilkada-ke-mk">Calgub Denny-Difriadi Daftarkan Sengketa Pilkada ke MK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANJARMASIN (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Calon gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana yang berpasangan dengan Difriadi Drajat, mendaftarkan sengketa gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (22/12/2020).</p>
<p>“Tadi malam kada guring (tak tidur). Ini masih finalisasi draft gugatan Pilgub Kalsel. Isuk (besok) dimasukkan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tulis Denny pada akun instagramnya, Senin (21/12/2020) pagi.</p>
<p>Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang Pilkada 2020.</p>
<p>Hal itu, diputuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020, di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12).</p>
<p>KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin, sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara atau 49,76 persen. Selisih keduanya hanya 0,48 persen.</p>
<p>Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyatakan, penghitungan hasil tersebut sudah melalui proses panjang sejak tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga rapat pleno terbuka di provinsi.</p>
<p>Menurutnya, jika terjadi sengketa ke MK terkait hasil yang sudah ditetapkan tersebut, penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda hingga ada keputusan MK.</p>
<p>“Bagaimana putusan MK, apakah ditolak atau lakukan apa, akan kami laksanakan, selambatnya 5 hari sesudah putusan MK tersebut,” kata Sarmuji, sebagaimana dilansir Antara.</p>
<p>Denny Indrayana mengatakan, berkas perkara yang akan didaftarkan ke MK sudah lengkap setelah dikebut pengerjaannya.</p>
<p>“Paling lambat Selasa, kami masukkan ke MK karena menurut aturannya tiga hari sejak penetapan KPU provinsi atau tiga hari kerja,” ujar Denny.</p>
<p>Pendaftaran gugatan sengketa Pilkada Kalsel ke MK, kata Denny, adalah bentuk keseriusan dia bersama seluruh tim pemenangan untuk memenangkan Pilkada Kalsel.</p>
<p>Sejumlah bukti pun sudah dia disiapkan. “Insyaallah kita maju terus, tidak ada kata mundur. Tidak ada istilah menyerah. Kita serius,” tegasnya, seperti dilansir dari <em>siberindo.co </em>grup <em>suarabaru.id.</em></p>
<p>Menurut Denny, sidang perdana sengketa Pilkada Kalsel di MK akan digelar pada akhir Februari 2021.</p>
<p>Sebelum sidang perdana, ada masa perbaikan berkas setelah didaftarkan ke MK sehingga kemungkinan sidang putusan final MK akan digelar pada pertengahan atau akhir Maret 2021.</p>
<p>Pilkada Kalsel 2020 diikuti dua pasangan calon. Sahbirin-Muhidin diusung Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo. Sementara Denny-Difri diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Claudia Sb</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/22/calgub-denny-difriadi-daftarkan-sengketa-pilkada-ke-mk">Calgub Denny-Difriadi Daftarkan Sengketa Pilkada ke MK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>