blank
DOA BERSAMA - Ratusan warga menggelar dzikir dan doa bersama. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Ratusan warga menggelar dzikir dan doa bersama di Kelurahan Debong Kulon, Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (11/10/2023) malam. Warga berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.

Dengan usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun, harapannya Wali Kota Solo itu bisa masuk menjadi pemimpin nasional. Putra Presiden Joko Widodo itu dinilai sangat pantas memimpin bangsa mewakili kaum milenial.

Salah satu warga Firman setempat mengatakan warga menilai sosok Gibran Rakabumingraka mewakili kaum milenial. Sehingga, pihaknya berharap agar bisa menjadi pemimpin nasional.

“Kita berharap agar Gibran bisa masuk menjadi pemimpin nasional. Selain punya wawasan yang luas, telah berhasil memimpin Solo juga mewakili anak-anak muda,” tandasnya.

Koordinator Relawan Bolone Mase Tegal Raya Dewi Ulfiyah mengatakan, saat ini MK masih menyidangkan terkait usia Capres-Cawapres. Informasinya, Senin 16 Oktober 2023 ini bakal diputuskan.

“Karenanya, kita berharap agar usia Capres-Cawapres bisa diputuskan MK dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Sehingga, Gibran Rakabumingraka bisa maju dalam Pilpres 2024 mendatang,” katanya.

Melalui dzikir dan doa bersama Ulfiyah berharap MK bisa mengabulkan keinginan warga tersebut. “Harapannya, melalui kegiatan dzikir dan doa bersama ini, para hakim MK bisa luluh. Sehingga bisa mengabulkan gugatan usia minimal Capres-Cawapres,” terangnya.

Selain kegiatan dzikir dan doa bersama, warga juga menggelar deklarasi bersama. Warga sepakat untuk memperjuangkan Gibran Rakabumingraka agar menjadi pemimpin nasional.

Sutrisno